Kaskus

Entertainment

.J.Avatar border
TS
.J.
Hukuman bagi pelaku Phedofil# Kebiri Kimia: Kemanusiaan VS Perlindungan Korban
Pemerintah India berencana
memberlakukan kebiri paksa bagi
pemerkosa. Meski diprotes karena
dianggap tidak manusiawi, namun
banyak negara yang memberlakukan
metode kebiri kimia bagi pelaku
kejahatan seksual.
Tekanan yang kuat terkait kematian
tragis seorang gadis yang dirudapaksa
beramai-ramai di atas bus di New Delhi
akhir tahun lalu, membuat pemerintah
India berencana memberlakukan
hukuman yang lebih keras.
Pemerintah yang berkuasa mengusulkan
untuk memperberat hukuman penjara
ditambah kebiri kimia paksa bagi para
pelaku kejahatan seksual. Pada saat
bersamaan, pemerintah Turki tahun ini
juga akan memberlakukan hukuman
yang sama bagi para pedofil.
Para aktivis hak asasi manusia
menentang praktek kebiri kimia paksa,
dan menyebut itu sebagai sebuah
tindakan melawan kebebasan dan
kemanusiaan.
Matikan Dorongan Seksual
Kebiri kimia berbeda dengan metode
kebiri fisik. Kebiri kimia tidak dilakukan
dengan membedah atau mengamputasi
testis.
Secara teknis, kebiri kimia dilakukan
dengan memasukkan bahan kimia
antiandrogen, baik melalui pil atau
suntikan ke tubuh seseorang untuk
memperlemah hormon testosteron .
Secara sederhana, zat kimia yang
dimasukkan ke dalam tubuh itu akan
mengurangi bahkan menghilangkan
libido atau hasrat seksual.
Kebiri kimia sering dianggap sebagai
alternatif bagi hukuman seumur hidup
atau bahkan hukuman mati, karena
pelaku kejahatan seksual bisa
dibebaskan dengan mengurangi atau
bahkan menghilangkan kesempatan bagi
mereka untuk melakukan kejahatan
yang sama.
Emosional
Direktur Human Rights Watch HRW Asia
Selatan Meenakshi Ganguly, kepada
Deutsche Welle menyebut “Ini seperti
diskusi di ruang hampa, karena kami
tidak tahu pasti apa yang dimaksud
ketika orang-orang di sini (India-red)
bicara soal kebiri kimia.“
Partai Kongres India yang berencana
mengusulkan hukuman ini memang
belum memberi penjelasan detail.
“Kami harus memahami dulu
mekanisme dan prosedur medis kebiri
kimia. Saat ini orang-orang masih
terlalu emosi“ kata Ganguly.
Dalam kasus India, dia mengatakan
bahwa yang dibutuhkan bukanlah
metode hukuman baru bagi pelaku
kejahatan seksual. Lebih penting lagi
adalah memastikan bahwa para pelaku
bisa dituntut dan dihukum, bahkan
dengan aturan yang ada saat ini.
“Bicara soal hukuman baru tidak masuk
akal“ kata Ganguly sambil
menambahkan bahwa dia menentang
semua jenis hukuman yang melibatkan
unsur penyiksaan dalam bentuk apapun.
Di banyak tempat, pemberlakuan hukum
kebiri kimia paksa, biasanya terjadi
sebagai respon setelah terjadinya kasus
pemerkosaan atau pedofilia yang
membuat banyak orang marah.
Pertengahan tahun 2012, seorang laki-
laki di Korea Selatan dijatuhi hukuman
kebiri kimia karena berulang kali
melakukan serangan seksual kepada
anak-anak. Inilah untuk pertama
kalinya negara itu menjatuhkan
hukuman kebiri, sejak aturan itu berlaku
dua tahun sebelumnya.
Laki-laki berusia 45 tahun yang empat
kali melakukan pemerkosaan dan
serangan seksual terhadap anak-anak di
bawah umur dikebiri. Dia dibebaskan
dari penjara, namun diwajibkan
mendapat suntikan kebiri kimia setiap
tiga bulan selama tiga tahun.
Sesuai aturan, jika menolak atau tidak
datang sesuai jadwal penyuntikan, maka
dia bisa dimasukkan kembali ke dalam
penjara selama tujuh tahun. Tidak hanya
itu. Laki-laki itu juga dipasangi gelang
elektronik untuk mengawasi gerak-
geriknya di luar penjara. Dia adalah
orang terakhir di dunia yang tercatat
menjalani hukuman kebiri kimia paksa.
Kebiri Kimia di Dunia
Kebiri kimia digunakan dalam banyak
bentuk: sejumlah negara
memberlakukan itu sebagai hukuman
paksa sebagaimana hukuman penjara.
Sementara di negara lain, kebiri kimia
ditawarkan sebagai alternatif untuk
mendapat pengurangan masa hukuman.
Artinya, para terpidana ditawari untuk
mendapat pengurangan masa hukuman
asal bersedia menjalani kebiri kimia.
Tahun 2013, Turki kemungkinan akan
mulai menerapkan hukum kebiri kimia
bagi para pedofil. Mereka berharap
metode hukuman ini bisa menciptakan
efek jera dan membuat pemerkosaan
anak di bawah umur berkurang.
Tahun 2012, Moldova dan Estonia
meloloskan aturan mengenai hukuman
kebiri kimia. Aturan serupa juga berlaku
di banyak negara termasuk Argentina,
Australia, Israel, Selandia Baru, dan
Rusia.
Setidaknya sembilan negara bagian
Amerika: California, Florida, Georgia,
Iowa, Louisiana, Montana, Oregon, Texas
dan Wisconsin juga memberlakukan
beragam versi mengenai hukuman kebiri
kimia dalam sistem hukum mereka.
Jerman termasuk negara yang
mempunyai aturan mengenai hukuman
kebiri. Awal tahun 2012, Komite Anti
Penyiksaan Uni Eropa mendesak Jerman
agar mengakhiri pelaksanaan hukuman
itu. Dalam jawaban tertulis, pemerintah
Jerman mengatakan bahwa praktek itu
"sedang ditinjau ulang."
Jerman memberlakukan hukuman ini
dengan prosedur yang ketat: terpidana
sebelumnya diberitahu mengenai
dampak dan kemungkinan efek
sampingan. Dan yang paling penting:
terpidana bersedia menjalani kebiri
kimia. Terakhir, hukuman ini
dilaksanakan tahun 1960-an.
Tahun 2010 berbagai kelompok hak asasi
manusia mengecam pemerintah
Polandia yang memberlakukan hukuman
kebiri kimia paksa.
Sebagaimana dikutip The Economist,
dalam pernyataannya pemerintah
Polandia beralasan “Tujuan dari
tindakan ini adalah untuk memperbaiki
kesehatan mental terpidana,
menurunkan libidonya dan dengan
demikian mengurangi risiko kejahatan
lainnya dilakukan oleh orang yang
sama.“
Menanggapi kritik yang menyebut
hukuman itu tidak manusiawi, Perdana
Menteri Polandia, Donald Tusk
mengatakan “Saya tidak percaya bahwa
kita bisa menyebut para individu atau
makhluk-makhluk ini sebagai manusia.
Jadi dalam kasus ini, kita tidak perlu
mendiskusikan hak asasi manusia.“


seharusnya di indonesia di terapkan juga....
Sory kl berantakan.hehe
0
2.4K
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan