- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
motor ilang di parkiran, DLLAJ ganti rugi 10 juta


TS
pena99
motor ilang di parkiran, DLLAJ ganti rugi 10 juta
BOGOR – Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor membuat terobosan baru dalam memberikan pelayanan dan rasa aman bagi pengendara. Terobosan itu adalah pemberian asuransi bagi kendaraan yang rusak atau hilang saat parkir di lokasi resmi.
Asuransi parkir yang mulai berlaku 23 Maret 2014 lalu baru menjangkau lokasi parkir di Pasar TU Kemang, Kecamatan Tanahsareal. Asuransi parkir di Pasar TU Kemang atas kerjasama Koperasi Pedagang Pasar Induk Kemang Kota Bogor dengan PT Sehati Karena Satu (Sekarsa) Insurance. yang merupakan pelaksana lahirnya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan DLLAJ, di mana dalam pasal 41 dikatakan, mewajibkan setiap penyelenggaraan parkir di luar ruang milik jalan untuk mengasuransikan kendaraan yang ada.
Kasi Parkir DLLAJ Kota Bogor M Yaffies mengatakan, asuransi parkir tersebut berlaku bagi seluruh kendaraan yang diparkir di lokasi resmi di Pasar TU Kemang. Yafies menegaskan, adanya asuransi tidak meninggikan tarif parkir. “Sama sekali tidak mengalami perubahan apa pun. Untuk saat ini, tarif parkir jenis kendaraan motor dikenakan hanya Rp2.000, sedangkan mobil Rp4.000 dan tarif itu sudah termasuk premi asuransi parkir,” katanya.
Sementara kehilangan atau kerusakan yang ditanggung asuransi di antaranya, total loss, partial loss, risiko sendiri, huru-hara dan personal accident. Jadi, setiap kendaraan yang mengalami kehilangan atau kerusakan saat parkir di lokasi resmi yang sudah masuk program asuransi akan mendapatkan nilai pergantian dari asuransi. Nilainya berbeda-beda. Untuk kendaraan roda dua mendapatkan asuransi maksimal hingga Rp10 juta dan kendaraan roda empat maksimal sebesar Rp100 juta.
Cara melakukan klaim asuransi adalah dengan melaporkan ke petugas parkir terlebih dahulu, kemudian mengisi folmulir klaim yang tersedia di pos atau kantor parkir, membuat laporan atau berita acara kehilangan dan menyerahkan copy dokumen seperti, STNK, KTP, SIM dan dokumen pendukung lainnya. “Kita berharap dengan adanya asuransi parkir tersebut, memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengunjung pasar, sehingga masyarakat juga tidak merasa takut memarkirkan kendaraannya di pasar,” jelasnya.(ger/a/els/wan)
sumber : http://metropolitanonline.co/2014/04...anti-rp10-juta
Asuransi parkir yang mulai berlaku 23 Maret 2014 lalu baru menjangkau lokasi parkir di Pasar TU Kemang, Kecamatan Tanahsareal. Asuransi parkir di Pasar TU Kemang atas kerjasama Koperasi Pedagang Pasar Induk Kemang Kota Bogor dengan PT Sehati Karena Satu (Sekarsa) Insurance. yang merupakan pelaksana lahirnya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan DLLAJ, di mana dalam pasal 41 dikatakan, mewajibkan setiap penyelenggaraan parkir di luar ruang milik jalan untuk mengasuransikan kendaraan yang ada.
Kasi Parkir DLLAJ Kota Bogor M Yaffies mengatakan, asuransi parkir tersebut berlaku bagi seluruh kendaraan yang diparkir di lokasi resmi di Pasar TU Kemang. Yafies menegaskan, adanya asuransi tidak meninggikan tarif parkir. “Sama sekali tidak mengalami perubahan apa pun. Untuk saat ini, tarif parkir jenis kendaraan motor dikenakan hanya Rp2.000, sedangkan mobil Rp4.000 dan tarif itu sudah termasuk premi asuransi parkir,” katanya.
Sementara kehilangan atau kerusakan yang ditanggung asuransi di antaranya, total loss, partial loss, risiko sendiri, huru-hara dan personal accident. Jadi, setiap kendaraan yang mengalami kehilangan atau kerusakan saat parkir di lokasi resmi yang sudah masuk program asuransi akan mendapatkan nilai pergantian dari asuransi. Nilainya berbeda-beda. Untuk kendaraan roda dua mendapatkan asuransi maksimal hingga Rp10 juta dan kendaraan roda empat maksimal sebesar Rp100 juta.
Cara melakukan klaim asuransi adalah dengan melaporkan ke petugas parkir terlebih dahulu, kemudian mengisi folmulir klaim yang tersedia di pos atau kantor parkir, membuat laporan atau berita acara kehilangan dan menyerahkan copy dokumen seperti, STNK, KTP, SIM dan dokumen pendukung lainnya. “Kita berharap dengan adanya asuransi parkir tersebut, memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengunjung pasar, sehingga masyarakat juga tidak merasa takut memarkirkan kendaraannya di pasar,” jelasnya.(ger/a/els/wan)
sumber : http://metropolitanonline.co/2014/04...anti-rp10-juta
0
3.9K
34


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan