- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jimly Keberatan Fatwa Haram Golput dari MUI


TS
arrela34
Jimly Keberatan Fatwa Haram Golput dari MUI
VIVAnews - Majelis Ulama Índonesia
mengeluarkan fatwa haram bagi golongan putih (golput) dalam Pemilu 2014. Keluarnya fatwa ini diklaim bisa menaikkan jumlah partisipasi pemilih dalam Pemilu Legislatif dan
Pemilihan Presiden tahun ini.
Mantan Ketua Mahkamah Konsititusi,
Jimly Asshiddiqie, keberatan para ulama MUI mengeluarkan fatwa haram pada pilihan politik ini. Dia beralasan hal ini sulit diterapkan. "Saya kira tak perlu sampai fatwa. Kalau
dijadikan fatwa syar'i, itu terlalu keras. Tapi, moralnya, niat baiknya patut kita hargai," kata Jimly ketika ditemui di sela-sela acara "Tabligh Akbar Politik Islam" di Masjid Al-Azhar, Jakarta, Minggu 30 Maret 2014.
Jimly mengatakan label golput dalam pemilu bukanlah masalah. Sebab itu pilihan masing-masing individu.
Meski begitu, Jimly tidak menyalahkan MUI atas keluarnya fatwa ini. "Secara moral, itu bagus," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Jawa Timur menegaskan, masyarakat yang tidak ikut pemilihan umum (pemilu) alias golput adalah haram. MUI meminta masyarakat untuk ikut peran serta
atau mencoblos di pemilu 2014 nanti.
"Keputusan MUI istilahnya bukan golput. MUI menyatakan bahwa Nasbul Imamah atau mengangkat pemimpin itu hukumannya wajib. Artinya memilih pemimpin yang amanah, jujur,
adil, beriman dan bertaqwa itu hukumnya wajib," ujar Ketua MUI Jawa Timur KH Abdussomad Buchori. Ia menegaskan, jika ada pemimpin yang
memiliki sifat-sifat tersebut, maka wajib
hukumannya untuk dipilih. Namun, jika tidak dipilih, maka orang yang tidak memilihnya akan menanggung dosa.
mengeluarkan fatwa haram bagi golongan putih (golput) dalam Pemilu 2014. Keluarnya fatwa ini diklaim bisa menaikkan jumlah partisipasi pemilih dalam Pemilu Legislatif dan
Pemilihan Presiden tahun ini.
Mantan Ketua Mahkamah Konsititusi,
Jimly Asshiddiqie, keberatan para ulama MUI mengeluarkan fatwa haram pada pilihan politik ini. Dia beralasan hal ini sulit diterapkan. "Saya kira tak perlu sampai fatwa. Kalau
dijadikan fatwa syar'i, itu terlalu keras. Tapi, moralnya, niat baiknya patut kita hargai," kata Jimly ketika ditemui di sela-sela acara "Tabligh Akbar Politik Islam" di Masjid Al-Azhar, Jakarta, Minggu 30 Maret 2014.
Jimly mengatakan label golput dalam pemilu bukanlah masalah. Sebab itu pilihan masing-masing individu.
Meski begitu, Jimly tidak menyalahkan MUI atas keluarnya fatwa ini. "Secara moral, itu bagus," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Jawa Timur menegaskan, masyarakat yang tidak ikut pemilihan umum (pemilu) alias golput adalah haram. MUI meminta masyarakat untuk ikut peran serta
atau mencoblos di pemilu 2014 nanti.
"Keputusan MUI istilahnya bukan golput. MUI menyatakan bahwa Nasbul Imamah atau mengangkat pemimpin itu hukumannya wajib. Artinya memilih pemimpin yang amanah, jujur,
adil, beriman dan bertaqwa itu hukumnya wajib," ujar Ketua MUI Jawa Timur KH Abdussomad Buchori. Ia menegaskan, jika ada pemimpin yang
memiliki sifat-sifat tersebut, maka wajib
hukumannya untuk dipilih. Namun, jika tidak dipilih, maka orang yang tidak memilihnya akan menanggung dosa.
0
1.8K
20


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan