- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
WEW!!! BUPATI DILECEHKAN OLEH BOS MINIMARKET GAN!
TS
pena99
WEW!!! BUPATI DILECEHKAN OLEH BOS MINIMARKET GAN!
Bupati Bogor Rachmat Yasin membantah telah melindungi para investor minimarket yang membangun tanpa izin. Bahkan ia mengatakan, jika dirinya akan lakukan monitorium terhadap sejumlah minimarket tak berizin yang kerap merugikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Namun di sisi lain, liarnya para investor minimarket bodong diduga adanya kemudahan dan perlindungan dari jajaran Pemkab Bogor.
Pria yang biasa disapa RY ini mengungkapkan, tugas pokok pemimpin daerah adalah melindungi seluruh masyarakatnya. Tidak hanya itu, sektor ekonomi serta potensi masyarakat juga turut serta diberikan perlindungan. “Semua harus dilakukan oleh aturan. Tidak ada lindung-melindungi atau hal-hal lainnya,” kilahnya saat ditemui Metropolitan. Berkaitan adanya minimarket tak berizin, menurutnya, hal itu merupakan kenakalan para investror minimarket tersebut yang tidak kooperatif dengan peraturan daerah (perda) yang ada.
“Perda itu untuk diimplementasikan dan dipatuhi. Mereka secara tidak langsung telah melecehkan kami,” tegas orang nomor satu di Bumi Tegar Beriman tersebut. Saat disinggung mengenai langkah apa yang akan dilakukan pemkab terkait pelaku usaha minimarket yang tidak lagi mengindahkan peraturan yang ada, pihaknya akan lakukan monitorium. “Jika ada yang melanggar, kami akan tindaklanjuti, terutama oleh penegak perda. Untuk monitorium kami menunggu limpahan dan usulan dari dinas teknis terkait,” pungkasnya. Hanya 90 minimarket yang berizin.
Sebelumnya, Pemkab Bogor masih enggan bukabukaan terkait jumlah minimarket di Kabupaten Bogor. Namun, data Badan Perizinan Terpadu (BPT) Kabupaten Bogor menyebut hanya 90 usaha minimarket yang dilengkapi izin. Artinya, sebagian besar minimarket seperti Alfamart dan Indomaret yang tersebar di Kabupaten Bogor itu bodong alias tidak berizin. Humas Badan Perizinan Terpadu (BPT) Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto mengatakan, dari data yang dihimpun BPT hanya terdapat 90 minimarket legal yang tersebar di wilayah Kabupaten Bogor hingga akhir 2013. “Hingga saat ini tidak ada izin yang kami keluarkan, sementara hanya 90 minimarket yang sudah memenuhi syarat perizinan mulai dari IPPT hingga HO,” ungkap Teguh kepada Metropolitan, kemarin.Teguh menjelaskan, minimarket yang tidak berizin disebabkan tidak adanya beberapa perlengkapan persyaratan yang meliputi, IPPT, IMB, HO dan IUPM. Dalam hal ini, antara IMB dengan HO harus sesuai, di mana izin HO harus mengikuti IMB. “Jika terjadi perbedaan antara IMB dan HO, kami akan cabut
izinnya, dengan catatan jika kesalahan ada di pihak kami. Namun, kami khawatir ada oknum yang bermain yang mengatasnamakan BPT,” kilahnya. (dew/b/ram/wan)
sumber : http://metropolitanonline.co/2014/05...bos-minimarket
Pria yang biasa disapa RY ini mengungkapkan, tugas pokok pemimpin daerah adalah melindungi seluruh masyarakatnya. Tidak hanya itu, sektor ekonomi serta potensi masyarakat juga turut serta diberikan perlindungan. “Semua harus dilakukan oleh aturan. Tidak ada lindung-melindungi atau hal-hal lainnya,” kilahnya saat ditemui Metropolitan. Berkaitan adanya minimarket tak berizin, menurutnya, hal itu merupakan kenakalan para investror minimarket tersebut yang tidak kooperatif dengan peraturan daerah (perda) yang ada.
“Perda itu untuk diimplementasikan dan dipatuhi. Mereka secara tidak langsung telah melecehkan kami,” tegas orang nomor satu di Bumi Tegar Beriman tersebut. Saat disinggung mengenai langkah apa yang akan dilakukan pemkab terkait pelaku usaha minimarket yang tidak lagi mengindahkan peraturan yang ada, pihaknya akan lakukan monitorium. “Jika ada yang melanggar, kami akan tindaklanjuti, terutama oleh penegak perda. Untuk monitorium kami menunggu limpahan dan usulan dari dinas teknis terkait,” pungkasnya. Hanya 90 minimarket yang berizin.
Sebelumnya, Pemkab Bogor masih enggan bukabukaan terkait jumlah minimarket di Kabupaten Bogor. Namun, data Badan Perizinan Terpadu (BPT) Kabupaten Bogor menyebut hanya 90 usaha minimarket yang dilengkapi izin. Artinya, sebagian besar minimarket seperti Alfamart dan Indomaret yang tersebar di Kabupaten Bogor itu bodong alias tidak berizin. Humas Badan Perizinan Terpadu (BPT) Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto mengatakan, dari data yang dihimpun BPT hanya terdapat 90 minimarket legal yang tersebar di wilayah Kabupaten Bogor hingga akhir 2013. “Hingga saat ini tidak ada izin yang kami keluarkan, sementara hanya 90 minimarket yang sudah memenuhi syarat perizinan mulai dari IPPT hingga HO,” ungkap Teguh kepada Metropolitan, kemarin.Teguh menjelaskan, minimarket yang tidak berizin disebabkan tidak adanya beberapa perlengkapan persyaratan yang meliputi, IPPT, IMB, HO dan IUPM. Dalam hal ini, antara IMB dengan HO harus sesuai, di mana izin HO harus mengikuti IMB. “Jika terjadi perbedaan antara IMB dan HO, kami akan cabut
izinnya, dengan catatan jika kesalahan ada di pihak kami. Namun, kami khawatir ada oknum yang bermain yang mengatasnamakan BPT,” kilahnya. (dew/b/ram/wan)
sumber : http://metropolitanonline.co/2014/05...bos-minimarket
0
2.4K
13
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan