6 TV Nasional Tak Netral Siarkan Berita Politik
Quote:
kabar24..com, JAKARTA – Jelang tahun politik 2014, enam stasiun TV Nasional ditegur Komisi Penyiaran Indonesia.
KPI menilai, berdasar pantauan, ada enam stasiun televisi nasional yang tidak proporsional dalam menayangkan siaran politik.
"Enam televisi itu adalah RCTI, MNC TV, Global TV, ANTV, TV One dan Metro TV," kata Ketua Pengawasan Isi Siaran KPI Sujarwanto Rahmat Arifin di Jakarta, Kamis 5 Desember 2013.
Keenam stasiun televisi swasta itu tidak memberi kesempatan yang sama kepada semua partai politik dalam tayangan yang berupa pemberitaan, iklan politik atau bentuk tayangan yang lain.
Demikian hasil pemantauan siaran politik lembaga penyiaran yang dilakukan KPI selama September-November 2013.
Menurut Sujarwanto, KPI telah mengeluarkan surat peringatan kepada seluruh lembaga penyiaran untuk menjaga netralitas dalam menayangkan siaran politik.
KPI, lanjut dia, juga sudah melarang penggunaan frekuensi publik untuk kepentingan golongan tertentu.
Larangan itu didasarkan pada alasan bahwa frekuensi merupakan milik publik yang tidak bisa digunakan untuk kepentingan segelintir pihak saja. (Antara)
[URL="http://www.kabar24..com/nasional/read/20131205/61/206104/6-tv-nasional-tak-netral-siarkan-berita-politik"]sumber[/URL]
KPI: Stasiun TV Milik Tokoh Parpol Wajib Jaga Netralitas
Quote:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sepanjang tahun 2013 menerima 9.361 pengaduan masyarakat terkait tayangan mengandung kekerasan, seksual, dan iklan partai yang melanggar aturan waktu kampanye.
Memasuki tahun politik 2014, pelanggaran aturan penyiaran memang bukan hanya terkait program acara yang mengandung material-material yang tidak diperbolehkan terkait pornografi atau kekerasan, namun juga iklan-iklan dari tokoh dan partai politik ramai membanjiri tayangan televisi.
Ketua KPI Pusat Judhariksawan mengatakan, dari ribuan pengaduan yang masuk, KPI telah memberikan sanksi sebanyak 86 berupa teguran I dan II, 18 peringatan serta tujuh imbauan kepada lembaga penyiaran.
"Tahun lalu kami berikan teguran kepada tujuh televisi swasta dan satu televisi nasional terkait tayangan yang bermuatan politik," ujar Ketua KPI Pusat Judhariksawan saat melakukan kunjungan ke kediaman Mantan Ketua PBNU Hasyim Muzadi di kawasan Kukusan, Depok, Kamis (23/1/2014).
Penayangan iklan bermuatan politik memang dilarang mengingat saat ini belum mulai memasuki masa kampanye. Stasiun televisi juga tidak dibenarkan melakukan penayangan berlebihan terkait suatu partai politik, termasuk stasiun televisi yang dimiliki tokoh partai politik.
Hal ini diatur dalam pasal 11 ayat (2) mengenai standarisasi program penyiaran dan pasal 36 ayat (4) UU Penyiaran.
"Isi siaran wajib dijaga netralitasnya," katannya.
sumber
Jadi Mulai Sekarang Telitilah Memilih Media Informasi Yang Netral