- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Benarkah..] Indonesia Tak Berhak Proses Hukum Pelaku Onar Pesawat Virgin Australia
TS
kortikal
[Benarkah..] Indonesia Tak Berhak Proses Hukum Pelaku Onar Pesawat Virgin Australia
Indonesia tidak berhak melakukan proses hukum Matt Christoper yang sudah berbuat keonaran di dalam pesawat Virgin Blue Australia dengan nomor penerbangan VA-41 yang mendarat di Bandara Ngurah Rai pada Jum’at 25 April 2014 lalu. Hal ini karena terbentur dengan Konvensi Tokyo.
“Dari sisi dunia penerbangan, kita itu ada Tokyo Convention 1963, ialah kita negara pendaratan (Indonesia) itu dapat melakukan investigasi atau penyelidikan untuk mengetahui makna dan motif daripada tindakan yang saat ini terjadi. Hasilnya nanti kita akan sampaikan kepada Australia,” kata Kasubdit Penyidikan Pegawai Negri Sipil (PPNS) dan Personil Keamanan Penerbangan, kementrian perhubungan RI, Rudi Richardo, Tuban, Badung, Sabtu (26/4).
Rudi telah melakukan investigasi terhadap kru pesawat bertempat di kantor otoritas Bandara Ngurah Rai secara tertutup, dan diakui telah melakukan koordinasi dengan Konjen Australia di Bali yang selanjutnya akan melakukan investigasi dengan pelaku.
“Kita telah melakukan koordinasi dengan teman-teman di Konjen Australia. Saat ini kita segera melakukan investigasi dengan pelakunya, dan akan kita notifikasi kepada pihak asal pesawat dan asal pelaku yaitu Australia,” tambahnya.
Jadi di dalam Tokyo Convention tahun 1963, kewenangan penegakan hukum pidananya hanya ada pada negara pendaftaran pesawat yaitu Australia. Setelah melakukan investigasi dan notifikasi kepada Australia, maka Kementerian perhubungan akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk proses deportasi.
(Sri / Mys)sumber
Ternyata cm boleh investigasi, hasilnya diserahkan ke Ostrali dan deportasi tersangkanya
“Dari sisi dunia penerbangan, kita itu ada Tokyo Convention 1963, ialah kita negara pendaratan (Indonesia) itu dapat melakukan investigasi atau penyelidikan untuk mengetahui makna dan motif daripada tindakan yang saat ini terjadi. Hasilnya nanti kita akan sampaikan kepada Australia,” kata Kasubdit Penyidikan Pegawai Negri Sipil (PPNS) dan Personil Keamanan Penerbangan, kementrian perhubungan RI, Rudi Richardo, Tuban, Badung, Sabtu (26/4).
Rudi telah melakukan investigasi terhadap kru pesawat bertempat di kantor otoritas Bandara Ngurah Rai secara tertutup, dan diakui telah melakukan koordinasi dengan Konjen Australia di Bali yang selanjutnya akan melakukan investigasi dengan pelaku.
“Kita telah melakukan koordinasi dengan teman-teman di Konjen Australia. Saat ini kita segera melakukan investigasi dengan pelakunya, dan akan kita notifikasi kepada pihak asal pesawat dan asal pelaku yaitu Australia,” tambahnya.
Jadi di dalam Tokyo Convention tahun 1963, kewenangan penegakan hukum pidananya hanya ada pada negara pendaftaran pesawat yaitu Australia. Setelah melakukan investigasi dan notifikasi kepada Australia, maka Kementerian perhubungan akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk proses deportasi.
(Sri / Mys)sumber
Ternyata cm boleh investigasi, hasilnya diserahkan ke Ostrali dan deportasi tersangkanya

0
1.3K
14
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan