Quote:
SBY: WNI yang Kerja di Luar Negeri Jangan Lakukan Kejahatan Besar
Rivki - detikNews
Jakarta - Sejumlah WNI dipidana atas kasus perampokan, pembunuhan, dan narkoba. Beberapa diantara mereka divonis mati pengadilan negera setempat. Pemerintah pun mesti bekerja ekstra melakukan pembebasan, walau hukum positif di negara itu sudah ketok palu.
"Poin saya, setiap warga negara Indonesia yang tinggal dan bekerja di luar negeri harus terus dilakukan sosialisasi, janganlah melakukan kejahatan yang besar.Kita harus terus mencari pengampunan dan pembebasan. Belum kalau harus membayar tebusan," jelas SBY di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Data yang terakhir, lanjut SBY, yang sudah dibebaskan hukuman mati sudah 176 meski melakukan pelanggaran hukum. Sedangkan yang masih diusahakan 246.
"Masyarakat mesti tahu. Saya ucapkan terima kasih kepada semua yang telah bekerja untuk itu, dan saya akan terus masuk manakala saya harus mengirim surat, menelepon langsung," imbuh dia.
Dalam menghadapi persoalan hukum warga negara asing, Presiden SBY juga kerap mendapat surat-surat dari pemimpin negara lain, entah itu presiden, PM, raja. SBY pun bahkan membaca berkali-kali.
"Saya minta pandangan dari MA, menteri terkait karena kita pun menginginkan hal yang sama atas ratusan warga Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri. Ini memang ada aspek kemanusiaan. Wajib hukumnya bagi kita, salah atau tidak
salah, kalau saudara diancam hukuman mati, kita berikitiar menngurangi hukuman itu dan bebas dari hukuman mati. Ini policy kita," jelas dia.
SBY membandingkan dengan WNI yang melakukan kejahatan di dalam negeri, mereka tentu akan mendapatkan hukuman yang setimpal. "Sedangkan kita all out utk membebaskan mereka di LN yang melakukan kejahatan yang sama," tutur SBY.
boleh lakukan kejahatan kecil di luar negri
dengar tuh omongan pak pres
kalo mau lakukan kejahatan besar, lakukan di dalam negri
di luar negri cukup lakukan kejahatan kecil