- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Hukuman Fathanah Ditambah, Septi makin gatel aja gan :D


TS
eyangdukun2013
Hukuman Fathanah Ditambah, Septi makin gatel aja gan :D
Dewi Fortuna nampaknya belum berpihak pada kerabat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah. Niatan mengurangi hukuman pidana penjara, suami pedangdut Sefti Sanustika itu malah “kejatuhan tangga”.
Kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), membuat Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhi Fathanah hukuman 14 tahun penjara.
Tak hanya hukuman penjara, Majelis Hakim juga mewajibkan Fathanah membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Mencari peruntungan, Fathanah kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun sayang, rencana mengubah nasib malah mendapatkan pulung. Majelis Hakim PT Jakarta memperberat vonis Fathanah menjadi 16 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,” kata Hakim Achmad Sobari di Jakarta, Rabu (26/3).
Putusan itu sendiri ditetapkan Majelis Hakim pada Rabu (19/3) lalu. Di dalam majelis, Achmad selaku Ketua Majelis Hakim beranggotakan Elang Prakoso, Roki Panjaitan, M As’adi Alma’ruf, Sudiro, dan David Dapa Langgu sebagai panitera pengganti.
Meski begitu, Fathanah semestinya tak habis bersukur. Sebab, jika merunut tuntutan yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ancaman yang menunggu adalah 17,5 penjara dengan denda Rp 1,5 miliar.
Tak hanya itu, dalam putusan PT Jakarta, Fathanah juga dihilangkan dakwaan TPPU seperti yang dialamatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Penghilangan dakwaan TPPU, sekaligus menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang juga menyatakan Fathanah tidak berbukti melakukan TPPU. “Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU sebagaimana dalam dakwaan,” kata Achmad Sobari.
Sumber gan: http://goo.gl/QITulg
Kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), membuat Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhi Fathanah hukuman 14 tahun penjara.
Tak hanya hukuman penjara, Majelis Hakim juga mewajibkan Fathanah membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Mencari peruntungan, Fathanah kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun sayang, rencana mengubah nasib malah mendapatkan pulung. Majelis Hakim PT Jakarta memperberat vonis Fathanah menjadi 16 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,” kata Hakim Achmad Sobari di Jakarta, Rabu (26/3).
Putusan itu sendiri ditetapkan Majelis Hakim pada Rabu (19/3) lalu. Di dalam majelis, Achmad selaku Ketua Majelis Hakim beranggotakan Elang Prakoso, Roki Panjaitan, M As’adi Alma’ruf, Sudiro, dan David Dapa Langgu sebagai panitera pengganti.
Meski begitu, Fathanah semestinya tak habis bersukur. Sebab, jika merunut tuntutan yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ancaman yang menunggu adalah 17,5 penjara dengan denda Rp 1,5 miliar.
Tak hanya itu, dalam putusan PT Jakarta, Fathanah juga dihilangkan dakwaan TPPU seperti yang dialamatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Penghilangan dakwaan TPPU, sekaligus menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang juga menyatakan Fathanah tidak berbukti melakukan TPPU. “Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU sebagaimana dalam dakwaan,” kata Achmad Sobari.
Sumber gan: http://goo.gl/QITulg
0
3K
31


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan