- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ponsel (Dan Laptop) Kena Pajak Barang Mewah


TS
japek
Ponsel (Dan Laptop) Kena Pajak Barang Mewah
Quote:
Para penggila smartphone dan laptop harus rajin-rajin menabung jika tetap ingin memuaskan keinginan memiliki gadget baru. Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kini serius mengkaji usul pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terhadap perangkat telekomunikasi impor. Dua kementerian teknis itu sepakat jika gadget impor seperti telepon seluler (ponsel), komputer tablet, atau komputer genggam dikenai PPnBM 20 persen
“Kita sama-sama setuju dengan Pak Hidayat (menteri perindustrian). Saya lagi bicarakan tentang itu di internal. Tapi, mengenai kapannya masih harus dibicarakan. Itu nanti antar-direktorat terkait. Dari Kemendag dan Kemenperin akan ada pertemuan antar-Dirjen untuk membahas lebih detail,” ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Senin (7/4).
Kemenperin awalnya mengusulkan agar PPnBM hanya dikenakan kepada produk gadget dengan harga di atas Rp 5 juta. Sementara Kemendag justru menilai tidak perlu ada pembatasan harga.
“Mau harganya berapa sama saja, kena 20 persen. Di bawah Rp 5 juta juga boleh. Nggak hanya di atas Rp 5 juta. Semuanya, dipukul rata saja,” saran Mendag.
Menurut Lutfi, semua jenis ponsel bisa dianggap barang mewah. Sebab, harganya cukup mahal dengan pengeluaran untuk membeli pulsa yang sudah cukup tinggi. “Kita anggap pokoknya semua handphone impor ini barang mewah. Dengan demikian, kita memberikan peluang bagi industri dalam negeri untuk tumbuh. Jangan hanya menjadi pasar yang besar,” tuturnya.
Sementara itu, Menteri Perindustrian M.S. Hidayat menyatakan bahwa pengenaan PPnBM tersebut ditujukan sebagai insentif bagi produsen dalam negeri. “Industri telekomunikasi di Indonesia berkembang pesat. Di saat yang sama ini dinikmati produsen handphone di luar negeri. Impor mengalir deras sehingga kami menilai sudah waktunya untuk dikendalikan,” jelasnya.
Hidayat mengakui, pihaknya mengusulkan batas pengenaan PPnBM untuk produk dengan harga di atas Rp 5 juta, dengan begitu bakal memangkas impor produk terkait hingga 50 persen. Pada 2013 impor produk seluler, komputer genggam, dan komputer tablet mencapai 55 juta unit senilai USD 3 miliar. “Dari jumlah itu, sekitar 15 persen bisa masuk kategori barang mewah,” pungkasnya.(wir/c9/kim)
“Kita sama-sama setuju dengan Pak Hidayat (menteri perindustrian). Saya lagi bicarakan tentang itu di internal. Tapi, mengenai kapannya masih harus dibicarakan. Itu nanti antar-direktorat terkait. Dari Kemendag dan Kemenperin akan ada pertemuan antar-Dirjen untuk membahas lebih detail,” ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Senin (7/4).
Kemenperin awalnya mengusulkan agar PPnBM hanya dikenakan kepada produk gadget dengan harga di atas Rp 5 juta. Sementara Kemendag justru menilai tidak perlu ada pembatasan harga.
“Mau harganya berapa sama saja, kena 20 persen. Di bawah Rp 5 juta juga boleh. Nggak hanya di atas Rp 5 juta. Semuanya, dipukul rata saja,” saran Mendag.
Menurut Lutfi, semua jenis ponsel bisa dianggap barang mewah. Sebab, harganya cukup mahal dengan pengeluaran untuk membeli pulsa yang sudah cukup tinggi. “Kita anggap pokoknya semua handphone impor ini barang mewah. Dengan demikian, kita memberikan peluang bagi industri dalam negeri untuk tumbuh. Jangan hanya menjadi pasar yang besar,” tuturnya.
Sementara itu, Menteri Perindustrian M.S. Hidayat menyatakan bahwa pengenaan PPnBM tersebut ditujukan sebagai insentif bagi produsen dalam negeri. “Industri telekomunikasi di Indonesia berkembang pesat. Di saat yang sama ini dinikmati produsen handphone di luar negeri. Impor mengalir deras sehingga kami menilai sudah waktunya untuk dikendalikan,” jelasnya.
Hidayat mengakui, pihaknya mengusulkan batas pengenaan PPnBM untuk produk dengan harga di atas Rp 5 juta, dengan begitu bakal memangkas impor produk terkait hingga 50 persen. Pada 2013 impor produk seluler, komputer genggam, dan komputer tablet mencapai 55 juta unit senilai USD 3 miliar. “Dari jumlah itu, sekitar 15 persen bisa masuk kategori barang mewah,” pungkasnya.(wir/c9/kim)
Sumber
Kasihan juga dong golongan pas-pasan yang ingin beli ponsel dan laptop karena benar-benar butuh, bukan karena gaya-gayaan
Quote:
Pajak Ponsel Diprediksi Picu Penyelundupan
Rencana pemerintah memberlakukan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk telepon selular pintar (smartphone) dikhawatirkan akan memicu maraknya penyelundupan. "Telepon seluler itu wujudnya kecil sementara nilainya besar, ya gampang diselundupkan," kata Ketua Gabungan Perusahaan Elektronik (Gabel) Ali Soebroto Oentaryo saat dihubungi, Senin 7 April 2014.
Ali menyatakan, saat ini telepon selluler masih diimpor tanpa bea masuk. Pajak yang dikenakan pun hanya berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 10 persen. Tambahan PPnBM sebesar 20 persen untuk telepon selluler dengan harga minimal Rp 5 juta tentu memberikan selisih harga yang lumayan besar. Perbandingannya, setelah dikenakan PPnBM 20 persen, maka harga telepon selluler yang semula Rp 5 juta akan naik menjadi Rp 6 juta di toko resmi.
Akibatnya, kata Ali, akan menimbulkan niat jahat dari oknum tak bertanggung jawab. Ali menyebut, pelakunya tak perlu jaringan terorganisir dengan modal besar. Seorang pelancong dari Singapura misalnya, bisa dengan mudah membawa lima unit smartphone untuk dijual dengan harga lebih murah tanpa PPnBM secara online.
Ali menyebut, saat ini saja sudah ada sekitar 70 juta unit telepon selluler illegal beredar di Indonesia. Jumlah itu hampir mencapai sepertiga dari total 220 juta unit telepon selluler yang beredar di Indonesia. "Penyelundupan yang bertambah akibat PPnBM ini bahkan mungkin bisa mendistorsi pasar resmi," ujarnya.
Karena itu, menurut Ali, jika pemerintah memang berniat menerapkan PPnBM, maka harus ada antisipasi untuk mencegah penyelundupan di pintu-pintu masuk Nusantara. "Bea cukai harus diperketat," katanya.
Sumber
Diubah oleh japek 08-04-2014 01:40
0
10.3K
Kutip
59
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan