Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gaexdv.Avatar border
TS
gaexdv.
Malam Pertama Istri Sudah Hamil 9 Bulan, Guru Ini Batalkan Pernikahan

ilustrasi bunga hamil


Jakarta - Entah mimpi apa yang dialami oleh Jaka (bukan nama sebenarnya). Perkimpoian yang diidam-idamkan malah hancur berantakan karena istrinya ternyata di malam pertama sudah hamil 9 bulan.

Guru di Pasuruan, Jawa Timur itu rencananya akan menikahi Bunga (nama samaran) yang sehari-hari sebagai PNS pada 28 Januari 2013. Segala persiapan pun disusun matang hingga pesta sukses digelar sehari semalam di rumah keluarga Bunga.

Usai pesta, saat yang ditunggu-tunggu sepasang pengantin pun tiba. Sepasang suami istri yang sama-sama berusia 24 tahun itu lalu masuk kamar pengantin. Namun saat Bunga membuka baju, Jaka kaget bukan kepalang. Ternyata perut Bunga sudah besar layaknya tengah hamil.

"Dia mengaku dihamili oleh pegawai perusahaan bus dan mengaku kehamilan baru berusia 4-5 bulan," ujar Jaka dalam berkas permohonan cerai yang dilansir website Mahkamah Agung (MA) seperti dikutip detikcom, Sabtu (5/4/2014).

Bak disambar halilintar di siang bolong, malam pertama yang ditunggu itu pun menjadi malam kelabu. Keesokannya mereka berdua lalu ke dokter kandungan dan dokter menyatakan kehamilan Bunga telah masuk usia 9 bulan.

"Pada 14 Februari 2013 dia melahirkan anaknya," kata Jaka.

Atas hal ini, Jaka pun tidak terima dan mengajukan cerai. Dirinya merasa tertipu mentah-mentah oleh Bunga. Jaka dan pihak keluarganya lalu mengajukan pembatalan nikah dan meminta hakim memutuskan pernikahan itu tidak pernah ada.

"Karena benar-benar saya tidak pernah melakukan hubungan suami-istri dengan Termohon," terang Jaka menjelaskan alasan pembatalan nikah.

Atas hal ini, Pengadilan Agama (PA) Pasuruan lalu menggelar sidang. Namun setelah dipanggil berkali-kali dengan layak dan pantas, Bunga tidak pernah datang ke persidangan. Alhasil majelis hakim memutuskan tanpa kehadiran Bunga (putusan verstek).

"Mengadili, membatalkan perkimpoian pemohon dan termohon yang dilaksanakan di Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Menyatakan akta nikah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," putus majelis hakim yang terdiri dari Akhmad Khoiron, Musthofa dan Slamet.



Majelis menyatakan Bunga telah sengaja menutup-nutupi keadaan dirinya yang sedang hamil pada saat pernikahan. Sehingga pernikahan itu mengandung unsur penipuan. Dengan batalnya perkimpoian itu maka anak Bunga tidak ada hubungan apa pun dengan Jaka.

"Membatalakn pernikahan merupakan tindakan yang lebih baik dan maslahat bagi keduanya daripada tetap mempertahankan perkimpoian," putus majelis pada pada 21 Agustus 2013 itu.

http://news.detik.com/read/2014/04/0...ikahan?9911012

kok bisa2nya gak ketahuan ya emoticon-Gila
Spoiler for bapakku mana bapakku!!:
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
21.7K
147
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan