Kaskus

News

andrekelvAvatar border
TS
andrekelv
[ASK] Tentang Pemeteraian Kemudian
Jika saya membuat surat perjanjian antara kedua belah pihak,namun pada hari itu tidak saya bubuhkan meterai,maka apabila saya ingin melakukan pemeteraian kemudian brp meterai yg harus saya bubuhkan?
lalu bagaimana penjelasan tentang uu no 13 tahun 1985 pasal 8 ayat 1 tentang denda bea meterai?
0
3.7K
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan