Kumpulan Kasus - Kasus Korupsi Yang belum Selesai Sampai Sekarang
TS
bhronthaxzj
Kumpulan Kasus - Kasus Korupsi Yang belum Selesai Sampai Sekarang
Permisi agan2 sekalian...ane nubi mau share sikit ni...hehehe...
Korupsi memang udah jadi penyakit yang susah di obati di negara kita apalagi penanganannya oleh penegak hukum kita masih lemah dan mirisnya lagi pelaku - pelaku korupsi justru juga banyak menjerat para penegak hukum kita juga....
Ini ane dah kumpulin bbrapa kasus korupsi di Indonesia yang belum terungkap sampai sekarang..
Spoiler for BLBI:
Kasus BLBI bisa saya katakan sebagai skandal keuangan terbesar di republik ini atau setidaknya sejajar dengan skandal korupsi pinjaman luar negeri Indonesiasebesar 129 miliar dollar selama 32 tahun yang tidak kurang 30% justru bocor karena dikorup. Selama 32 tahun itupula sumber kekayaan kita dirampok oleh perusahaan multinational company (MNC). Namun, sayangnya hingga saat ini tidak ada satu pun pejabat atau mantan petinggi Indonesia yang mengaku bertanggungjawab atas pengucuran dana yang luar biasa tersebut.
Spoiler for Century:
Kasus Bank Century memiliki dampak yang sangat besar terhadap bank-bank lainnya dan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional. Kasus yang dialami Bank Century tidak hanya berdampak pada perbankan Indonesia, tetapi juga berdampak pada perbankan dunia.
Pro-Kontra dari kasus Bank Century cukup membuat heboh dimana Rp 6,7 Triliun mengalir begitu saja ke dalam Bank ini. Nyatanya hingga sekarang nasabah-nasabah masih mempertanyakan uang yang selama ini ditabung belum mendapatkan penggantian. Kenaikan jumlah uang penyelamatan untuk Bank Century banyak yang mengakibatkan banyaknya tudingan pada Bank Indonesia (BI) dan Departemen Keuangan sebagai penentu kebijakan ini pada tanggal 20 November 2008 melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Kemungkinan lain adanya penyelewengan dana begitu besar mengalir ke kas orang-orang tertentu yang dapat merugikan Negara ini, banyak pihak yang meragukan kebenaran aliran dana untuk Bank Century karena adanya benturan politis belaka. Adanya benturan ini menyebabkan keputusan untuk menyelamatkan Bank Century dimaksudkan hanya untuk menyelamatkan deposan-deposan besar yang melibatkan pejabat-pejabat penting dan bukan untuk menyelamatkan sistem perbankan.
Dampak lainnya dari kasus Bank Century ini bisa timbul akibat ketidakseimbangan stabilitas politik yang akan berdampak pada perekonomian, bila stabilitas pollitik tidak stabil dan begitu pula stabilitas hukum di Indonesia maka banyak investor yang mungkin saja menarik investasi mereka dari aset-aset di Indonesia, dan hal tersebut akan berdampak pada sektor riil, pengangguran, pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Sampai saat ini kasus ini belum terselesaikan dan otak pelakunya belum ditemukan oleh KPK yang menjanjikan akan menyelesaikannya di akhir tahun 2013 (sumber: http://adamfirdaus46.wordpress.com/2...lit-dibongkar/)
Spoiler for Kasus Hambalang:
Proyek Hambalang dimulai sekitar tahun 2003. Proyek yang dikabarkan ada dugaan korupsi seperti ‘nyanyian’ M. Nazaruddin ini ditargetkan selesai akhir tahun 2012 ini.
Proyek pusat olahraga di Hambalang, Bogor- Jawa Barat menjadi sorotan, apalagi dua bangunan di sana ambruk karena tanahnya ambles. Secara kronologi, proyek ini bermula pada Oktober Tahun 2009. Saat itu Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olah Raga) menilai perlu ada Pusat Pendidikan Latihan dan Sekolah Olah Raga pada tingkat nasional.
Maka, Kemenpora memandang perlu melanjutkan dan menyempurnakan pembangunan proyek pusat pendidikan pelatihan dan sekolah olahraga nasional di Hambalang, Bogor. Selain itu juga untuk mengimplementasikan UU Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Pada 20 Januari 2010, sertifikat hak pakai nomor 60 terbit atas nama Kemenpora dengan luas tanah 312.448 meter persegi.
Pada 30 Desember 2010, terbit Keputusan Bupati Bogor nomor 641/003.21/00910/BPT 2010 yang berisi Izin Mendirikan Bangunan untuk Pusat Pembinaan dan Pengembangan Prestasi Olahraga Nasional atas nama Kemenpora di desa Hambalang, Kecamatan Citeureup- Bogor.
Lanjutan pembangunan Pusat Pembinaan dan Pengembangan Prestasi Olahraga Nasional mulai dilaksanakan tahun 2010 dan direncanakan selesai tahun 2012. Untuk membangun semua fasilitas dan prasarana sesuai dengan master plan yang telah disempurnakan, anggaran mencapai Rp 1,75 triliun. Ini sudah termasuk bangunan sport science, asrama atlet senior, lapangan menembak, extreme sport, panggung terbuka, dan voli pasir.Ini berdasarkan hasil perhitungan konsultan perencana.
Sejak tahun 2009-2010 Kementerian Keuangan dan DPR menyetujui alokasi anggaran sebagai berikut :
A). APBN murni 2010 sebesar Rp 125 miliar yang telah diajukan pada tahun 2009
B). APBNP 2010 sebesar Rp 150 miliar
C). Pagu definitif APBN murni 2011 sebesar Rp 400 miliar
Yang sungguh menjadi tanda tanya besar adalah, proses perubahan besarnya anggaran dari Rp 125 Miliar menjadi Rp 1,75 Triliun bahkan berkembang menjadi Rp 2,5 Triliun tidak melalui tahapan- tahapan yang semestinya, dimana dalam pembahasannya seharusnya mengikut-sertakan seluruh anggota Komisi X DPR RI.
Masalah ini perlu terus ditelusuri untuk membuka secara jelas dan gamblang siapa sebenarnya yang terlibat kasus Hambalang ini, termasuk membongkar siapa aktor intelektual yang mengendalikan serta pembongkaran terhadap pelaksanaan tender dan siapa yang menerima pembagian “penghargaan jasa” melicinkan kenaikan anggaran dan pemenangan kontraktor pada proses tender (sumber: http://seputarnusantara.com/?p=13559)
Spoiler for Rekening Gendut Jenderal Polisi:
Markas Besar Kepolisian RI menelusuri laporan transaksi mencurigakan di rekening sejumlah perwira polisi yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Berikut ini sebagian dari transaksi yang dicurigai PPATK itu.
1. Inspektur Jenderal Mathius Salempang, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur
Kekayaan: Rp 8.553.417.116 dan US$ 59.842 (per 22 Mei 2009)
Tuduhan:
Memiliki rekening Rp 2.088.000.000 dengan sumber dana tak jelas. Pada 29 Juli 2005, rekening itu ditutup dan Mathius memindahkan dana Rp 2 miliar ke rekening lain atas nama seseorang yang tidak diketahui hubungannya. Dua hari kemudian dana ditarik dan disetor ke deposito Mathius.
“Saya baru tahu dari Anda.”
Mathius Salempang, 24 Juni 2010
2. Inspektur Jenderal Sylvanus Yulian Wenas, Kepala Korps Brigade Mobil Polri
Kekayaan: Rp 6.535.536.503 (per 25 Agustus 2005)
Tuduhan:
Dari rekeningnya mengalir uang Rp 10.007.939.259 kepada orang yang mengaku sebagai Direktur PT Hinroyal Golden Wing. Terdiri atas Rp 3 miliar dan US$ 100 ribu pada 27 Juli 2005, US$ 670.031 pada 9 Agustus 2005.
“Dana itu bukan milik saya.”
Sylvanus Yulian Wenas, 24 Juni 2010
3. Inspektur Jenderal Budi Gunawan, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian
Kekayaan: Rp 4.684.153.542 (per 19 Agustus 2008)
Tuduhan:
Melakukan transaksi dalam jumlah besar, tak sesuai dengan profilnya. Bersama anaknya, Budi disebutkan telah membuka rekening dan menyetor masing-masing Rp 29 miliar dan Rp 25 miliar.
“Berita itu sama sekali tidak benar.”
Budi Gunawan, 25 Juni 2010
4. Inspektur Jenderal Badrodin Haiti, Kepala Divisi Pembinaan Hukum Kepolisian
Kekayaan: Rp 2.090.126.258 dan US$ 4.000 (per 24 Maret 2008)
Tuduhan:
Membeli polis asuransi pada PT Prudential Life Assurance Rp 1,1 miliar. Asal dana dari pihak ketiga. Menarik dana Rp 700 juta dan menerima dana rutin setiap bulan.
“Itu sepenuhnya kewenangan Kepala Bareskrim.”
Badrodin Haiti, 24 Juni 2010
5. Komisaris Jenderal Susno Duadji, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal
Kekayaan: Rp 1.587.812.155 (per 2008)
Tuduhan:
Menerima kiriman dana dari seorang pengacara sekitar Rp 2,62 miliar dan kiriman dana dari seorang pengusaha. Total dana yang ditransfer ke rekeningnya Rp 3,97 miliar.
“Transaksi mencurigakan itu tidak pernah kami bahas.”
(M. Assegaf, pengacara Susno, 24 Juni 2010)
6. Inspektur Jenderal Bambang Suparno, Staf pengajar di Sekolah Staf Perwira Tinggi Polri
Kekayaan: belum ada laporan
Tuduhan:
Membeli polis asuransi dengan jumlah premi Rp 250 juta pada Mei 2006. Ada dana masuk senilai total Rp 11,4 miliar sepanjang Januari 2006 hingga Agustus 2007. Ia menarik dana Rp 3 miliar pada November 2006.
Kasus Mantan Presiden Soeharto diduga melakukan tindak korupsi di tujuh yayasan (Dakab, Amal Bakti Muslim Pancasila, Supersemar, Dana Sejahtera Mandiri, Gotong Royong, dan Trikora) Rp 1,4 triliun. Ketika diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia tidak hadir dengan alasan sakit. Kemudian majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengembalikan berkas tersebut ke kejaksaan. Kejaksaan menyatakan Soeharto dapat kembali dibawa ke pengadilan jika ia sudah sembuh? walaupun pernyataan kejaksaan ini diragukan banyak kalangan (sumber: http://forum.viva.co.id/korupsi/6868...m-selesai.html).
Selebihnya tambahin aja sendiri ya gan...hehehe...yang penting banyak la korupsi - korupsi di negeri ini yang harus diselesaikan dan bakalan jadi PR para pejabat khususnya bagi yang ingin bertarung dalam pemilu 2014 nanti...Dan jadi bahan kritik bagi kita juga sebagai pemilih nantinya agar berhati2 memilih para pemimpin kita kedepannya agar tidak mendapat pejabat2 yang korupsi lagi...amiiin..
UPDATE! tambahan dari agan - agan
Spoiler for Update!:
Quote:
Original Posted By cekedil69►Ane tambahin gan kasus korupsi 1,3 triliun oleh edy tansil tahun 98-99an, mpe skrg gak ngerti tu mpe mana dan bgmn lanjutannya...
Spoiler for Pesan TS:
Bagi ini la gan..hehehe...
tapi jangan ini ya gan...