- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Pentingkah Pengawalan Touring Motor Besar (MOGE)


TS
badeuk.vavivu
Pentingkah Pengawalan Touring Motor Besar (MOGE)
Bagi yang sering menggunakan jalan raya, pasti tak asing dengan kondisi ini; mobil-pejabat mendapat prioritas lebih utama untuk menggunakan jalan dibanding pengguna-jalan yang lain. Entah itu saat mobil-pejabat menyeberang jalan, melewati jalan macet, atau bahkan melewati lampu merah sekalipun. Saya tak habis pikir kenapa mereka bisa melenggang dengan nyaman dan cepat sementara orang yang menggaji mereka (rakyat) harus berjibaku dengan kemacetan dan menghirup polusi lebih lama.
Polisi pengawal pun bertindak seolah mereka lah yang membayar pajak jalan; atau bahkan seolah mereka yang memiliki akta kepemilikan jalan. Kendaraan yang ada di depan mereka langsung di-klakson dan dibentak-bentak agar minggir. Lalu mereka dapat menyusuri jalanan dengan mulus tanpa pernah berhenti karena terhalang kendaraan lain. Emm, mungkin akan lain lagi ceritanya jika di depan mereka ada kendaraan pengangkut container. Hmmm..
Karena bisa dapat jalur bebas hambatan di jalan raya yang sebenarnya penuh dengan hambatan, tak jarang pengendara lain akan menjadi buntut (ekor) di belakang kendaraan para pejabat. Dengan begitu, mereka mendapat cipatran nikmatnya kecepatan lebih dari 60km/jam di jalanan yang sebenarnya nggak bisa lebih dari 40km/jam karena macet parah. Saya akui, dulu saat SMA saya juga sering memanfaatkan celah ini agar bisa cepat lepas dari penatnya jalan raya. Tapi sayangnya, jika kendaraan pejabat memasuki jalan tol, saya hanya bisa melongo karena roda kendaraan saya cuma dua.
yang mau ane bahas disini bukan pengawalan anggota atau kepala dinas pemerintahan baik tingkat kabupaten hingga kota terlepas dari penting tidaknya, tetapi bahasan saya adalah pentingkah pengawalan untuk touring motor-motor besar (MOGE)
sesuai dengan PP (Peraturan pemerintah No. 43 Tahun 1993)

lah kalo seperti konvoi ini masuk dalam point yang mana gan??
apa perlu dikawal??
Kaskuser yang baik minimal meninggalkan komeng
Kalo Artikel dari ane bermanfaat mohon dikasih ya gan
sukur-sukur kalo ditambahin sama yang ijo
kalo jelek dikasih
juga gpp gan ane kumpulin satu-satu buat bangun rumah gan 
Polisi pengawal pun bertindak seolah mereka lah yang membayar pajak jalan; atau bahkan seolah mereka yang memiliki akta kepemilikan jalan. Kendaraan yang ada di depan mereka langsung di-klakson dan dibentak-bentak agar minggir. Lalu mereka dapat menyusuri jalanan dengan mulus tanpa pernah berhenti karena terhalang kendaraan lain. Emm, mungkin akan lain lagi ceritanya jika di depan mereka ada kendaraan pengangkut container. Hmmm..
Karena bisa dapat jalur bebas hambatan di jalan raya yang sebenarnya penuh dengan hambatan, tak jarang pengendara lain akan menjadi buntut (ekor) di belakang kendaraan para pejabat. Dengan begitu, mereka mendapat cipatran nikmatnya kecepatan lebih dari 60km/jam di jalanan yang sebenarnya nggak bisa lebih dari 40km/jam karena macet parah. Saya akui, dulu saat SMA saya juga sering memanfaatkan celah ini agar bisa cepat lepas dari penatnya jalan raya. Tapi sayangnya, jika kendaraan pejabat memasuki jalan tol, saya hanya bisa melongo karena roda kendaraan saya cuma dua.
yang mau ane bahas disini bukan pengawalan anggota atau kepala dinas pemerintahan baik tingkat kabupaten hingga kota terlepas dari penting tidaknya, tetapi bahasan saya adalah pentingkah pengawalan untuk touring motor-motor besar (MOGE)
sesuai dengan PP (Peraturan pemerintah No. 43 Tahun 1993)
Spoiler for PP Tentang Pengawalan Gan:

lah kalo seperti konvoi ini masuk dalam point yang mana gan??
apa perlu dikawal??
Quote:
Kaskuser yang baik minimal meninggalkan komeng
Kalo Artikel dari ane bermanfaat mohon dikasih ya gan

sukur-sukur kalo ditambahin sama yang ijo

kalo jelek dikasih


0
12.1K
102


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan