- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
E-KTP Gagal, Presiden SBY Harus Bertanggung Jawab?


TS
harkot
E-KTP Gagal, Presiden SBY Harus Bertanggung Jawab?
Hariankota.com – Setelah menetapkan Sugiharto sebagai tersangka korupsi dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mencegah ke luar negeri Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Irman dan tiga orang lainnya.
Aroma korupsi pada pelaksanaan e-KTP sebenarnya sudah terendus sejak awal proyek digulirkan, hal ini ditandai dengan banyaknya e-KTP yang tidak valid dikeluarkan, larangan untuk mencoba mendapatkan e-KTP lebih dari sekali dan lamanya e-KTP diterima pemiliknya.
Mengingat pengadaan e-KTP ini adalah proyek berskala nasional, maka semua pihak yang terlibat dalam proyek ini harus bertanggung jawab.
Demikian disampaikan Ketua Umum Forum Akademisi IT (FAIT), Hotland Sitorus melalui rilisnya hari Senin (28/04/2014).
“Mendagri Gamawan Fauzi harus bertanggung jawab atas kegagalan e-KTP. Selain itu, Presiden SBY sebaiknya memberikan penjelasan terkait kisruh e-KTP ini, karena beliaulah yang bertanggung jawab secara legal formal (payung hukumnya).” Sebut Hotland Sitorus.
Hotland Sitorus membeberkan, Presiden SBY sudah lima kali mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai pelaksana Undang-undang (UU) No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang terkait dengan pelaksanaan proyek e-KTP.
Awalnya keluar Perpres No. 26 tahun 2009, dilanjutkan Perpres No. 35 tahun 2010 sebagai perubahan pertama. Kemudian presiden mengeluarkan Perpres No. 67 tahun 2011 sebagai perubahan kedua. Setelah itu, keluar lagi Perpres No. 126 tahun 2012 sebagai perubahan ketiga dan terakhir dikeluarkan
Perpres No. 112 tahun 2013 sebagai perubahan keempat.
Selengkapnya: http://www.hariankota.com/2014/04/e-...sby-harus.html
Aroma korupsi pada pelaksanaan e-KTP sebenarnya sudah terendus sejak awal proyek digulirkan, hal ini ditandai dengan banyaknya e-KTP yang tidak valid dikeluarkan, larangan untuk mencoba mendapatkan e-KTP lebih dari sekali dan lamanya e-KTP diterima pemiliknya.
Mengingat pengadaan e-KTP ini adalah proyek berskala nasional, maka semua pihak yang terlibat dalam proyek ini harus bertanggung jawab.
Demikian disampaikan Ketua Umum Forum Akademisi IT (FAIT), Hotland Sitorus melalui rilisnya hari Senin (28/04/2014).
“Mendagri Gamawan Fauzi harus bertanggung jawab atas kegagalan e-KTP. Selain itu, Presiden SBY sebaiknya memberikan penjelasan terkait kisruh e-KTP ini, karena beliaulah yang bertanggung jawab secara legal formal (payung hukumnya).” Sebut Hotland Sitorus.
Hotland Sitorus membeberkan, Presiden SBY sudah lima kali mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai pelaksana Undang-undang (UU) No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang terkait dengan pelaksanaan proyek e-KTP.
Awalnya keluar Perpres No. 26 tahun 2009, dilanjutkan Perpres No. 35 tahun 2010 sebagai perubahan pertama. Kemudian presiden mengeluarkan Perpres No. 67 tahun 2011 sebagai perubahan kedua. Setelah itu, keluar lagi Perpres No. 126 tahun 2012 sebagai perubahan ketiga dan terakhir dikeluarkan
Perpres No. 112 tahun 2013 sebagai perubahan keempat.
Selengkapnya: http://www.hariankota.com/2014/04/e-...sby-harus.html

0
2.5K
30


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan