TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Gerindra Suhardi mengatakan Prabowo Subianto memang menggelontorkan duit sekitar Rp 60 miliar dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 2012. Namun duit itu tak diserahkan langsung kepada pasangan Joko Widodo–Basuki Tjahaja Purnama yang disokong Prabowo. "Itu di luar dari yang dikeluarkan langsung oleh Jokowi-Ahok,” kata Suhardi saat dihubungi Tempo, Rabu, 2 April 2014.
Suhardi mengaku ongkos untuk memenangkan Jokowi-Ahok saat itu belasan miliar rupiah. Namun ada biaya lain yang diurus oleh Ketua Dewan Pembina Gerindra Prabowo Subianto selaku pengusung Ahok. Salah satunya adalah biaya iklan kampanye yang mencapai Rp 60 miliar. “Itu Pak Prabowo sampai hampir dipenjara gara-gara dianggap melanggar batas waktu kampanye Pilgub DKI Jakarta,” kata Suhardi.
Ketika itu, Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta menyatakan iklan dukungan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) kepada Jokowi-Ahok melanggar aturan kampanye lantaran dikeluarkan di luar jadwal. “Kami telah putuskan dalam rapat pleno bahwa APPSI dinyatakan bersalah dan melanggar tindak pidana pilkada. Mereka melanggar (aturan) kampanye Pasal 116 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah,” ujar Ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah, di Jakarta, Rabu, 12 September 2012.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan KPU akan dikenai sanksi pidana kurungan paling sedikit 15 hari dan maksimal sebulan dengan denda paling sedikit Rp 100 ribu dan maksimal Rp 1 juta.
Namun demikian, Suhardi menjelaskan, iklan tersebut bukanlah iklan murni Gerindra. Sebab, kata dia, di iklan itu terpampang wajah Jokowi-Ahok. “Maksudnya untuk mengangkat Jokowi-Ahok, bukan Gerindra dan Prabowo. Tinggal diinterpretasikan, bagaimana kalau tak ada gambar Jokowi-Ahok,” kata Suhardi.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membantah adanya bantuan Rp 60 miliar dari Prabowo Subianto kepada dirinya dan Jokowi sewaktu mengikuti pemilihan kepala daerah Jakarta. "Mana ada segitu," katanya di Balai Kota, Selasa, 1 April 2014.
sumber: http://pemilu.tempo.co/read/news/201...mpir-Dipenjara