- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
HOT NEWS : Ahok Terancam Hukuman Mati !!!


TS
merdekaboy.asli
HOT NEWS : Ahok Terancam Hukuman Mati !!!

Pemilik pabrik narkoba jenis ekstasi, Cha Hok (46) alias Ahok, yang ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang di kediamannya, Jumat (11/4) lalu, terancam hukuman mati.
Demikian dikatakan Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Soeharnoko kepada Haluan Kepri, Selasa (15/4).
"Pelaku kejahatan narkotika akan dijerat t pasal 114 Jo 112 ayat (1) jo pasal 113 ayat (2) pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati," jelasnya.
Perbuatan yang dilakukan Ahok termasuk dalam pasal 113 ayat (2) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon. Atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Dalam pasal tersebut, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiganya.
"Dalam dugaan kasus ini, barang bukti yang kita dapatkan hasil produksi narkoba jenis ekstasi dari tersangka Ahok, dalam bentuk narkotika bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," terang Soeharnoko.
Dari hasil penyelidikan maupun saat ditangkap, Soeharnoko mengatakan, pihaknya memperoleh BB sebanyak 350 butir ekstasi hasil produksi tersangka saat itu termasuk alat bukti lain berupa cetakan ekstasi dan narkotika jenis sabu seberat 10 gram.
Jumlah narkotika yang dimiliki dan diproduksi Ahok pada saat ditangkap, yakni 350 butir ekstasi, menurut Soeharnoko, telah melebihi ketentuan dalam pasal di atas. Sehingga Ahok dapat diancam pidana maksimal hukuman mati. "Apalagi status tersangka seorang residivis dalam kasus yang sama tahun 2007," ucapnya.
Pengembangan penyelidikan jaringan narkoba dari tersangka Ahok masih terus dilakukan termasuk menggeledah rumah dan ruko miliknya yang digunakan sebagai tempat memproduksi ekstasi.
"Saat ini tersangka masih tertutup untuk mengungkap siapa saja jaringannya. Untuk mengungkapnya, kita akan gunakan alat anti kebohongan pada tersangka agar bisa terungkap," ucapnya.
[url]http://m.inilah..com/read/detail/2092433/ahok-terancam-hukuman-mati[/url]


0
2.9K
23


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan