- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Kasus Penganiyaan ARB] Caleg PDIP Dituntut 7 Bulan Penjara


TS
oMaH
[Kasus Penganiyaan ARB] Caleg PDIP Dituntut 7 Bulan Penjara
Quote:
![[Kasus Penganiyaan ARB] Caleg PDIP Dituntut 7 Bulan Penjara](https://dl.kaskus.id/images.joglosemar.co/2013/04/aniaya-warga-anggota-polsek-kalideres-terancam-dipecat.jpg)
PENGANIAYAAN SOLO
Aniaya Bocah, Caleg PDIP Dituntut 7 Bulan Penjara
Terdakwa kasus penganiayaan anak, Suranta Sulistya Putra, dituntut tujuh bulan penjara. Perbuatan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Solo dari PDIP itu memukul ARB, 13, hingga mengakibatkan bengkak di kepala, dinilai jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi unsur pidana.
Menurut JPU, hal itu sesuai dakwaan Pasal 80 ayat (1) UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA). JPU Wan Susilo Hadi membacakan surat tuntutan tersebut dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (12/3/2014). Wan saat ditemui Solopos.com seusai sidang menyampaikan berdasarkan keterangan sejumlah saksi Putra telah menampar pipi saksi korban, ARB, satu kali.
Tak hanya itu, Putra selanjutnya mendorong jidat ARB menggunakan telapak tangan hingga membuat kepala ARB terbentur tembok. Peristiwa tersebut terjadi di dekat rumah Putra dan ARB di Perum Gebang RT 002/RW 025, Kadipiro, Banjarsari, Solo, 9 Juli 2013. Wan menilai, perbuatan Putra telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan.
“Ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa [Putra]. Salah satunya perbuatan terdakwa mengakibatkan orang terluka. Selain itu, apa yang disampaikan terdakwa itu memberi contoh buruk bagi orang lain. Adapun yang meringankan, dirinya sebenarnya sudah beritikad baik meminta maaf kepada keluarga korban,” papar Wan.
Menanggapi hal tersebut, Putra mengaku menerima dengan ikhlas. Ia menganggap kasus yang menimpanya adalah cobaan yang harus dijalani. Ia berharap proses hukum yang diterapkan kepadanya diterapkan pula kepada ARB secara seimbang. Karena, kasus tersebut bersumber pada peristiwa yang sama. “Ya sabar saja. Semua saya kembalikan kepada Allah,” ulas Putra.
Seperti diketahui, kasus yang dialami Putra berbuntut panjang. Pasalnya, Putra juga melaporkan ARB. ARB dituding telah menganiaya anak Putra, ABD, 9, saat peristiwa 9 Juli 2013 itu terjadi. Penyidik Polresta Solo pun menetapkan ARB menjadi tersangka. Hingga akhirnya ARB disidang. Dia didakwa dengan pasal yang sama dengan dakwaan terhadap Putra.
http://www.solopos.com/2014/03/12/pe...penjara-495648
Quote:
Jadi Korban Penganiayaan, Kini ARB Juga Berstatus Tersangka
SOLO – Polisi akhirnya menetapkan tersangka bagi, ARB (12) ,bocah korban penganiayaan yang dilakukan oleh Suranta Sulistya Putra, warga Perum Gebang, Kadipiro, Banjarsari, yang terjadi pada Juli Lalu.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Surakarta, Kompol Rudi Hartono, Jumat (13/12/2013) mengatakan, ARB sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa pekan lalu. Penetapan itu setelah polisi menelusuri laporan balik Sruranta Sulistya Putra, yang melaporkan ARB atas penganiayaan terhadap anaknya, DM (9).
“Walaupun masih anak-anak, proses hukum tetap berjalan. Kita upayakan langkah persuasif, dengan cara melakukan pembicaraan-pembicaraan dahulu. Karena secara psikologis, anak itu tidak bisa diperlakukan seperti orang dewasa,” tutur Rudi kepada wartawan.
Rudi menjelaskan, ARB terancam Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak (UUPA) tentang penganiayaan anak. Sayangnya polisi sendiri juga masih kesulitan untuk memeriksa ARB karena masih duduk di bangku SMP.
Rudi menambahkan, tetap menggandeng Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak, untuk melakukan pendampingan saat proses pemeriksaan ARB. Hal itu dikatakan Rudi, karena ARB sendiri pernah menolak saat dilakuakn gelar perkara.
“Secara moril anak itu masih di bawah pengawasan dan tanggung jawab orang tuanya, kita akan terus upayakan agar ARB bisa segera diperiksa,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasus yang menimpa Suranta Sulistia Putra yang menganiaya ARB sudah masuk ke meja hijau Pengadilan Negeri Surakarta dan hingga kini masih bergulir.
Seperti yang diberitakan, perkara yang dihadapi Suranto Sulistia Putra bermula dari perkelahian ARB dan DM (anak Putra) saat bermain di dekat rumah mereka di perumahan Gebang, Kadipiro, Banjarsari, Solo, Selasa (9/7/2013) lalu. DM yang merasa dipukul ARB melaporkan kepada bapaknya, Putra.
Kemudian Putra keluar rumah dan menampar pipi ARB dua kali. Dia juga membenturkan kepala korban ke tembok sekali dengan keras, hingga benjol di kepala bagian belakang dan gigi rahang korban sampai patah. Kasus tersebut berbuntut panjang, saat Putra balik melaporkan ARB atas tuduhan penganiayaan terhadap anaknya DM (9).
http://www.soloblitz.co.id/2013/12/1...tus-tersangka/
Waduh tega sekali

0
1.3K
Kutip
6
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan