Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

naga88Avatar border
TS
naga88
Tentang PKWT
gan ingin bertanya gan yang pandai hukum semua . . . .


Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 62 yang menyatakan :
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.



Nah begini nih Gan di peraturan PKWT tempat ane kerja di tuliskan bahwa perusahaan tidak akan membayar sisa kontrak apabila karyawan di kenakan PHK, tetapi yang lucunya lagi gan, kalau karyawan yang resign dia harus nge-ganti sisa kontrak padahal gan itu tidak tertulis sama sekali, sehingga banyak karyawan yang menyangka bahwa kalau mereka Resign tidak membayar Denda atau Penalti . . .


Bagaimana pendapat agan kalau seperti ini . . . . apakah ini adil gan atau melanggar hukum
0
2K
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan