Quote:
Korea Selatan telah menerapkan hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosaan. Bahkan pada Maret pemerintah Ibu Kota Seoul menambahkan kebiri kimia bagi mereka tertuduh kekerasan seksual.
Surat kabar Korea Times melaporkan, Kamis (31/10), kebiri kimia ini bukan menghabisi kemaluan lelaki melainkan menyuntikkan cairan agar kelamin itu tidak berfungsi.
"Ini untuk meningkatkan perlindungan warga Korea Selatan dari kejahatan seksual," ujar Lee Chul Hee pejabat dari kementerian kehakiman.
Hukuman ini menimbulkan pro kontra lantaran dianggap melanggar hak asasi memiliki keturunan. Namun ini akan digunakan jika pelaku mengurangi perbuatannya.
Hukuman suntik kebiri kimia ini harus mendapat rekomendasi dokter ahli. Pelaku dikebiri dua bulan sebelum keluar dari penjara dengan masa hukuman maksimal 15 tahun.
SUMBER
Kayak gini perlu juga diterapkan di Indonesia

