a2nakromAvatar border
TS
a2nakrom
2 Bekas pejabat RS Dadi Tjokrodipo jaditersangka pembuang kakek
2 Bekas pejabat RS Dadi Tjokrodipo jadi
tersangka pembuang kakek

Merdeka.com - Jumat, 07 Februari 2014

MERDEKA.COM. Setelah melalui proses
pemeriksaan yang cukup lama sejak pukul 10.00
WIB tadi, dua mantan pejabat RSUD A Dadi
Tjokrodipo, Bandar Lampung, akhirnya ditetapkan
jadi tersangka kasus pembuangan kakek dari
ambulans.
Keduanya adalah mantan Kasubag Umum dan
Kepegawaian Heriansyah serta mantan Kepala
Ruang E2 di rumah sakit tersebut Mahendri.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol
Dery Agung Wijaya mengungkapkan, penetapan
tersangka tersebut berdasarkan pemeriksaan
secara intensif oleh penyidik. Dari pemeriksaan
tersebut, keduanya turut terlibat dalam kasus
pembuangan pasien.
"Ya, sudah resmi kita tetapkan sebagai tersangka
keduanya. Tapi, mereka belum kita tahan, karena
masih dalam proses pemeriksaan lanjutan
sebagai tersangka," ujar Dery kepada wartawan,
Kamis (6/2) malam.
Sementara itu, tim kuasa hukum dari Mahendri
akan mengadakan rapat apakah akan
mengajukan penangguhan penahanan atau tidak.
"Ya, nanti kami akan rapat dulu," ujar Aprillianti,
kuasa hukum Mahendri.
Dengan ditetapkan dua tersangka baru ini, artinya
sudah 8 tersangka kasus. Sebelumnya, polisi
menahan 6 tersangka lain, yakni Muhaimin (sopir
ambulans), Rika Aryadi (perawat), Rudi Hendra
Hasan (juru parkir), Andi Febrianto dan Andika
(cleaning service). Semuanya pegawai RSUD A
Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung.
0
1.3K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan