- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[PRESTASI SIAPA ?] Pengadilan Malaysia Nyatakan Wilfrida di Bawah Umur


TS
dukungkpk
[PRESTASI SIAPA ?] Pengadilan Malaysia Nyatakan Wilfrida di Bawah Umur
Jakarta, GATRAnews - Majelis Pengadilan Kota Bharu, Kelantan Malaysia, menerima keberatan dari tim kuasa hukum terdakwa Wilfrida Soik (WS) dari KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, sehingga menyatakan bahwa TKI tersebut masih di bawah umur saat melakukan pembunuhan terhadap ibu majikan perempuannya, Yeap Seok Pen, 60 tahun.
"Majelis hakim memutuskan usia WS dinyatakan di bawah umur pada saat kejadian," ujar Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, saat dihubungi di Jakarta, Senin (7/4).
Selain itu, kata Rieke, kondisi kejiwaan WS pada waktu kejadian mempunyai kecenderungan "acute transcen psychotic disorder" sebagai mana dinyatakan tim ahli dari Rumah Sakit Permai, Malaysia.
"Tim ahli menyatakan, WS mempunyai kecenderungan 'Acute Transcen psychotic disorder'. WS juga dinyatakan punya kemampuan bepikir yang rendah dan tidak bisa membuat keputusan. Mahkamah menyatakan WS tidak bersalah," ungkapnya.
Sebelumnya, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur Timur (NTT) yang didakwa membunuh majikan perempuannya, Yeap Seok Pen, di Malaysia, pada 7 Desember 2010, ternyata direkrut agensi pekerjaan (AP) setempat, tidak sesuai prosedur alias ilegal.
Hal itu terungkap dari kesaksian pemilik AP Master, Teh Ying Heng, dalam kesaksiannya di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia, Minggu (26/1).
Terkait pemeriksaan saksi Teh Ying Heng, sebagaimana disampaikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, tim Pengacara Pembela KBRI Kuala Lumpur memfokuskan pertanyaan mengenai prosedur perekrutan Wilfrida oleh AP Master dan agennya di Indonesia.
Teh Ying Heng bersaksi bahwa pihaknya telah membayar tunai agen asal Indonesia di Kota Bharu sejumlah RM 5.000 atau sekitar Rp 15 juta, untuk mendapatkan Wilfrida.
Pada persidangan itu, saksi juga menyerahkan data agen Indonesia yang sudah tidak bisa dihubungi lagi sejak kasus Wilfrida mulai mencuat ke permukaan. Data tersebut pada awal persidangan tidak diserahkan karena saksi berdalih tidak membawanya.
Namun setelah Tim Pengacara Pembela KBRI Kuala Lumpur mendesak saksi Teh Ying Heng, akhirnya pemilik AP Master menyerahkan dokumen agen perekrut Wilfrida di Indonesia, termasuk alamatnya, yang masih misterius itu.
Berdasarkan keterangan saksi Teh Ying Heng, diketahui bahwa Wilfrida direkrut oleh agen tenaga kerja tidak sesuai prosedur dan diberangkatkan ke Malaysia melalui Batam. Pada persidangan itu, majelis hakim juga memeriksa seorang saksi lainnya, yakni penyidik officer atau investigator Polsek Pasir Mas, Kelantan, Malaysia, Nor Hermarina binti Usman.
Wilfrida berangkat ke Malaysia tanpa dokumen ketenagakerjaan pada 26 November 2010, melalui jasa perorangan (sponsor), Denny, seorang warga Kupang, NTT. Walfrida diterbangkan ke Jakarta, dan setibanya di Malaysia diterima oleh agen perekrut TKI Kelantan, AP Master SDN BHD.
Pihak agensi menyalurkan Wilfrida pada keluarga Yeoh Meng Tatt Albert dan bekerja mulai 28 Oktober sampai 24 November 2010. Karena tak nyaman, Yeoh Meng Tatt mengembalikan Wilfrida ke AP Master SDN BHD.
Setelah itu, 26 November 2010, Wilfrida bekerja di keluarga Lee Lai Wing yang memiliki orangtua lanjut usia bernama Yeap Seok Pen, dan beralamat di Lot 1725, Lubuk Tengah 17000, Pasir Mas, Kelantan.
Pada 7 Desember 2010, petugas polisi Malaysia, Inspektur Raja Munawwir menangkap Wilfrida akibat membunuh Yeap Seok Pen. Sejak penangkapannya itu, Wilfrida hingga kini mengalami penahanan di Penjara Pengkalan Chepa, Kota Bharu, Kelantan. (IS)
http://www.gatra.com/hukum-1/50369-p...awah-umur.html
Mumpung mau pemilu, silahkan yang mau klaim,.. siapa aja boleh...
"Majelis hakim memutuskan usia WS dinyatakan di bawah umur pada saat kejadian," ujar Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, saat dihubungi di Jakarta, Senin (7/4).
Selain itu, kata Rieke, kondisi kejiwaan WS pada waktu kejadian mempunyai kecenderungan "acute transcen psychotic disorder" sebagai mana dinyatakan tim ahli dari Rumah Sakit Permai, Malaysia.
"Tim ahli menyatakan, WS mempunyai kecenderungan 'Acute Transcen psychotic disorder'. WS juga dinyatakan punya kemampuan bepikir yang rendah dan tidak bisa membuat keputusan. Mahkamah menyatakan WS tidak bersalah," ungkapnya.
Sebelumnya, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur Timur (NTT) yang didakwa membunuh majikan perempuannya, Yeap Seok Pen, di Malaysia, pada 7 Desember 2010, ternyata direkrut agensi pekerjaan (AP) setempat, tidak sesuai prosedur alias ilegal.
Hal itu terungkap dari kesaksian pemilik AP Master, Teh Ying Heng, dalam kesaksiannya di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia, Minggu (26/1).
Terkait pemeriksaan saksi Teh Ying Heng, sebagaimana disampaikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, tim Pengacara Pembela KBRI Kuala Lumpur memfokuskan pertanyaan mengenai prosedur perekrutan Wilfrida oleh AP Master dan agennya di Indonesia.
Teh Ying Heng bersaksi bahwa pihaknya telah membayar tunai agen asal Indonesia di Kota Bharu sejumlah RM 5.000 atau sekitar Rp 15 juta, untuk mendapatkan Wilfrida.
Pada persidangan itu, saksi juga menyerahkan data agen Indonesia yang sudah tidak bisa dihubungi lagi sejak kasus Wilfrida mulai mencuat ke permukaan. Data tersebut pada awal persidangan tidak diserahkan karena saksi berdalih tidak membawanya.
Namun setelah Tim Pengacara Pembela KBRI Kuala Lumpur mendesak saksi Teh Ying Heng, akhirnya pemilik AP Master menyerahkan dokumen agen perekrut Wilfrida di Indonesia, termasuk alamatnya, yang masih misterius itu.
Berdasarkan keterangan saksi Teh Ying Heng, diketahui bahwa Wilfrida direkrut oleh agen tenaga kerja tidak sesuai prosedur dan diberangkatkan ke Malaysia melalui Batam. Pada persidangan itu, majelis hakim juga memeriksa seorang saksi lainnya, yakni penyidik officer atau investigator Polsek Pasir Mas, Kelantan, Malaysia, Nor Hermarina binti Usman.
Wilfrida berangkat ke Malaysia tanpa dokumen ketenagakerjaan pada 26 November 2010, melalui jasa perorangan (sponsor), Denny, seorang warga Kupang, NTT. Walfrida diterbangkan ke Jakarta, dan setibanya di Malaysia diterima oleh agen perekrut TKI Kelantan, AP Master SDN BHD.
Pihak agensi menyalurkan Wilfrida pada keluarga Yeoh Meng Tatt Albert dan bekerja mulai 28 Oktober sampai 24 November 2010. Karena tak nyaman, Yeoh Meng Tatt mengembalikan Wilfrida ke AP Master SDN BHD.
Setelah itu, 26 November 2010, Wilfrida bekerja di keluarga Lee Lai Wing yang memiliki orangtua lanjut usia bernama Yeap Seok Pen, dan beralamat di Lot 1725, Lubuk Tengah 17000, Pasir Mas, Kelantan.
Pada 7 Desember 2010, petugas polisi Malaysia, Inspektur Raja Munawwir menangkap Wilfrida akibat membunuh Yeap Seok Pen. Sejak penangkapannya itu, Wilfrida hingga kini mengalami penahanan di Penjara Pengkalan Chepa, Kota Bharu, Kelantan. (IS)
http://www.gatra.com/hukum-1/50369-p...awah-umur.html
Mumpung mau pemilu, silahkan yang mau klaim,.. siapa aja boleh...

Diubah oleh dukungkpk 08-04-2014 09:29
0
1.3K
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan