Kaskus

Entertainment

isfartanAvatar border
TS
isfartan
Penerapan Larangan Merokok di Jakarta Mandul
Penerapan Larangan Merokok di Jakarta Mandul
Headline

Metrotvnews.com, Jakarta: Meski diterapkan sejak 2005, peraturan larangan merokok di kawasan dilarang merokok (KDM) seperti dalam gedung perkantoran, mal, dan hotel dinilai masih mandul.

Hingga saat ini, masih banyak warga DKI yang merasa tidak nyaman berada di gedung-gedung di Jakarta karena kadar partikel asap rokok masih sangat tinggi.

Direktur Eksekutif Swisscontact Indonesia Foundation Dollaris Riauaty Suhadi mengatakan penerapan Peraturan Daerah No 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Gubernur No 50/2012 tentang KDM masih mandul.

“Artinya, Pemprov DKI dan warga Jakarta belum tegas dalam menerapkan kedua peraturan itu. Hal itu terlihat masih tingginya kadar partikel asap rokok di gedung-gedung yang ada dalam wilayah DKI Jakarta. Kedua peraturan ini masih mandul dalam pelaksanaannya,” kata Dollaris dalam jumpa pers di Balai Kota DKI, Rabu (27/11).

Pihaknya melakukan pengukuran di sejumlah sampel rumah sakit, kantor pemerintah, kantor swasta, sekolah, restoran, hotel, mal, dan tempat hiburan.

Pengukuran dilakukan sepanjang Juni hingga Agustus 2013 selama 30 menit di dalam gedung, termasuk pengukuran pada bulan puasa di tempat yang sama untuk membandingkan pengaruh berpuasa terhadap kadar partikel sangat halus berukuran 2,5 mikrometer (PM 2,5).

“Ternyata dari hasil pengukuran partikel asap rokok di 169 lokasi dalam 88 gedung di Jakarta baru-baru ini menunjukkan hasil yang mengkhawatirkan. Kadar partikel sangat halus berukuran 2,5 mikro meter (PM 2,5) di seluruh lokasi yang terdapat kegiatan merokok telah jauh melebihi ambang batas WHO (Badan Kesehatan Dunia),” katanya.

Sementara itu, dalam pemeriksaan di kantor pemerintah, mal, hotel, dan restoran, ditemukan kadar PM 2,5 mencapai 150-200 mikrometer/ m3 melebihi 7 hingga 8 kali ambang batas WHO (25 mikrometer/m3).

Di tempat hiburan bahkan mencapai lebih dari 10 kali lipat, 350 mikrometer/m3.

“Pencemaran asap rokok di dalam gedung tersebut telah melebih tingkat pencemaran di udara luar. Hanya gedung-gedung yang menerapkan peraturan dan kebijakan 100% smoke-free yang bisa melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok. Termasuk rumah sakit dan gedung perkantoran.”

Kendati demikian, ungkap Dollaris, masih ada gedung-gedung perkantoran yang dinilainya sudah aman dari kadar asap rokok.

Masyarakat yang bekerja di Gedung Menara Allianz, Deutsche Bank, dan Cyber 2 umumnya aman karena kadar asap rokok di dalam gedung-gedung itu paling rendah karena telah menerapkan kebijakan 100% bebas asap rokok.

Berdasarkan catatan, Pemprov DKI beberapa kali merazia perokok di lokasi publik, seperti yang dilakukan di Terminal Kampung Rambutan, Jaktim, September lalu.

Saat itu, ada 29 orang yang tertangkap merokok sembarangan dan langsung dikenai denda sebesar Rp10 ribu-Rp15 ribu. (Selamat Saragih)

Editor: Basuki Eka Purnama

sumber: http://m.metrotvnews.com/read/news/2...Jakarta-Mandul

Ane ada capture polsuska di stasiun pondok cina (tapi bukan jakarta yak) lagi menegur orang yang lagi merokok di sebelah ane. Ane ambil tanggal 12 oktober 2013. Berikut penampakannya dan silahkan dibuffer gan:

Penerapan Larangan Merokok di Jakarta Mandul

https://


Salut buat polsuska tersebut. Seandainya setiap security seperti yang diatas, aware ada yang merokok di tempat yang dilarang untuk merokok dan berani menegurnya, peraturannya pasti gak mandul.
Diubah oleh isfartan 01-12-2013 06:38
0
3.6K
33
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan