Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

laudeardAvatar border
TS
laudeard
laudeard.com/news/1289/Airport-Tax-Naik,-Citilink-Terapkan-Tarif-Baru.html


PT Citilink Indonesia menaikkan harga tiket penerbangan menyusul kebijakan PT Angkasa Pura I yang memberlakukan airport tax baru di lima bandar udara. "Terhitung 1 April 2014, baik untuk penerbangan domestik maupun internasional," kata juru bicara Citilink Indonesia, Benny S. Butarbutar, Jumat, 28 Maret 2014.

Ada lima bandara dalam pengelolaan Angkasa Pura I yang akan menerapkan airport tax. Lima bandara itu adalah Ngurah Rai (Bali), Juanda (Surabaya), Sepinggan (Balikpapan), Sultan Hasanudin (Makassar), dan Lombok.

Benny mengungkapkan Citilink masih melakukan kebijakan memasukkan komponen airport tax dalam harga tiket. "Untuk itu, kami meminta pengertian para calon penumpang atas kebijakan baru yang ditetapkan pengelola bandara."

Angkasa Pura I menerbitkan Surat Edaran Nomor AP-I.1370/KB.02.02/2014/PD-B tertanggal 25 Maret 2014 tentang Penyesuaian Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U). Dalam surat ini disebukan mulai 1 April 2014 akan ada tarif layanan baru di lima bandara itu. Namun penerapan airport tax di Bandara Ngurah Rai baru dijalankan mulai 1 Agustus 2014 karena terminal domestik masih dalam renovasi.

Berikut ini besaran tarif airport tax untuk lima bandara.

Bandara Ngurah Rai, Juanda, dan Sepinggan:
- Domestik: Rp 75 ribu
- Internasional: Rp 200 ribu

Bandara Sultan Hasanuddin:
- Domestik: Rp 50 ribu
- Internasional: 150 ribu

Bandara Lombok:
- Domestik: Rp 45 ribu
- Internasional: Rp 150 ribu

Sumber
Diubah oleh laudeard 28-03-2014 08:34
0
1.6K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan