Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Joko Widodo mengatakan, tim internal bagian hukum partainya tengah mengkaji apakah ia mundur atau hanya mengajukan cuti dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Hal ini terkait pencalonannya sebagai bakal capres pada Pemilihan Presiden 2014.
"Belum. Masih dikaji oleh pakar hukum," ujar Jokowi di kediaman dinasnya, Jalan Taman Surapati 7, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/4/2014) kemarin.
Jokowi tak dapat memastikan kapan pakar hukum internal PDI-P selesai melakukan analisa terhadap jabatannya.
Sementara itu, terkait adanya tudingan ia memanfaatkan APBD DKI, Jokowi membantah. Ia dituding memanfaatkan jabatannya sebagai Gubernur DKI untuk meraup suara di Ibu Kota dengan menggunakan APBD Jakarta, yakni ketika ia blusukan ke permukiman masyarakat.
"Terselubung gimana sih. Indonesia itu dari Sabang sampai Merauke, saya kan cuma di Jakarta, ya ndaklah," kata Jokowi.
Desakan mundur
Sebelumnya, Ketua Fraksi Gerindra di DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi mengatakan bahwa pencapresan Jokowi membuatnya tak fokus bekerja untuk DKI Jakarta. Oleh sebab itu, ia disarakankan mundur.
"Kan selama ini Pak Jokowi sibuk mengurus kampanye legislatif, kebijakan menjadi tersendat. Padahal Jakarta ini Daerah Khusus Ibu Kota, yang tak boleh satu jam pun tertunda kebikakannya," ujar Sanusi.
Alasan selanjutnya, adanya persepi publik yang mengatakan bahwa
belum mundurnya Jokowi sebagai gubernur agar dapat melakukan kampanye terselubung serta menggunakan APBD DKI. Kegiatan blusukan Jokowi sebagai gubernur, lanjut Sanusi, tidak ubahnya dengan kampanye memperkenalkan diri ke warga.
Alasan terakhir, yakni soal etika politik.
Belum mundurnya Jokowi sebagai gubernur dianggap tak memberikan teladan etika politik yang baik bagi publik. Timbul kesan haus dan serakah kekuasaan.
"Seorang pemimpin harus memberikan contoh etika politik yang baik kepada publik. Contohlah Gita Wirjawan, mau jadi presiden mundur dari Menteri Perdagangan. Contoh lain Pak Ahok, mau jadi gubernur Jakarta, mundur dari Bupati Belitung Timur. Hal itu yang tidak dimiliki oleh seorang Jokowi, harus fair," lanjut Sanusi.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, kepala daerah yang maju pada Pilpres cukup cuti seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden. Namun, berbeda hal jika Jokowi maju bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja.
http://megapolitan.kompas.com/read/2...eputusan.PDI-P
Bus karatan triliunan.. ora mikir!
KJP ratusan miliar.. ora mikir!
Macet, Banjir.. ora mikir!
Poko'e.. Ora ngurus rakyat dan kerjaan..
tapi gaji gubernur masih diembat

.. lumayan buat nambal2 cupras capres dan ngejar kursi
