- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
MK Perbolehkan Perguruan Tinggi Asing di Indonesia
TS
duta.pertamax
MK Perbolehkan Perguruan Tinggi Asing di Indonesia
Quote:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan peguruan tinggi asing boleh beroperasi di Indonesia. Mahkamah dalam putusannnya tidak menemukan alasan atau bukti bahwa kehadiran perguruan tinggi asing tidak akan menyebabkan swastanisasi pendidikan.
Mahkamah berpendapat perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia tetap harus mematuhi peraturan perundang-undangan Indonesia dan bekerja sama dengan perguruan tinggi Indonesia.
"Selain itu, izin penyelenggaraan pendidikan tinggi diberikan secara selektif pada daerah, jenis, dan program studi tertentu. Pemerintah tetap dapat mengontrol biaya pendidikan yang ditanggung oleh mahasiswa, melalui standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi secara periodik," ujar hakim anggota Maria Farida Indrati saat membacakan pertimbangan hakim uji materi UU Perguruan Tinggi di MK, Jakarta, Kamis (12/12/2013).
Maria melanjutkan kehadiran perguruan tinggi asing, dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi memang dibutuhkan pengaturan, mengingat pada masa sekarang hubungan antarnegara telah meningkat sedemikian rupa dan masuknya perguruan tinggi asing ke Indonesia merupakan hal yang tidak terhindarkan.
Namun, kata dia, harus tetap tidak mengorbankan kepentingan bangsa dan kedaulatan negara, dalam hal ini kekuasaan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Maria pun mengatakan peguruan tinggi asing telah diatur dalam Pasal 90 UU 12/2012 secara ketat, cermat, dan berhati-hati.
"Perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia tetap harus mematuhi peraturan perundang-undangan Indonesia dan bekerja sama dengan perguruan tinggi Indonesia," kata dia.
"Sehingga dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa kehadiran perguruan tinggi asing untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia akan menyebabkan swastanisasi pendidikan tinggi dan menimbulkan diskriminasi pendidikan antara masyarakat ekonomi mapan dan ekonomi lemah tidaklah beralasan menurut hukum," lanjut Maria.
Sebelumnya, MK tidak dapat menerima dna menolak uji materi Pasal 65 ayat (1) sepanjang frasa 'atau dengan membentuk PTN badan hukum', Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336). Uji materi tersebut didaftarkan oleh beberapa mahasiswa dari Universitas Andalas, Sumatera Barat.
http://www.tribunnews.com/nasional/2...g-di-indonesia
Perbedaan perguruan lokal dan asing pada pola belajar – mengajar – berpikir
Spoiler for :
Ada beberapa perbedaan antara sistem belajar di Indonesia dan negara-negara maju. Sistem pendidikan Indonesia melahirkan perbedaan konsep berpikir dan belajar, jika dibandingkan Australia sebagai salah satu contoh pengalaman penulis. Banyak kajian menunjukkan fakta perbandingan berikut.
Di Indonesia, pelajar memanifestasikan rasa hormat mereka untuk orang tua dan guru dengan menjadi patuh dan mendengarkan. Adanya kecenderungan mengelompok dan memelihara harmonisasi, membuat pelajar sering lebih memilih untuk memberikan sinyal tidak langsung daripada berdebat langsung dengan guru (Novera, 2004 ). Menyela pengajar di tengah pelajaran dianggap kurang sopan, dan mengkritik para guru dianggap lebih kasar. Pelajar dituntut berperilaku sesuai dan sopan di lingkungan akademik, terutama di kelas.
Kecenderungan-kecenderungan tersebut dapat diartikan sebagai sikap pasif di dalam akademik western. Konsekuensinya, pelajar Indonesia cenderung akan menghadapi kesulitan, terutama dalam kaitannya dengan mendengar aktif, berpikir kritis analitis, dan kurang percaya diri untuk berpartisipasi aktif dan kurang berkomunikasi efektif dalam diskusi dan kerjasama tim.
Mencermati hal tersebut diatas, dapat ditarik benang merah ke depan bahwa dengan adanya perbedaan tersebut, maka Perguruan Tinggi Asing maupun pelajar Indonesia harus mampu menyesuaikan diri dan bersinergi melakukan penselarasan kualitas peran dosen, hubungan akademik dosen dan mahasiswa, serta konsep sistem belajar mengajar.
Oleh karena itu ke depan, peraturan Mendikbud perlu menambahkan pengaturan hal-hal tersebut diatas. Adanya standardisasi kualitas kurikulum dan tenaga pengajar diharapkan mencegah persoalan di masa depan yang justru membuat Perguruan Tinggi Asing (PTA) berpotensi menjadi lembaga pembentur pengajaran. Apalagi, jika pelajar kita yang masuk ke PTA menjadi kesulitan menyerap ilmu yang diajarkan dan menjadi terasing di perguruan tinggi asing.
Ratih Maria Dhewi
Dosen Institut Pertanian Bogor, dan casual teaching staff di University of Canberra Australia; Kandidat PhD di University of Canberra dengan beasiswa the World Bank – JIPS. - See more at: http://puzzleminds.com/perguruan-tin....FNHdBKaO.dpuf
- Pertama, peran dominasi pengajar. Di Indonesia, pengajar dipandang sebagai pemegang otoritas moral dan mendominasi kelas. Pengajar juga dipandang sebagai sumber mata air pengetahuan, dimana pengetahuan dipandang sebagai fakta yang harus diterima dan dinalar oleh pelajar, dan kemudian diulang dalam ujian (Lewis, 1997). Di sisi lain, pengajar Australia berperan sebagai fasilitator yang selalu mendorong siswa untuk menjadi inovatif, berpikir kreatif dan original, serta mandiri.
- Kedua, hubungan akademik pengajar dan pelajar. Hubungan antara pengajar dan pelajar Indonesia dibatasi oleh posisi masing-masing kelas sosial dan kepercayaan tradisional tentang pembelajaran (Novera, 2004). Sedangkan, hubungan antara pengajar dan pelajar Australia lebih dibatasi oleh etika profesional. Oleh karena itu, mereka saling mendorong untuk berpikir kritis, berani bertanya, berdebat, menganalisis, dan saling mengevaluasi. Pengajar Australia melatih pelajar mereka untuk menjadi kreatif, bukan sekedar menghafal.
- Ketiga, konsep berpikir dan belajar. Kecenderungan pengajar Indonesia mendorong pelajar untuk mendengarkan, taat dan menghafal sesuatu (Buchori, 2001). Pelajar Indonesia belum sepenuhnya didorong untuk berani mengajukan pertanyaan, bahkan enggan untuk mengajukan pertanyaan meskipun mereka ditunjuk untuk melakukannya.
Di Indonesia, pelajar memanifestasikan rasa hormat mereka untuk orang tua dan guru dengan menjadi patuh dan mendengarkan. Adanya kecenderungan mengelompok dan memelihara harmonisasi, membuat pelajar sering lebih memilih untuk memberikan sinyal tidak langsung daripada berdebat langsung dengan guru (Novera, 2004 ). Menyela pengajar di tengah pelajaran dianggap kurang sopan, dan mengkritik para guru dianggap lebih kasar. Pelajar dituntut berperilaku sesuai dan sopan di lingkungan akademik, terutama di kelas.
Kecenderungan-kecenderungan tersebut dapat diartikan sebagai sikap pasif di dalam akademik western. Konsekuensinya, pelajar Indonesia cenderung akan menghadapi kesulitan, terutama dalam kaitannya dengan mendengar aktif, berpikir kritis analitis, dan kurang percaya diri untuk berpartisipasi aktif dan kurang berkomunikasi efektif dalam diskusi dan kerjasama tim.
Mencermati hal tersebut diatas, dapat ditarik benang merah ke depan bahwa dengan adanya perbedaan tersebut, maka Perguruan Tinggi Asing maupun pelajar Indonesia harus mampu menyesuaikan diri dan bersinergi melakukan penselarasan kualitas peran dosen, hubungan akademik dosen dan mahasiswa, serta konsep sistem belajar mengajar.
Oleh karena itu ke depan, peraturan Mendikbud perlu menambahkan pengaturan hal-hal tersebut diatas. Adanya standardisasi kualitas kurikulum dan tenaga pengajar diharapkan mencegah persoalan di masa depan yang justru membuat Perguruan Tinggi Asing (PTA) berpotensi menjadi lembaga pembentur pengajaran. Apalagi, jika pelajar kita yang masuk ke PTA menjadi kesulitan menyerap ilmu yang diajarkan dan menjadi terasing di perguruan tinggi asing.
Ratih Maria Dhewi
Dosen Institut Pertanian Bogor, dan casual teaching staff di University of Canberra Australia; Kandidat PhD di University of Canberra dengan beasiswa the World Bank – JIPS. - See more at: http://puzzleminds.com/perguruan-tin....FNHdBKaO.dpuf
Mahasiswa males apalan pasif, modal duduk manis, kuping, diktat ama bundelan fotocopy, bisa mewek-2 masuk perguruan tinggi asing.
Spoiler for Selamat bersaing dan menghasilkan lulusan yg sanggup implementasikan ilmunya dalam kehidupan nyata sehari-hari dalam karya mandiri, unggul dalam naluri riset, ga perlu nunggu lama nganggur, bawa-2 ijazah kemana-mana nglamar kerjaan gak dapat-2 :
0
2.7K
Kutip
26
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan