- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Kasihan Ariyadi gan] Bunuh Preman Kampung, Hukuman Ariyadi Diperberat


TS
mengapakamumalu
[Kasihan Ariyadi gan] Bunuh Preman Kampung, Hukuman Ariyadi Diperberat
1. tidak dapatkah hukum kita melihat sisi latar belakang si korban ?

============
Meski warga masyarakat Kebumen, Jawa Tengah bersyukur karena Romadi tewas, tetapi Ariyadi harus berhadapan dengan hukum. Romadi yang dikenal sebagai preman kampung tewas oleh bacokan golok Ariyadi.
Kasus bermula saat Ariyadi dan Romadi bertemu di areal persawahan Dukuh Lengkoro I, RT 2/IV Desa Babatsari, Kotawinangun, Kebumen pada 23 Juli 2013. Dalam pertemuan itu, keduanya terjadi percekcokan mulut soal tanaman sawi.
Percekcokan itu berujung perkelahian sengit dan dimenangkan Ariyadi. Romadi terkena bacokan bendo (golok) Ariyadi dan meninggal dunia. Usai perkelahian, Ariyadi lalu menyerahkan diri ke kepolisian.
Dalam persidangan terungkaplah fakta jika Romadi sebagai pembuat onar di desanya. Kelakuan buruk Romadi seperti tidak mau ronda, tidak mau kerja bakti dan tidak mau membayar pajak.
Dalam persidangan, masyarakat Babatsari membuat surat pernyataan meminta keringanan hukuman Ariyadi. Aspirasi masyarakat itu karena Ariyadi adalah orang yang baik hati sedangkan Romadi adalah orang yang tidak disukai masyarakat karena tingkahnya yang tidak baik.
Warga setempat juga tidak ada yang mau menyolati jenazah Romadi. Akhirnya 7 orang warga tetangga desa diminta menyolati Romadi. Saat hendak dimakamkan, jenazah Romadi ditolak warga sehingga dimakamkan di desa lain.
Atas berbagai pertimbangan di atas, Pengadilan Negeri (PN) Kebumen yang terdiri dari Duta Baskara, Afit Rufiadi dan Nurjamal menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada Ariyadi. Ketiga hakim itu menyatakan Ariyadi telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Lamanya hukuman itu 2 tahun di bawah tuntutan jaksa. Alhasil jaksa pun naik banding dan dikabulkan. Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menganulir vonis dari penganiayaan menjadi pembunuhan.
"Mengadili, menyatakan Ariyadi bin Saring telah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Memidana dengan pidana penjara selama 8 tahun," putus majelis hakim yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Sabtu (19/4/2014).
Dalam putusan yang diketok pada 6 Maret 2014, duduk sebagai ketua majelis Suroso dengan anggota Sularso dan Sumanto.
bgm membuat celah hukum agar u/ kasus2 spt ini pembunuhan bisa dibenarkan...

============
Meski warga masyarakat Kebumen, Jawa Tengah bersyukur karena Romadi tewas, tetapi Ariyadi harus berhadapan dengan hukum. Romadi yang dikenal sebagai preman kampung tewas oleh bacokan golok Ariyadi.
Kasus bermula saat Ariyadi dan Romadi bertemu di areal persawahan Dukuh Lengkoro I, RT 2/IV Desa Babatsari, Kotawinangun, Kebumen pada 23 Juli 2013. Dalam pertemuan itu, keduanya terjadi percekcokan mulut soal tanaman sawi.
Percekcokan itu berujung perkelahian sengit dan dimenangkan Ariyadi. Romadi terkena bacokan bendo (golok) Ariyadi dan meninggal dunia. Usai perkelahian, Ariyadi lalu menyerahkan diri ke kepolisian.
Dalam persidangan terungkaplah fakta jika Romadi sebagai pembuat onar di desanya. Kelakuan buruk Romadi seperti tidak mau ronda, tidak mau kerja bakti dan tidak mau membayar pajak.
Dalam persidangan, masyarakat Babatsari membuat surat pernyataan meminta keringanan hukuman Ariyadi. Aspirasi masyarakat itu karena Ariyadi adalah orang yang baik hati sedangkan Romadi adalah orang yang tidak disukai masyarakat karena tingkahnya yang tidak baik.
Warga setempat juga tidak ada yang mau menyolati jenazah Romadi. Akhirnya 7 orang warga tetangga desa diminta menyolati Romadi. Saat hendak dimakamkan, jenazah Romadi ditolak warga sehingga dimakamkan di desa lain.
Atas berbagai pertimbangan di atas, Pengadilan Negeri (PN) Kebumen yang terdiri dari Duta Baskara, Afit Rufiadi dan Nurjamal menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada Ariyadi. Ketiga hakim itu menyatakan Ariyadi telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Lamanya hukuman itu 2 tahun di bawah tuntutan jaksa. Alhasil jaksa pun naik banding dan dikabulkan. Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menganulir vonis dari penganiayaan menjadi pembunuhan.
"Mengadili, menyatakan Ariyadi bin Saring telah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Memidana dengan pidana penjara selama 8 tahun," putus majelis hakim yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Sabtu (19/4/2014).
Dalam putusan yang diketok pada 6 Maret 2014, duduk sebagai ketua majelis Suroso dengan anggota Sularso dan Sumanto.
bgm membuat celah hukum agar u/ kasus2 spt ini pembunuhan bisa dibenarkan...
Diubah oleh mengapakamumalu 19-04-2014 20:18
0
2.3K
23


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan