MERDEKA.COM. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 menetapkan hari Rabu, 9 April 2014, sebagai hari libur nasional. Pada tanggal itu akan dilaksanakan pemungutan suara anggota legislatif.
"Hari Rabu, tanggal 9 April sebagai hari libur nasional Pemilihan suara pemungutan Anggota Dewan Perwakilan (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," bunyi poin pertama dalam Keppres tersebut, seperti dilansir situs Seskab, Jumat (4/4).
Presiden menandatangani keputusan itu sejak 3 April lalu. Dalam Keppres No. 14/2014 itu disebutkan jika ada hari dan tanggal lain yang ditetapkan oleh KPU untuk pemilihan umum lanjutan susulan, juga ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi kedua Keputusan tersebut.
Keputusan Presiden ini menyusul adanya keputusan KPU dalam penetapan Hari dan Pemungutan Suara Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta sesuai ketentuan Pasal Nomor (3)Undang-Undang ayat 4 Tahun 2012.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar melalui Surat Edaran Nomor Se.2/Men/III/2014 telah menetapkan 9 April 2014 sebagai hari libur bagi pekerja/buruh.
"Dengan penetapan ini diharapkan agar para pekerja/buruh dapat menyalurkan aspirasi politik dalam pesta demokrasi lima diselenggarakan yang sekali," bunyi Surat Menakertrans.
Surat itu ditujukan kepada para gubernur, para wali kota di seluruh Indonesia selanjutnya disebarluaskan para pengusaha, pekerja/buruh, stake holder terkait lainnya.
kalo sampe gak dikasih libur bikin petisi aja gan....
bikin surat kaleng lemparin ke dalam kantor bos ente kira2 tulisannya begini aja =
Dear Bos,
Setahu saya hari ini tanggal 9 april 2014 ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Tapi karena kita semua diwajibkan tetap msauk & bekerja seperti biasa, kami menyampaikan undangan resmi tertuju buat bapak untuk segera menghadap presiden SBY di istana negara sekarang...atau kantor akan dibubarkan secara brutal oleh densus-88 karena dinilai menyalahi ketetapan dari presiden.