- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
(Pantauan ICW) Lima Partai Terbanyak Lakukan Politik Uang Selama Pemilu 2014


TS
darmaboy
(Pantauan ICW) Lima Partai Terbanyak Lakukan Politik Uang Selama Pemilu 2014
Pantauan ICW, Praktik Politik Uang Terbanyak Dilakukan Partai Golkar
Indonesia Corruption Watch (ICW) dan mitra jaringannya melakukam pemantaun di 15 provinsi selama kampanye 2014 berlangsung.
Menurut peneliti bidang korupsi politik ICW Abdullah Dahlan, dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (6/4) dalam pantauan sementara itu pihaknya menemukan ada pelanggaran melalui praktik politik uang.
Kata Abdullah, pelanggaran melalui politik uang tersebut terbanyak dilakukan oleh Partai Golkar. “Berdasarkan pantauan awal kami, Partai Golkar yang terbanyak melakukan pelanggaran melalui praktik politik uang, yakni 23 pelanggaran” ungkapnya.
Sementara menempati peringkat kedua yang melakukan pelanggaran, lanjut Abdullah, adalah Partai Amanat Nasional (PAN).
“PAN melalukan 19 pelanggaran, menyusul Partai Demokrat 17 pelanggaran, PDIP 13 pelanggaran dan PPP 12 pelanggaran,” bebernya sambil menambahkan bahwa semua partai politik nasional melakukan pelanggaran.
Diantara 15 provinsi yang dilakukan dipantau oleh ICW dengan mitra jaringannya yakni Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Dilanjutkan Abdullah, pelaku politik uang dan penyalahgunaan jabatan serta fasilitas negara selama kampanye berlangsung kebanyakan adalah calon legislatif. Pelanggaran itu, kata dia, terjadi sebanyak 96 kasus
“Berdasarkan laporan, politik uang dilakukan oleh tim sukses (49 kasus), aparat pemerintah (16 kasus), serta partai dan tim kampanye (tiga kasus),” jelasnya.
Kata Abdullah lagi, sistem proporsional terbuka membuat aktor pelaku politik uang bukan dari instrumen partai melainkan pelakunya adalah kandidat dan tim sukses.
Ditemukan, tambahnya, 60 pelanggarang politik uang dalam pencalonan anggota DPRD Kabupaten/ Kota, 37 pelanggaran serupa dipencalonan anggota DPR, 31 pelanggaran pencalonan anggota DPRD Provinsi, dan tujuh pelanggaran pencalonan anggota DPD.
“Dari sekian banyak pelanggaran yang ditemukan, dominan pelanggaran di DPRD Kabupaten/ Kota,” ucap Abdullah.
Hal itu terjadi, tambah Abdullah, menandakan di wilayah tersebut terjadi pertarungan yang ketat sehingga marak menimbulkan transaksi politik.
Terakhir disebutkan, daerah yang tercatat banyak terjadi pelanggaran politik uang adalah Provinsi Riau, terjadi 32 pelanggaran, Sumatera Utara 18 pelanggaran, Banten 16 pelanggaran, Sulawesi Utara 14 pelanggaran dan Jawa Barat 12 pelanggaran. (**)
http://republiknews.com/
Indonesia Corruption Watch (ICW) dan mitra jaringannya melakukam pemantaun di 15 provinsi selama kampanye 2014 berlangsung.
Menurut peneliti bidang korupsi politik ICW Abdullah Dahlan, dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (6/4) dalam pantauan sementara itu pihaknya menemukan ada pelanggaran melalui praktik politik uang.
Kata Abdullah, pelanggaran melalui politik uang tersebut terbanyak dilakukan oleh Partai Golkar. “Berdasarkan pantauan awal kami, Partai Golkar yang terbanyak melakukan pelanggaran melalui praktik politik uang, yakni 23 pelanggaran” ungkapnya.
Sementara menempati peringkat kedua yang melakukan pelanggaran, lanjut Abdullah, adalah Partai Amanat Nasional (PAN).
“PAN melalukan 19 pelanggaran, menyusul Partai Demokrat 17 pelanggaran, PDIP 13 pelanggaran dan PPP 12 pelanggaran,” bebernya sambil menambahkan bahwa semua partai politik nasional melakukan pelanggaran.
Diantara 15 provinsi yang dilakukan dipantau oleh ICW dengan mitra jaringannya yakni Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Dilanjutkan Abdullah, pelaku politik uang dan penyalahgunaan jabatan serta fasilitas negara selama kampanye berlangsung kebanyakan adalah calon legislatif. Pelanggaran itu, kata dia, terjadi sebanyak 96 kasus
“Berdasarkan laporan, politik uang dilakukan oleh tim sukses (49 kasus), aparat pemerintah (16 kasus), serta partai dan tim kampanye (tiga kasus),” jelasnya.
Kata Abdullah lagi, sistem proporsional terbuka membuat aktor pelaku politik uang bukan dari instrumen partai melainkan pelakunya adalah kandidat dan tim sukses.
Ditemukan, tambahnya, 60 pelanggarang politik uang dalam pencalonan anggota DPRD Kabupaten/ Kota, 37 pelanggaran serupa dipencalonan anggota DPR, 31 pelanggaran pencalonan anggota DPRD Provinsi, dan tujuh pelanggaran pencalonan anggota DPD.
“Dari sekian banyak pelanggaran yang ditemukan, dominan pelanggaran di DPRD Kabupaten/ Kota,” ucap Abdullah.
Hal itu terjadi, tambah Abdullah, menandakan di wilayah tersebut terjadi pertarungan yang ketat sehingga marak menimbulkan transaksi politik.
Terakhir disebutkan, daerah yang tercatat banyak terjadi pelanggaran politik uang adalah Provinsi Riau, terjadi 32 pelanggaran, Sumatera Utara 18 pelanggaran, Banten 16 pelanggaran, Sulawesi Utara 14 pelanggaran dan Jawa Barat 12 pelanggaran. (**)
http://republiknews.com/
Spoiler for komentar ts:
0
3K
45


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan