Kasus: Mengadzani di telinga bayi yang baru lahir.
Dalam masalah ini ulama ada perbedaan pendapat, misalnya seperti:
- Syaikh Binbaz rohimahullah membolehkan bahkan beliau mengatakan hal ini termasuk MASYRU':
[YOUTUBE] watch?v=n2LUVsdmGVU[/YOUTUBE]
- Syaikh Utsaimin rohimahullah mentoleransi praktek ini dan bahkan beliau menilai hadits masalah ini berderajat Hasan:
- Tim Fatwa Kerajaan Saudi Arabia mengatakan hal ini adalah MUSTAHAB, bahkan menurut mereka praktek adzan ini pada telinga kanan dan iqomah pada telinga kiri adalah dilakukan pada hari ke 7 dari kelahiran bayi tersebut:
http://www.alifta.net/Fatawa/fatawaC...eNo=1&BookID=5
PADAHAL ULAMA BERSEPAKAT BAHWA KITA TIDAK BOLEH BERAMAL (ibadah) BERLANDASKAN HADITS DHOIF...
Hadits mengenai masalah ini menurut Syaikh Albani rohimahullah semuanya derajatnya DHOIF bahkan DHOIF YANG "AMAT". Jadi menurut beliau hadits tersebut TIDAK BOLEH DI AMALKAN !!
Apakah bisa saya katakan bahwa pendapatnya Syaikh Binbaz dan Syaikh Utsaimin rohimahumallah dalam hal ini SALAH??
Atau kita cukupkan dengan kata "PERBEDAAN ULAMA" yaitu kita tidak boleh mengingkari mereka yang melakukan atau yang tidak melakukan?
TOLERANSI ANTAR UMAT BERMADZHAB