Quote:
Jakarta - Rizki Abadi (22), warga Cipulir, Jakarta Selatan, harus mendekam 5 bulan di penjara. Sebab Rizki mengajak berkelahi anggota polisi saat ditilang.
Kasus bermula saat anggota Polres Kebayoran Lama, Bripka Gulam Ahmad, sedang mengatur arus lalu lintas di Jalan Ciledug Raya pada 22 Juli 2013 sore. Saat itu melintas Rizki yang mengendarai Yamaha Mio nopol B 3869 SCJ tanpa mengenakan helm. Lantas Gulam menghentikan Rizki.
"Selamat sore, maaf, tolong tunjukkan surat-surat kendaraannya," kata Gulam seperti tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang dilansir di website Mahkamah Agung (MA), Kamis (10/4/2014).
Kepada aparat, Rizki mengaku hanya mengambil uang di ATM sehingga tidak memakai helm dan membawa surat-surat. Sesuai prosedur, sepeda motor pun disita polisi dan Gulam menyuruh Rizki pulang untuk menganbil surat-surat karena rumahnya dekat.
Tidak berapa lama, Rizki lalu datang kembali dengan membawa surat-surat. Namun dia kaget karena dia tetap ditilang. Rizki menolak ditilang karena tidak punya uang.
"Saya nggak minta duit Anda tapi saya tilang surat-surat Anda," ujar Gulam menjelaskan.
Nah, saat terjadi pendataan di buku tilang, terjadilah tarik-menarik surat kendaraan sepeda motor tersebut. Gulam lalu mendorong Rizki dan menghardik Rizki supaya mundur "Saya tidak takut," ujar Rizki sambil menunjuk tas yang menyelempang di depan.
Gulam melihat ada pisau di tas yang dikenakan Rizki tersebut. Secepat kilat, Gulam mengambil pisau tersebut dan meringkus Rizki. Tak berapa lama Rizki digelandang ke kantor Polsek Kebayoran Lama.
Setelah menjalani pemeriksaan, Rizki ditahan dan akhirnya duduk di kursi pesakitan. Jaksa menuntut Rizki selama 6 bulan penjara. PN Jaksel dalam putusannya mengadili Rizki bersalah karena membawa senjata tajam dan melawan petugas yang sedang menjalankan tugas.
"Menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 5 bulan," putus majelis hakim yang terdiri dari Suwanto, Soehartono dan Syamsul Edy pada 28 November 2013.
napa ga ditbrak aja gan?

sumber
