- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ini Kronologi, Polemik Iklan Kutagih Janjimu di TV Milik MNC Group


TS
novritoday
Ini Kronologi, Polemik Iklan Kutagih Janjimu di TV Milik MNC Group
Ini Kronologi POLEMIK IKLAN KUTAGIH JANJIMU DI TV MILIK MNC GROUP
Komisi Penyiaran Indonesia menilai iklan dengan slogan "Kutagih Janjimu" menyerang dan menyudutkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi. KPI menegur tiga stasiun televisi yang menayangkan iklan tersebut.
Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad, menilai, selain mengandung unsur serangan politik, iklan itu juga mengandung tiga masalah lain. Iklan itu diduga tidak mendapat izin Jokowi dalam menampilkan wajah calon presiden PDI Perjuangan tersebut. Idy mengatakan, menurut Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia, untuk menampilkan gambar wajah seseorang, pembuat iklan harus mendapat izin dari yang bersangkutan.
Selain itu, pemasang iklan tidak tercantum dengan jelas pada tayangan tersebut. Cuplikan dalam iklan tersebut juga diambil dari sumber yang tidak jelas.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPI melalui koordinasi dengan Bawaslu dan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) melayangkan teguran terkait isi pesan iklan 'Kutagih Janjimu'. Ada 3 pelanggaran dalam iklan itu, yakni bermuatan serangan politik, tidak mendapatkan izin menggunakan wajah Capres PDI P Jokowi, dan nama pemasang iklan tidak tercantum dengan jelas.
Sementara itu tiga stasiun TV yang yang menurut KPI sudah menayangkan iklan tersebut yakni Global TV, MNC TV, dan RCTI, televisi lain tidak
Baca Kronologi Pertanggalnya

Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad, menilai, selain mengandung unsur serangan politik, iklan itu juga mengandung tiga masalah lain. Iklan itu diduga tidak mendapat izin Jokowi dalam menampilkan wajah calon presiden PDI Perjuangan tersebut. Idy mengatakan, menurut Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia, untuk menampilkan gambar wajah seseorang, pembuat iklan harus mendapat izin dari yang bersangkutan.
Selain itu, pemasang iklan tidak tercantum dengan jelas pada tayangan tersebut. Cuplikan dalam iklan tersebut juga diambil dari sumber yang tidak jelas.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPI melalui koordinasi dengan Bawaslu dan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) melayangkan teguran terkait isi pesan iklan 'Kutagih Janjimu'. Ada 3 pelanggaran dalam iklan itu, yakni bermuatan serangan politik, tidak mendapatkan izin menggunakan wajah Capres PDI P Jokowi, dan nama pemasang iklan tidak tercantum dengan jelas.
Sementara itu tiga stasiun TV yang yang menurut KPI sudah menayangkan iklan tersebut yakni Global TV, MNC TV, dan RCTI, televisi lain tidak
Baca Kronologi Pertanggalnya
0
4.8K
28


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan