- Beranda
- Komunitas
- News
- Entrepreneur Corner
Pengusaha di Bidang MLM terancam di Penjara dan Denda Rp 10 miliar


TS
robbyjempol
Pengusaha di Bidang MLM terancam di Penjara dan Denda Rp 10 miliar
Pelaku usaha Multi Level Marketing (MLM) maupun Single Level Marketing (SLM) harus berhati-hati dalam menjalankan bisnisnya. Sebab, ada ancaman pidana 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar karena merugikan konsumen.
Aturan ini tertuang dalam Undang Undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam pasal 105 UU Perdagangan tersebut, pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang bisa dipidana.
"Pidana 10 tahun penjara dan atau Rp 10 miliar," kutipan isi UU Perdagangan yang diterima merdeka.com, Minggu (12/4).
Kabiro Hukum Kementerian Perindustrian, Lasminingsih mengatakan penjara dan denda ini pantas diterapkan pada pelaku distribusi MLM karena masuk kategori pidana dan penipuan.
"Betapa menderitanya orang yang ditipu. Itu kejahatan kalau MLM itu. Berapa banyak orang susah karena MLM. Tadinya tidak ada ketentuan mengenai itu," ucapnya dalam media gathering Kementerian Perdagangan di Ciawi, Puncak, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (12/4).
Menurut Lasminingsih para pelaku MLM hanya berpura-pura jadi pengusaha padahal mereka menerapkan permainan uang atau money game.
Sumber: http://www.robbyjempol.com/2014/04/p...njara-dan.html
Semoga Bermanfaat
Salam JEMPOL
Aturan ini tertuang dalam Undang Undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam pasal 105 UU Perdagangan tersebut, pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang bisa dipidana.
"Pidana 10 tahun penjara dan atau Rp 10 miliar," kutipan isi UU Perdagangan yang diterima merdeka.com, Minggu (12/4).
Kabiro Hukum Kementerian Perindustrian, Lasminingsih mengatakan penjara dan denda ini pantas diterapkan pada pelaku distribusi MLM karena masuk kategori pidana dan penipuan.
"Betapa menderitanya orang yang ditipu. Itu kejahatan kalau MLM itu. Berapa banyak orang susah karena MLM. Tadinya tidak ada ketentuan mengenai itu," ucapnya dalam media gathering Kementerian Perdagangan di Ciawi, Puncak, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (12/4).
Menurut Lasminingsih para pelaku MLM hanya berpura-pura jadi pengusaha padahal mereka menerapkan permainan uang atau money game.
Sumber: http://www.robbyjempol.com/2014/04/p...njara-dan.html
Semoga Bermanfaat
Salam JEMPOL
Diubah oleh robbyjempol 29-04-2014 01:21
0
2K
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan