- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
MPR Kecewa MK Hapus Istilah Pilar Bangsa
TS
jarwobijaks.net
MPR Kecewa MK Hapus Istilah Pilar Bangsa
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Lukman Hakim Saifuddin kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus frasa “empat pilar kebangsaan dan bernegara.
Menurut Lukman,MK menghapus frasa empat pilar itu karena menganggap Pancasila sejajar dengan tiga pilar lainnya. Padahal, menurutnya, tidak demikian, Pancasila tetap menjadi dasar negara dan tiga pilar lain berfungsi untuk memperkokohnya. “Kami kecewa karena dasar pertimbangan hukumnya MK tak memahami latar belakang lahirnya frasa itu,” kata Lukman, di Jakarta (4/4).
Lukman menambahkan, MPR menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat. Akan tetapi, putusan itu tak menyurutkan MPR untuk terus menyosialisasikan poin-poin di dalam empat pilar tersebut, yakni Pancasila, UUD RI 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia beralasan, putusan MK hanya menghapus frasa empat pilar dan bukan membatalkan nilai-nilai di dalamnya.
Oleh karena itu, MPR tak menemukan alasan untuk berhenti menyosialisasikan poin-poin tersebut pada masyarakat. “Kami akan semakin gigih menyosialisasikan esensi di dalamnya. Karena kini semakin relevan dan masyarakat harus memahami dan mengimplementasikannya,” ujar Lukman.
Seperti diberitakan, MK mengabulkan sebagian pengujian Pasal 34 ayat (3) huruf b UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) yang menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar kebangsaan. Dalam putusannya, MK menghapus frasa empat pilar kebangsaan dan bernegara.
Kekecewaan MPR
Kekecewaan MK juga beralasan. MK mulai korupsi lagi nih ye
Menurut Lukman,MK menghapus frasa empat pilar itu karena menganggap Pancasila sejajar dengan tiga pilar lainnya. Padahal, menurutnya, tidak demikian, Pancasila tetap menjadi dasar negara dan tiga pilar lain berfungsi untuk memperkokohnya. “Kami kecewa karena dasar pertimbangan hukumnya MK tak memahami latar belakang lahirnya frasa itu,” kata Lukman, di Jakarta (4/4).
Lukman menambahkan, MPR menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat. Akan tetapi, putusan itu tak menyurutkan MPR untuk terus menyosialisasikan poin-poin di dalam empat pilar tersebut, yakni Pancasila, UUD RI 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia beralasan, putusan MK hanya menghapus frasa empat pilar dan bukan membatalkan nilai-nilai di dalamnya.
Oleh karena itu, MPR tak menemukan alasan untuk berhenti menyosialisasikan poin-poin tersebut pada masyarakat. “Kami akan semakin gigih menyosialisasikan esensi di dalamnya. Karena kini semakin relevan dan masyarakat harus memahami dan mengimplementasikannya,” ujar Lukman.
Seperti diberitakan, MK mengabulkan sebagian pengujian Pasal 34 ayat (3) huruf b UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) yang menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar kebangsaan. Dalam putusannya, MK menghapus frasa empat pilar kebangsaan dan bernegara.
Kekecewaan MPR
Kekecewaan MK juga beralasan. MK mulai korupsi lagi nih ye

Polling
Poll ini sudah ditutup. - 7 suara
Setujukah MK Hapus Istilah Pilar Bangsa?
Setuju
43%
Tidak Setuju
57%
0
1K
10
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan