KPK Telusuri Aliran Dana Rp
1,2 M dari Perusahaan Wawan
ke Rano Karno
Quote:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK akan
menindaklanjuti fakta hukum aliran dana Rp 1,28
miliar dari perusahaan milik Tubagus Chaeri Wardana
alias Wawan, PT Bali Pasific Pragama ke Wakil
Gubernur Banten, Rano Karno, sebagaimana
kesaksian Direktur Keuangan PT BPP Yayah Rodiyah
dalam persidangan terdakwa kasus suap sengketa
Pilkada Lebak, Wawan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta,
hari ini.
"Setiap fakta akan kami hargai, karena fakta itu akan
jadi fakta hukum. Ketika ditelaah ada unsur bukti-
buktinya, fakta itu akan berharga juga," kata Wakil
Ketua KPK, Busyro Muqoddas, di kantornya, Jakarta,
Kamis (3/4/2014).
Busyro mengaku belum tahu, apakah penyidik KPK
pernah mengkonfirmasi Rano Karno tentang aliran
dana Rp 1,28 miliar itu pada saat pemeriksaan dia
sebagai saksi kasus Wawan maupun kasus kakaknya,
Ratu Atut Chosiyah pada beberapa waktu lalu.
Saat menjadi saksi untuk terdakwa Wawan di
Pengadilan Tipikor, Yayah Rodiyah mengatakan
dirinya selaku Direktur Keuangan PT BPP pernah
mengeluarkan cek senilai Rp 1,2 miliar untuk Wagub
Banten, Rano Karno, pada saat Pilkada Banten
bergulir.
Namun, Yayah mengaku lupa tujuan dan peruntukan
pemberian cek bernilai miliaran rupiah untuk Rano
Karno itu.
Seperti diketahui, selain didakwa telah menyuap Akil
Mochtar dalam perkara sengketa Pilkada Lebak,
Wawan juga didakwa melakukan kongkalikong dalam
pengurusan perkara Pilkada Banten. Dalam surat
dakwaan, Wawan disebut memberikan uang Rp 7,5
miliar kepada Akil untuk memuluskan kemenangan
kakaknya, Ratu Atut Chosiyah (Partai Golkar) yang
berpasangan dengan cawagub dari PDIP, Rano
Karno.
m.tribunnews.com/nasional/2014/04/03/kpk-telusuri-aliran-dana-rp-12-m-dari-perusahaan-wawan-ke-rano-karno
Lengkap sudah.

Gub dan wakilnya sama2 blangsak.
Bole ane bilang:
Golkar stroooooooong
PDIP stroooooooong