- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
{ 4 Saksi? } KY Sesalkan Hakim Tolak Foto Oral Seks Jadi Bukti Zina Pejabat Kemenhub


TS
aceminus
{ 4 Saksi? } KY Sesalkan Hakim Tolak Foto Oral Seks Jadi Bukti Zina Pejabat Kemenhub
Quote:
KY Sesalkan Hakim Tolak Foto Oral Seks Jadi Bukti Zina Pejabat Kemenhub
Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyesalkan hakim Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang, menolak foto oral seks sebagai bukti zina dalam gugatan perceraian. Padahal foto tersebut telah diakui sendiri oleh hakim sebagai foto otentik dan bukan rekayasa.
Bukti ini dihadirkan N yang menggugat suaminya, S, pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Majelis hakim yang terdiri dari Saifudin, Muhyar, dan Fitriyel Hanif menyatakan bukti foto pesta seks tersebut tidak bisa dijadikan alasan seseorang telah melakukan perbuatan zina denganmengutip Alquran Surat An Nur ayat 4 yang mensyaratkan zina harus dibuktikan dengan 4 orang saksi yang melihat langsung persetubuhan.
"Iya, memang (itu aturan di Alquran). Tapi kan hakim boleh menggunakan persangkaan disertai indikasi-indikasi yang menguatkan," kata komisioner KY Imam Anshori Saleh kepada detikcom, Rabu (9/4/2014).
Foto oral seks merupakan rangkaian foto-foto lain yang tidak senonoh antara S dengan para perempuan. Terdapat pula S tengah mesra dengan dua perempuan di tempat tidur.
"Lagipula definisi perkimpoian itu kan saling mencintai dan saling percaya. Kalau istri sudah dikhianati dan tidak percaya kepada suami masak terus dipertahankan," ujarnya.
S membantah semua tuduhan istrinya yang menilainya gemar pesta seks dengan PSK. Lewat kuasa hukumnya, Kissingger MP Tambunan, S menyatakan bukti foto yang dijadikan sebagai bukti tidak otentik. Bantahan ini berdasarkan pendapat hukum dan forensik digital UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Kemeninfo.
"Terhadap SMS, BBM dan foto-foto yang terdapat dalam Blackberry Bold 9000 (HP milik S-red), harus diperiksa untuk ditentukan keutuhan (integritas), ketersediaan dan keteraksesannya dan dengan forensik digital," kata Kissingger.
S dan N telah diperiksa oleh tim dari Kemenhub, Selasa (9/4) secara maraton sejak pukul 10.00 WIB hingga menjelang maghrib. Usai pemeriksaan, S tidak memberikan pernyataan kepada wartawan yang telah menunggu.
Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyesalkan hakim Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang, menolak foto oral seks sebagai bukti zina dalam gugatan perceraian. Padahal foto tersebut telah diakui sendiri oleh hakim sebagai foto otentik dan bukan rekayasa.
Bukti ini dihadirkan N yang menggugat suaminya, S, pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Majelis hakim yang terdiri dari Saifudin, Muhyar, dan Fitriyel Hanif menyatakan bukti foto pesta seks tersebut tidak bisa dijadikan alasan seseorang telah melakukan perbuatan zina denganmengutip Alquran Surat An Nur ayat 4 yang mensyaratkan zina harus dibuktikan dengan 4 orang saksi yang melihat langsung persetubuhan.
"Iya, memang (itu aturan di Alquran). Tapi kan hakim boleh menggunakan persangkaan disertai indikasi-indikasi yang menguatkan," kata komisioner KY Imam Anshori Saleh kepada detikcom, Rabu (9/4/2014).
Foto oral seks merupakan rangkaian foto-foto lain yang tidak senonoh antara S dengan para perempuan. Terdapat pula S tengah mesra dengan dua perempuan di tempat tidur.
"Lagipula definisi perkimpoian itu kan saling mencintai dan saling percaya. Kalau istri sudah dikhianati dan tidak percaya kepada suami masak terus dipertahankan," ujarnya.
S membantah semua tuduhan istrinya yang menilainya gemar pesta seks dengan PSK. Lewat kuasa hukumnya, Kissingger MP Tambunan, S menyatakan bukti foto yang dijadikan sebagai bukti tidak otentik. Bantahan ini berdasarkan pendapat hukum dan forensik digital UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Kemeninfo.
"Terhadap SMS, BBM dan foto-foto yang terdapat dalam Blackberry Bold 9000 (HP milik S-red), harus diperiksa untuk ditentukan keutuhan (integritas), ketersediaan dan keteraksesannya dan dengan forensik digital," kata Kissingger.
S dan N telah diperiksa oleh tim dari Kemenhub, Selasa (9/4) secara maraton sejak pukul 10.00 WIB hingga menjelang maghrib. Usai pemeriksaan, S tidak memberikan pernyataan kepada wartawan yang telah menunggu.
Enaknya dioral

4 saksi? dikit banget

Maksudnya mau bikin live show gitu ya

Quote:
Ini 3 Hakim Pengadilan Agama yang Menolak Foto Oral Seks sebagai Bukti Zina
Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa Tangerang menolak foto oral seks dan rangkaian pesta seks sebagai bukti zina. Padahal majelis hakim mengakui bahwa foto-foto itu otentik dan bukan rekayasa.
Bukti ini dihadirkan N yang menggugat suaminya, S, pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).Majelis hakim yang terdiri dari Saifudin, Muhyar, dan Fitriyel Hanif menyatakan bukti foto pesta seks tersebut tidak bisa dijadikan alasan seseorang telah melakukan perbuatan zina dengan mengutip Alquran Surat An Nur ayat 4 yang mensyaratkan zina harus dibuktikan dengan 4 orang saksi yang melihat langsung persetubuhan.
Hal ini mengundang banyak pertanyaan. "Kok bisa hakim tidak menggali kebenaran materiil ya?" kata komisioner KY Imam Anshori Saleh kepada detikcom, Rabu (9/4/2014).
Lantas siapakah ketiga hakim itu? Berikut rekam jejak ketiganya seperti dilansir website PA Tigaraksa:

1. Saifudin
Pria kelahiran Tangerang 12 Juni 1967 itu menjadi hakim PA Tigaraksa pada 11 Desember 2012. Sebelumnya dia menjadi hakim PA Tangerang sejak 11 Oktober 2004. Hakim dengan pangkat/golongan Pembina TK I (IVB) itu terakhir mengikuti pelatihan Orientasi Tugas Hakim se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Banten pada 2012.

2. Muhyar
Pria kelahiran Tangerang, 27 Februari 1968 itu memulai karier dengan menjadi CPNS pada 1994 dan diangkat menjadi PNS setahun setelahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru.
Setahun setelahnya Muhyar diangkat menjadi hakim di PA Dabo Singkep hingga 2005. Setelah itu Muhyar menjadi hakim PA Batam hingga akhirnya dipromosikan ke PA Tigaraksa pada 2012.

3. Fitriyel Hanif
Di majelis ini, Fitriyel merupakan hakim termuda. Lahir di Lima Kaum, Aceh, pada 26 November 1971, Fitriyel memulai karier sebagai CPNS di PA Padang pada 1992. Setahun kemudian dia diangkat menjadi PNS dan menjadi juru sita pengganti setelahnya.
Enam tahun setelah itu, Fitriyel lalu menjadi panitera pengganti di pengadilan yang sama. 13 Tahun mengabdi sebagai panitera pengganti, akhirnya pada 1 April 2013 Fitriyel berhak memegang palu di PA Tigaraksa
Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa Tangerang menolak foto oral seks dan rangkaian pesta seks sebagai bukti zina. Padahal majelis hakim mengakui bahwa foto-foto itu otentik dan bukan rekayasa.
Bukti ini dihadirkan N yang menggugat suaminya, S, pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).Majelis hakim yang terdiri dari Saifudin, Muhyar, dan Fitriyel Hanif menyatakan bukti foto pesta seks tersebut tidak bisa dijadikan alasan seseorang telah melakukan perbuatan zina dengan mengutip Alquran Surat An Nur ayat 4 yang mensyaratkan zina harus dibuktikan dengan 4 orang saksi yang melihat langsung persetubuhan.
Hal ini mengundang banyak pertanyaan. "Kok bisa hakim tidak menggali kebenaran materiil ya?" kata komisioner KY Imam Anshori Saleh kepada detikcom, Rabu (9/4/2014).
Lantas siapakah ketiga hakim itu? Berikut rekam jejak ketiganya seperti dilansir website PA Tigaraksa:

1. Saifudin
Pria kelahiran Tangerang 12 Juni 1967 itu menjadi hakim PA Tigaraksa pada 11 Desember 2012. Sebelumnya dia menjadi hakim PA Tangerang sejak 11 Oktober 2004. Hakim dengan pangkat/golongan Pembina TK I (IVB) itu terakhir mengikuti pelatihan Orientasi Tugas Hakim se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Banten pada 2012.

2. Muhyar
Pria kelahiran Tangerang, 27 Februari 1968 itu memulai karier dengan menjadi CPNS pada 1994 dan diangkat menjadi PNS setahun setelahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru.
Setahun setelahnya Muhyar diangkat menjadi hakim di PA Dabo Singkep hingga 2005. Setelah itu Muhyar menjadi hakim PA Batam hingga akhirnya dipromosikan ke PA Tigaraksa pada 2012.

3. Fitriyel Hanif
Di majelis ini, Fitriyel merupakan hakim termuda. Lahir di Lima Kaum, Aceh, pada 26 November 1971, Fitriyel memulai karier sebagai CPNS di PA Padang pada 1992. Setahun kemudian dia diangkat menjadi PNS dan menjadi juru sita pengganti setelahnya.
Enam tahun setelah itu, Fitriyel lalu menjadi panitera pengganti di pengadilan yang sama. 13 Tahun mengabdi sebagai panitera pengganti, akhirnya pada 1 April 2013 Fitriyel berhak memegang palu di PA Tigaraksa
muka 3 manusia penggemar live show zina

Diubah oleh aceminus 09-04-2014 13:19
0
9.6K
Kutip
60
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan