- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
[ask] apa bisa lapor polisi
TS
semaun
[ask] apa bisa lapor polisi
agan saya ada permasalahan,
1. saya ada klient yang mempunyai tunggakan pembayaran selama 3 bulan untuk jasa pembuatan aplikasi IT, berdasarkan kontrak perjanjian, selama 3 bulan itu klient saya ini kena denda pembayaran sebesar 1% / hari dari sisa pembayaran, tapi klient saya tidak mau membayar dendanya.
2. klient saya itu ada order cetak juga ke saya, dan untuk itu saya tangguhkan penggerjaannya sampai sisa pembayaran dan denda yang di point satu sudah di bayar
permasalahannya sekarang klien saya itu nuntut untuk order cetak di serahkan, sedangkan mereka ada tunggakan pembayaran ke saya, dan mereka mengancam akan membawa polisi,
apaka bisa mereka melakukan itu secara hukum, dan apakah apa yang saya lakukan ini salah menurut hukum
mohon bantuannya untuk semua agan disini
1. saya ada klient yang mempunyai tunggakan pembayaran selama 3 bulan untuk jasa pembuatan aplikasi IT, berdasarkan kontrak perjanjian, selama 3 bulan itu klient saya ini kena denda pembayaran sebesar 1% / hari dari sisa pembayaran, tapi klient saya tidak mau membayar dendanya.
2. klient saya itu ada order cetak juga ke saya, dan untuk itu saya tangguhkan penggerjaannya sampai sisa pembayaran dan denda yang di point satu sudah di bayar
permasalahannya sekarang klien saya itu nuntut untuk order cetak di serahkan, sedangkan mereka ada tunggakan pembayaran ke saya, dan mereka mengancam akan membawa polisi,
apaka bisa mereka melakukan itu secara hukum, dan apakah apa yang saya lakukan ini salah menurut hukum
mohon bantuannya untuk semua agan disini
0
986
6
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan