Kaskus

News

Pengusaha2010Avatar border
TS
Pengusaha2010
Share Pendapat Agan tentang PPH
Tahukah Agan Kaskuser kepanjangan dari PPh??

PPh adalahPajak Penghasilan, yang artinya pajak yang dikenakan terhadap penghasilan seseorang atau badan yang memenuhi syarat sebagai objek pajak.

Nahhh sekarang ini koq PPh dikenakan 1% dari omzet, bukannya itu malah bertentangan dari definisi pajak itu sendiri yang mengenakan pajak terhadap PENGHASILAN bukannya OMZET (OMZET itu menurut saya seperti seluruh nilai penjualan, yang semestinya belum tahu penjualan tersebut membawa rugi atau untung).

Menurut saya kebijakan pemerintah ini, "yang membuat" aturan ini koq aneh gitu y... emoticon-Najis

Apa aparat pemerintah mengharapkan warga nya untuk memalsukan laporan pajak dengan membuat aturan seperti ini, karena pengusaha kecil yang untung tipis tidak memalsukan omzet nya sudah pasti 100% mengalami yang namanya gulung tikar..
Just share pendapat Ane emoticon-I Love Indonesia (S)emoticon-No Sara Please

Maaf jika ada salah kata atau ilustrasi contoh sederhana saya salah..
Share Pendapatnya
Terima Kasih


MAAF !!!! Ane hapus ilustrisi ane yang salah hitung, karna itu juga bukan pokok permasalahan yang ingin ane bahas, POKOK permasalahan yang ingin saya tahu dari pendapat agan2 adalah mengenai dari definisi PPh itu sendiri dengan pelaksanaan yang sekarang ini.

emoticon-I Love Indonesia
emoticon-I Love Kaskus
emoticon-Rate 5 Star
emoticon-Toast
Diubah oleh Pengusaha2010 01-04-2014 20:17
0
2.4K
36
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan