Menteri Suswono Diperiksa KPK di Polres Tegal
Quote:
TEMPO.CO, Tegal - Mobil Mitsubishi Pajero Sport bernomor polisi D 1246 ZK yang diparkir di halaman Markas Kepolisian Resor Tegal Kota, Rabu sekitar pukul 13.00, 26 Maret 2014, memantik penasaran sejumlah awak media.
Sebab, paginya, mobil hitam itu masih bernomor polisi RI 24 saat diparkir di halaman rumah pengepakan (packing house) melati di Desa Maribaya, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. Penumpang mobil itu adalah Menteri Pertanian Suswono.
Hingga pukul 16.00, sejumlah anggota Polres Tegal Kota mengaku tidak tahu ihwal kepentingan Suswono berkunjung ke markas mereka. Rasa penasaran wartawan baru terjawab setelah Suswono keluar lewat pintu utama Polres Tegal Kota sekitar pukul 17.00.
Kepada wartawan, Suswono mengatakan kedatangannya ke Polres Tegal Kota untuk bertemu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. "Saya dimintai keterangan terkait kasus Anggoro Widjojo soal SKRT," kata Suswono.
Anggoro Widjojo adalah Direktur PT Masaro Radiokom, rekanan proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka pada 19 Juni 2009 sejak karena menyuap sejumlah anggota Komisi Kehutanan DPR.
Suap itu untuk memuluskan persetujuan anggaran proyek SKRT di Kementerian Kehutanan.Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Anggoro kabur ke luar negeri. Sekitar lima tahun menjadi buron Interpol atas permintaan KPK, Anggoro baru ditangkap dan dideportasi dari Cina, Februari lalu.
Suswono mengatakan, semestinya ia memberi keterangan di kantor KPK. Karena sudah terlanjur punya sejumlah agenda kerja di Jawa Tengah, sementara KPK juga dikejar tenggat, Suswono pun membuat janji dengan penyidik KPK untuk bertemu di sela kegiatannya.
Saat menemui komisi antirasuah itu, Suswono berujar, ia dalam kapasitas sebagai bekas anggota DPR periode 2004-2009. Sebelum menjadi Menteri Pertanian, politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR yang di antaranya membidangi kehutanan.
Selama menjadi anggota DPR, Suswono mengaku sering menerima 'titipan' dari sejumlah pihak. "Lama-lama saya pikir, kalau (titipan) itu ditolak, apakah akan kembali ke pemberinya. Apakah nama saya dihapus (sebagai penerima)," ujarnya.
Setelah berkonsultasi dengan fraksinya dan pimpinan KPK, Suswono saat itu memutuskan untuk menyerahkan titipan-titipan alias gratifikasi yang diterimanya ke KPK. Dengan demikian, ia mengaku sudah tidak punya beban jika sewaktu-waktu ada masalah. Ia mengatakan besaran uang gratifikasi itu sekitar Rp 50 juta.
SUMUR
Hutan RIAU kebakaran gak dpt fee?
Komeng :
Belum di beri kekuasan sdh begini, apalagi di beri kekuasaan ya....
Jika ingin mengetahui sifat manusia berilah dia kekuasaan -abraham lincoln