Quote:
Caleg PKS Bantah Bagi Duit Rp 50 Ribu Money Politics, Efan: Itu Uang Timses
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lampung Efan Tolani (ET), yang bertarung di daerah pemilihan Lampung Barat menyayangkan putusan pidana enam bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya. Oleh majelis hakim, Efan dinyatakan terbukti melakukan politik uang.
"Saksi meneken BAP di bawah tekanan, bahkan tidak membaca apa isi BAP-nya. Kami sudah beri keterangan bahwa itu uang untuk timses. Yang hadir pun timses, bukan warga masyarakat," ujar Efan seperti dilansir dalam siaran pers DPP PKS yang diterima detikcom, Jumat (28/3/2014).
Ia sangat menyesalkan putusan hakim dan arogansi panwas yang menurutnya bisa menjadi preseden buruk.
"Aneh saja. Kalau kasih uang ke timses dibilang money politics lalu diperkarakan, bagaimana dengan caleg-caleg lain yang terang-terangan kasih uang ke masyarakat, bupati yang menekan aparat untuk memilih caleg tertentu, sekian banyak yang nyata-nyata melanggar tapi tidak diperkarakan?" kata Efan seraya bertanya balik.
Senada dengan hal itu, Koordinator Timses Dedi Chandra menguraikan kronologi kejadian pada Sabtu malam (25/1/2014) di kediaman keluarga Efan di Labuhan Jukung, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat. Ketika itu, Efan sedang mengumpulkan timses untuk diberi pengarahan. Tanpa permisi, ada enam orang berpakaian sipil masuk mengikuti acara.
"Lalu dua orang di antaranya foto-foto saat kami memberikan uang Rp 50 ribu kepada timses," kata dia.
"Waktu itu, kami tanya mereka ini siapa, kenapa waktu sedang bagi uang foto-foto? Mereka mengaku panwas. Tapi waktu kami minta ditunjukkan tanda pengenal panwas mereka tidak memberikan. Singkatnya Pak Efan jadi agak emosi. Dia katakan, kalau masuk assalamu'alaikum, perkenalkan diri baik-baik tentu saya sambut dengan baik. Tapi ini panwas enggak ada sopan santunnya. Mereka terlibat adu mulut dan panwas tanpa pengenal tersebut kemudian diusir," ujar Dedi Chandra.
Saat melapor ke Gakkumdu setempat, panwas tersebut membawa saksi yang merupakan timses Efan namun pada aparat mengaku sebagai masyarakat yang mendapat uang kampanye dari Efan.
"Hakim tidak mempertimbangkan pernyataan saksi yang meringankan," ujar Dedi.
P S K
sudah dibilang ini kontrasepsi zionis
Aktipkan Cow Protocol