- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Mainin HP didenda 50ribu GanSsi


TS
naurastudio
Mainin HP didenda 50ribu GanSsi
Awas! Bikers Berponsel akan Ditilang Rp 50 Ribu
"Daftar Denda Pelanggaran lalu Lintas untuk kendaraan Roda 2 (dua), sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tulis Divisi Humas Polri dalam imbauannya, Senin (7/4/2014).
Berikut daftar harga tilang yang disampaikan DivHumas Polri:
1. Kelengkapan teknis, spion dan lampu utama dikenai denda Rp 250 ribu
2. Melanggar rambu dan marka jalan dikenai denda Rp 500 ribu
3. Tidak bisa menunjukkan STNK dikenai denda Rp 500 ribu
4. Tidak bisa menunjukkan SIM dikenai denda Rp 250 ribu
5. Tidak memili SIM dikenai denda Rp 1.000.000
6. Lampu utama tidak menyala di siang hari dikenai denda Rp 100 ribu
7. Tidak memakai helm standar dikenai denda Rp 250 ribu
8. Mengemudi tidak konsentrasi, pakai HP Rp 50 ribu
Sumber: http://inet.detik.com/read/2014/04/0...ibu?i992202105
"Daftar Denda Pelanggaran lalu Lintas untuk kendaraan Roda 2 (dua), sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tulis Divisi Humas Polri dalam imbauannya, Senin (7/4/2014).
Berikut daftar harga tilang yang disampaikan DivHumas Polri:
1. Kelengkapan teknis, spion dan lampu utama dikenai denda Rp 250 ribu
2. Melanggar rambu dan marka jalan dikenai denda Rp 500 ribu
3. Tidak bisa menunjukkan STNK dikenai denda Rp 500 ribu
4. Tidak bisa menunjukkan SIM dikenai denda Rp 250 ribu
5. Tidak memili SIM dikenai denda Rp 1.000.000
6. Lampu utama tidak menyala di siang hari dikenai denda Rp 100 ribu
7. Tidak memakai helm standar dikenai denda Rp 250 ribu
8. Mengemudi tidak konsentrasi, pakai HP Rp 50 ribu
Sumber: http://inet.detik.com/read/2014/04/0...ibu?i992202105
Diubah oleh naurastudio 07-04-2014 03:19
0
966
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan