Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

projack89Avatar border
TS
projack89
Saya mohon bantuan masalah hukum Ketenaga Kerjaan
Selamat siang buat semuanya
Ane mau tanya ttg masalah ketenaga kerjaan Gan
Ceritanya sekarang saya sedang terikat kontrak kerja
1 tahun yang akan berakhir 6 bulan ke depan tapi pada
waktu dekat ini ada rencana mengundurkan diri dari tempat
yang sekarang
Alasan saya mau mengundurkan diri karena
1. gaji yang tidak sesuai dengan pendidikan saya
2. tanggung jawab kerja yang tidak sesuai dengan
perjanjian awal kerja
3. upah lemburan kerja yang tidak ada
4. jaminan masa depan yang menurut saya kurang bagus

Niat saya ingin resign secara baik2 karena saya masuk
baik dan keluar juga harus baik2
Kemudian saya coba utarakan dengan pihak manajemen kantor
Tapi jawaban yang saya dapatkan tidak sesuai, pihak
Manajemen tidak mengijinkan saya keluar karena masih
terikat kerja dan mereka akan mengenakan pinalti sebesar
20 juta jika keluar sebelum masa kontrak habis
Di kontrak kerja saya tertulis pasal jika pekerja
tidak dapat meyelesaikan pekerjaan yang diberikan
pihak kantor maka akan didenda 20 juta.Jujur saya
juga baru sadar ada aturan seperti itu
Tapi berdasar
http://www.linkedin.com/groups/Mohon...364.S.85221695
Hanya perusahaan yang sudah membiayai karyawanya untuk
Pelatihan atau Pendidikan yang dapat melakukan aturan tersebut
Nah saya mohon saran dari ahli hukum lainnya atas
masalah saya ini..Saya ingin keluar hanya untuk
mencari masa depan dan penghasilan yang lebih baik..
Apakah mungkin jika saya didenda 20 juta dan sah secara
hukum berdasar kontrak kerja saya
Terima Kasih
0
13.7K
17
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan