- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Anak Buah Terjerat Kasus E-KTP, Ini Komentar Gamawan


TS
mabaik
Anak Buah Terjerat Kasus E-KTP, Ini Komentar Gamawan
Anak Buah Terjerat Kasus E-KTP, Ini Komentar Gamawan
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat anak buahnya, Sugiharto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Dia menilai, selama ini KPK selalu profesional dalam menjalankan proses hukum.
"Saya sangat menghormati keputusan KPK tersebut, karena sejauh ini KPK selalu profesional. Mari kita hormati proses hukum yang berjalan," ujar Gamawan di Jakarta, Selasa (22/4/2014).
Dalam kasus e-KTP, KPK menetapkan Sugiharto yang menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sebagai tersangka.
Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut.
KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Hingga kini, KPK masih menghitung jumlah kerugian negara dalam kasus itu. Nilai proyek pengadaan e-KTP 2011-2012 ini mencapai Rp 6 triliun.
Link : http://nasional.kompas.com/read/2014...mentar.Gamawan
Bakalan panas dingin nih
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat anak buahnya, Sugiharto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Dia menilai, selama ini KPK selalu profesional dalam menjalankan proses hukum.
"Saya sangat menghormati keputusan KPK tersebut, karena sejauh ini KPK selalu profesional. Mari kita hormati proses hukum yang berjalan," ujar Gamawan di Jakarta, Selasa (22/4/2014).
Dalam kasus e-KTP, KPK menetapkan Sugiharto yang menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sebagai tersangka.
Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut.
KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Hingga kini, KPK masih menghitung jumlah kerugian negara dalam kasus itu. Nilai proyek pengadaan e-KTP 2011-2012 ini mencapai Rp 6 triliun.
Link : http://nasional.kompas.com/read/2014...mentar.Gamawan
Bakalan panas dingin nih
0
1.2K
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan