Kaskus

Entertainment

vibiz10Avatar border
TS
vibiz10
Kontrak Freeport Belum di Perpanjang !
Kontrak Freeport Belum di Perpanjang !

Kontrak Freeport Belum di Perpanjang !


Spoiler for Prologue:


(Berita Daerah – Nasional) Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo, menegaskan jika PT Freeport Indonesia baru bisa mengajukan perpanjangan kontrak tambang di Mimika, Papua, paling cepat pada 2019. Masa itu bertepatan dengan akhir jabatan presiden pengganti Susilo Yudhoyono.

Kontrak Freeport Belum di Perpanjang !
Kementerian ESDM Indonesia

Sesuai PP, kelanjutan operasi tambang baru bisa diajukan dua tahun sebelum akhir kontrak. Dengan demikian, kalau kontrak Freeport habis 2021, maka paling cepat diajukan 2019.

Pasal 45 PP Nomor 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan bahwa permohonan perpanjangan diajukan paling cepat dua tahun dan paling lambat enam bulan sebelum habis masa kontrak.

Pernyataan soal pemerintah yang telah memperpanjang kontrak karya Freeport juga turut dibantah oleh Wamen. Pemerintah tidak melakukan perpanjangan da juga tidak dilobi oleh siapapun. Pemerintah masih mengikuti prosedur seusai PP yang berlaku. Karena itu, Freeport harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam PP tersebut.

Kontrak perpanjangan nantinya berbentuk izin operasi pertambangan khusus (IUPK) dan bukan lagi kontrak karya.

Kontrak karya Freeport yang ditandatangani 1991 bakal berakhir 2021. Namun, perusahaan raksasa asal Amerika Serikat itu sudah mengajukan permohonan perpanjangan kontrak karya hingga 20 tahun ke depan atau berakhir 2041 dengan alasan membutuhkan kepastian pengembalian investasi.

Opsi perpanjangan dikaitkan renegosiasi kontrak karya yang kini tengah berjalan. Freeport menyiapkan investasi hingga 16 miliar dolar Amerika Serikat untuk mengembangkan proyek tambang bawah tanah deep ore zone (DOZ) dengan pengembalian investasinya dipastikan setelah 2021.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak akan memberikan izin ekspor kepada PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) meskipun sudah mendapat Ekportir Terdaftar (ET). Hal tersebut dikarenakan kedua perusahaan tersebut terbukti belum serius membangun smelter.

Apa itu SMELTER ? Adalah Tempat Pemurnian. Foto-foto di bawah ini adalah contoh smelter

Kontrak Freeport Belum di Perpanjang !

Kontrak Freeport Belum di Perpanjang !

Kontrak Freeport Belum di Perpanjang !


Pemerintah sebelumnya kembali menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait beberapa poin penting tentang pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), kemarin. Salah satu poinnya adalah mengenai pembahasan pro kontra ekspor mineral.

ET bagi kedua perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu telah dikeluarkan. Namun, kedua perusahaan itu belum mengantongi Surat Persetujuan Ekspor (SPE). SPE sendiri pengajuannya harus dari ESDM.

Menteri Keuangan, Chatib Basri, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan pelanggaran bea keluar (BK) khusus kepada Freeport dan Newmont jika tidak membangun smelter. Pemerintah sudah jengah dengan dua perusahaan tersebut yang terlalu sering mengumbar janji membangun smelter demi mendapat kelonggaran BK.<<--- Salut ama ini!

Eksportir terdaftar (ET) memang telah diperoleh kedua perusahaan tersebut. Setelah evaluasi, persyaratan lainnya untuk mendapatkan izin ekspor akan diupayakan.

Kendati begitu, tidak akan ada pelonggaran BK. Besaran BK sejauh ini belum mengalami perubahan. Pemerintah juga akan terus memantau progres pembangunan smelter yang dilakukan Freeport dan Newmont.


Eronu Telaumbanua/VM/BD-ant
Editor: Eni Ariyanti

Sumber : beritadaerah

Kontrak Freeport Belum di Perpanjang !



0
2.9K
39
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan