- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
GolPut (Golongan Putih) -Segala Hal Mengenai Golput, Alasan, Dampak-


TS
letmeout56
GolPut (Golongan Putih) -Segala Hal Mengenai Golput, Alasan, Dampak-
Hai agan-sista sekalian, dalam menyambut pemilu yang akan datang, ane akan membahas salah satu momok dalam pesta demokrasi itu sendiri gan, yaitu golput alias golongan putih. Nah langsung aja gan... check this out!
nah, yang ane sebutin diatas itu adalah beberapa hal mengenai golput gan, semuanya terserah kembali ke agan, mau golput silahkan, mau ikut milih ya syukur. akhir kata ya ane minta ini nya gan
atau yang satu ini gan
jangan yang ini gan
ditunggu komengnya gan, mohon maaf kalau ada kesalahan kata dan menyinggung

sumber
sumber : http://www.koran-sindo.com/node/365496
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Golongan_putih
Spoiler for Pengertian golput berdasarkan Sepuh Wiki gan:
Golongan putih atau yang disingkat golput adalah gerakan protes dari para mahasiswa dan pemuda untuk memprotes pelaksanaan Pemilu 1971 yang merupakan Pemilu pertama di era Orde Baru. Pesertanya 10 partai politik, jauh lebih sedikit daripada Pemilu 1955 yang diikuti 172 partai politik. Tokoh yang terkenal memimpin gerakan ini adalah Arief Budiman. Sepanjang Orde Baru,ia dianggap pembangkang dan sulit mendapatkan pekerjaan walau ia doktor lulusan Harvard dan dosen di Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga serta Universitas Melbourne. Namun, pencetus istilah “Golput” ini sendiri adalah Imam Waluyo. Dipakai istilah “putih” karena gerakan ini menganjurkan agar mencoblos bagian putih di kertas atau surat suara. Di luar gambar parpol peserta Pemilu bagi yang datang ke bilik suara. Namun, kala itu, jarang ada yang berani tidak datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena akan ditandai. Maklum,baru saja Orba selesai melakukan konsolidasi dg melibas habis bukan saja pendukung PKI tapi rezim Orde Lama & Soekarnois. Pemilu 1971 adalah sarana bagi rezim Orde Baru untuk memantapkan kekuasaannya.
Golongan putih (golput) pada dasarnya adalah sebuah gerakan moral yang dicetuskan pada 3 Juni 1971 di Balai Budaya Jakarta, sebulan sebelum hari pemungutan suara pada pemilu pertama di era Orde Baru dilaksanakan. Arief Budiman sebagai salah seorang eksponen Golput berpendapat bahwa gerakan tersebut bukan untuk mencapai kemenangan politik, tetapi lebih untuk melahirkan tradisi dimana ada jaminan perbedaan pendapat dengan penguasa dalam situasi apa pun. Menurut kelompok ini, dengan atau tanpa pemilu, kekuatan efektif yang banyak menentukan nasib negara ke depan adalah ABRI. Kebanyakan tokoh pencetus Golput adalah “Angkatan ‘66”, walaupun sebagian tokoh “Angkatan ‘66” diakomodasi Orba dalam sistem. Mereka ada yg menjadi anggota DPR-GR,bahkan Menteri. Namun,yg tetap kritis melawan rezim baru yg dianggap mengingkari janji itu. Pencetusan gerakan itu disambung dengan penempelan pamflet kampanye yang menyatakan tidak akan turut dalam pemilu. Tanda gambarnya segi lima dengan dasar warna putih, kampanye tersebut langsung mendapat respon dari aparat penguasa.
Pangkopkamtibda Djakarta menyatakan Golput sebagai organisasi terlarang dan pamflet tanda gambar golput mesti dibersihkan. Sejumlah diskusi yang digelar anasir golput juga dilarang oleh Komando Keamanan Langsung (Kokamsung) Komda Metro Jaya. Kokamsung sempat pula memanggil para eksponen Golput, yaitu Arief Budiman, Julius Usman, Imam Walujo, Husin Umar, dan Asmara Nababan. Larangan serupa juga dilakukan di Jawa Tengah. Bahkan Menteri Luar Negeri Adam Malik menyebut golput sebagai golongan setan. Menyambut minggu tenang, Golput sebagai gerakan moral membuat memorandum berisi seruan agar masyarakat menggunakan haknya dengan keyakinan. Siapa pun dipersilakan memilih atau tidak memilih. Memorandum berbunyi, "kalau ada jang merasa lebih baik tidak memilih daripada memilih,bertindaklah atas dasar kejakinan itu pula".
Sejak Pemilu 1955 angka Golput cenderung terus naik. Bila dihitung dari pemilih tidak datang dan suara tidak sah,golput pada pemilu 1955 sebesar 12,34%. Pada pemilu 1971, ketika Golput dicetuskan dan dikampanyekan, justru mengalami penurunan hanya 6,67%. Pemilu 1977 Golput sebesar 8,40%, 9,61% (1982), 8,39% (1987), 9,05% (1992), 10,07% (1997), 10.40% (1999), 23,34% (Pileg 2004), 23,47% (Pilpres 2004 putaran I), 24,95% (Pilpres 2004 putaran II). Pada Pilpres putaran II setara dengan 37.985.424 pemilih. Pemilu legislatif 2009 partisipasi pemilih sebesar 71%. Artinya jumlah golput (dalam arti longgar) terdapat 29%. Sedangkan menurut perkiraan berbagai sumber jumlah golput pada pemilu Presiden 2009 sebesar 40%. Angka-angka golput ini cukup tinggi.
Klausul yang dijadikan dalil pembenaran logika golput dalam Pemilu di Indonesia yaitu UU No 39/1999 tentang HAM Pasal 43. Selanjutnya, UU No 12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak Sipil Politik yaitu di Pasal 25 dan dalam UU No 10/2008 tentang Pemilu disebutkan di Pasal 19 ayat 1 yang berbunyi: "WNI yang pada hari pemungutan suara telah berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kimpoi mempunyai hak memilih. Dalam klausul tersebut kata yang tercantum adalah "hak" bukan "kewajiban".Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang diamandemen pada 1999-2002, tercantum dalam Pasal 28 E: "Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali". Hak memilih di sini termaktub dalam kata "bebas". Artinya bebas digunakan atau tidak.
Golongan putih (golput) pada dasarnya adalah sebuah gerakan moral yang dicetuskan pada 3 Juni 1971 di Balai Budaya Jakarta, sebulan sebelum hari pemungutan suara pada pemilu pertama di era Orde Baru dilaksanakan. Arief Budiman sebagai salah seorang eksponen Golput berpendapat bahwa gerakan tersebut bukan untuk mencapai kemenangan politik, tetapi lebih untuk melahirkan tradisi dimana ada jaminan perbedaan pendapat dengan penguasa dalam situasi apa pun. Menurut kelompok ini, dengan atau tanpa pemilu, kekuatan efektif yang banyak menentukan nasib negara ke depan adalah ABRI. Kebanyakan tokoh pencetus Golput adalah “Angkatan ‘66”, walaupun sebagian tokoh “Angkatan ‘66” diakomodasi Orba dalam sistem. Mereka ada yg menjadi anggota DPR-GR,bahkan Menteri. Namun,yg tetap kritis melawan rezim baru yg dianggap mengingkari janji itu. Pencetusan gerakan itu disambung dengan penempelan pamflet kampanye yang menyatakan tidak akan turut dalam pemilu. Tanda gambarnya segi lima dengan dasar warna putih, kampanye tersebut langsung mendapat respon dari aparat penguasa.
Pangkopkamtibda Djakarta menyatakan Golput sebagai organisasi terlarang dan pamflet tanda gambar golput mesti dibersihkan. Sejumlah diskusi yang digelar anasir golput juga dilarang oleh Komando Keamanan Langsung (Kokamsung) Komda Metro Jaya. Kokamsung sempat pula memanggil para eksponen Golput, yaitu Arief Budiman, Julius Usman, Imam Walujo, Husin Umar, dan Asmara Nababan. Larangan serupa juga dilakukan di Jawa Tengah. Bahkan Menteri Luar Negeri Adam Malik menyebut golput sebagai golongan setan. Menyambut minggu tenang, Golput sebagai gerakan moral membuat memorandum berisi seruan agar masyarakat menggunakan haknya dengan keyakinan. Siapa pun dipersilakan memilih atau tidak memilih. Memorandum berbunyi, "kalau ada jang merasa lebih baik tidak memilih daripada memilih,bertindaklah atas dasar kejakinan itu pula".
Sejak Pemilu 1955 angka Golput cenderung terus naik. Bila dihitung dari pemilih tidak datang dan suara tidak sah,golput pada pemilu 1955 sebesar 12,34%. Pada pemilu 1971, ketika Golput dicetuskan dan dikampanyekan, justru mengalami penurunan hanya 6,67%. Pemilu 1977 Golput sebesar 8,40%, 9,61% (1982), 8,39% (1987), 9,05% (1992), 10,07% (1997), 10.40% (1999), 23,34% (Pileg 2004), 23,47% (Pilpres 2004 putaran I), 24,95% (Pilpres 2004 putaran II). Pada Pilpres putaran II setara dengan 37.985.424 pemilih. Pemilu legislatif 2009 partisipasi pemilih sebesar 71%. Artinya jumlah golput (dalam arti longgar) terdapat 29%. Sedangkan menurut perkiraan berbagai sumber jumlah golput pada pemilu Presiden 2009 sebesar 40%. Angka-angka golput ini cukup tinggi.
Klausul yang dijadikan dalil pembenaran logika golput dalam Pemilu di Indonesia yaitu UU No 39/1999 tentang HAM Pasal 43. Selanjutnya, UU No 12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak Sipil Politik yaitu di Pasal 25 dan dalam UU No 10/2008 tentang Pemilu disebutkan di Pasal 19 ayat 1 yang berbunyi: "WNI yang pada hari pemungutan suara telah berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kimpoi mempunyai hak memilih. Dalam klausul tersebut kata yang tercantum adalah "hak" bukan "kewajiban".Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang diamandemen pada 1999-2002, tercantum dalam Pasal 28 E: "Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali". Hak memilih di sini termaktub dalam kata "bebas". Artinya bebas digunakan atau tidak.
Spoiler for apakah golput dilarang gan?:
Golput alias tidak memilih dalam pemilu adalah hak yang sah kepada peserta pemilu itu sendiri. Pada dasarnya, jika seorang pemilih tidak memanfaatkan hak suaranya itu merupakan haknya yang tidak dapat digagu-gugat.
Spoiler for hati-hati gan, kalau ngajak golput bisa berurusan dengan hukum nih:
JAKARTA– Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengingatkan bahwa kampanye atau mengajak orang lain untuk tidak memilih alias golput adalah tindakan pidana.
Ketua KPU Husni Kamil Manik Ketua mengatakan, Undang- Undang (UU) No 8/2012 tentang Pemilu mengatur ancaman pidana bagi siapa saja yang mengajak atau menghalang-halangi orang lain untuk tidak memilih dalam pemilu. “Jadi kalau mengampanyekan itu, iya (diancam pidana),” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik saat ditemui di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, kemarin.
Larangan mengajak orang lainuntukgolputsudahdiaturdalam Pasal 292 dan 293 Undang- Undang (UU) No 8/2012 tentang Pemilu. Sebagian kalangan menilai larangan golputdiaturpada Pasal 308 UU Pemilu. Namun, tidak adasatupunpasalyangmengatur secara eksplisit larangan mengajak orang lain untuk golput. Tiga pasal yang dikaitkan dengan larangan mengajak golput tersebut dinilai multitafsir. Husni mengatakan, potensi terjadi kerawanan dalam proses pelaksanaan pemilu bisa saja terjadi.
Namun, dia memastikan Polri akan menjalankan wewenang yang diberikan dengan baik. “Polri tahu bagaimana mengantisipasinya. Kita percaya mereka punya kemampuan karena mereka profesional di bidangnya,” kata Husni. Lebih lanjut dia mengatakan, KPU terus berupaya meningkatkan angka partisipasi masyarakat untuk ikut memilih. Salah satu caranya, giat melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat. “Itu sudah kita jalankan, bagaimana skema yang sudah kita buat.
Dari hasil survei yang ada itu sangat prospektif bahwa angka partisipasi pemilih lebih tinggi,” ungkapnya. Sementara komisioner KPU lain Ferry Kurnia Rizkiansyah menjelaskan, beda antara orang yang memang golput atas dasar pribadi dan dipaksa atau dihalang- halangi. “Kalau golput itu hak, orang memilih atau tidak itu juga hak. Tapi, kalau orang sudah mengajak, itu sudah pidana,” ucap mantan Ketua KPU Jawa Barat itu.
Ferry mengatakan, pada dasarnya KPU ataupun Bawaslu siap menerima laporan pelanggaran apa pun dari semua pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu. Apabila memang dianggap memenuhi unsur pidana, akan dilimpahkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti. “Informasi dan laporan itu banyak. Bisa dari masyarakat ke Bawaslu atau dari kita. Itu nanti akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” tuturnya. Anggapan senada disampaikan anggota Bawaslu Daniel Zuhron.
Dia mengatakan, ajakan untuk golput kepada orang lain tidak dibenarkan dan memenuhi unsur pidana. “Tidak boleh kemudian kampanye yang mengajak hal itu (golput),” ujarnya. Menurutnya, Bawaslu memiliki kapasitas untuk menindak segala bentuk pelanggaran dan upaya untuk menggagalkan pemilu. Pelanggaran yang bersifat administratif akan diteruskan ke KPU, yang sifatnya etik dilanjutkan ke DKPP, sementara untuk yang sifatnya pidana diteruskan ke kepolisian.
“Yang sifatnya pidana nanti hubungannya antara Bawaslu, polisi, dan jaksa,” katanya. Pasal 292 UU No 8/2012 tentang Pemilu menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. Pasal 293 mengatur, setiap orang yang dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran pemilih menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.
Sebelumnya Kepala Biro Analisis Badan Intelijen Keamanan Polri Brigjen Pol Sukamto Handoko berjanji akan menindak tegas siapa saja yang ingin menggagalkan proses pemilu di Tanah Air. Salah satunya sanksi pidana dikenakan bagi siapa saja yang mengajak orang lain untuk tidak memilih atau berada pada posisi golput. “Mengajak masyarakat untuk golput bisa dipidana dengan undang-undang pemilu,” ujar Sukamto.
Menurut dia, pihaknya mendapatkan informasi ada pihak yang ingin melakukan tindakan tersebut. Namun, proses penanganannya harus melalui rekomendasi dari Bawaslu. “Setelah diperiksa Bawaslu, baru kami yang menindaklanjuti,” katanya. Pengamat hukumtatanegara Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Andi Syafrani mengatakan, kampanye atau ajakan untuk golput tidak seharusnya dikenakan sanksi pidana. Pasalnya dalam UU Pemilu tidak mengatur secara detil larangan mengajak orang lain untuk golput.
“Kampanye golput atau hasutan golput bukan tindakan nyata sehingga seharusnya tidak dipidana,” ucapnya. Dia mengatakan, orang yang mengajak golput tidak bisa dipidana karena mengingkari hakikat tentang hak pilih. Perlu dipahami bahwa hak pilih adalah hak, bukan kewajiban. Setiap warga negara dapat menggunakannya atau tidak. “Tidak memberikan surat undangan, masuk TPS dilarang. Itu tindakan-tindakan dikategorikan penghalangan ini jelas,” ungkapnya.
Ketua KPU Husni Kamil Manik Ketua mengatakan, Undang- Undang (UU) No 8/2012 tentang Pemilu mengatur ancaman pidana bagi siapa saja yang mengajak atau menghalang-halangi orang lain untuk tidak memilih dalam pemilu. “Jadi kalau mengampanyekan itu, iya (diancam pidana),” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik saat ditemui di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, kemarin.
Larangan mengajak orang lainuntukgolputsudahdiaturdalam Pasal 292 dan 293 Undang- Undang (UU) No 8/2012 tentang Pemilu. Sebagian kalangan menilai larangan golputdiaturpada Pasal 308 UU Pemilu. Namun, tidak adasatupunpasalyangmengatur secara eksplisit larangan mengajak orang lain untuk golput. Tiga pasal yang dikaitkan dengan larangan mengajak golput tersebut dinilai multitafsir. Husni mengatakan, potensi terjadi kerawanan dalam proses pelaksanaan pemilu bisa saja terjadi.
Namun, dia memastikan Polri akan menjalankan wewenang yang diberikan dengan baik. “Polri tahu bagaimana mengantisipasinya. Kita percaya mereka punya kemampuan karena mereka profesional di bidangnya,” kata Husni. Lebih lanjut dia mengatakan, KPU terus berupaya meningkatkan angka partisipasi masyarakat untuk ikut memilih. Salah satu caranya, giat melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat. “Itu sudah kita jalankan, bagaimana skema yang sudah kita buat.
Dari hasil survei yang ada itu sangat prospektif bahwa angka partisipasi pemilih lebih tinggi,” ungkapnya. Sementara komisioner KPU lain Ferry Kurnia Rizkiansyah menjelaskan, beda antara orang yang memang golput atas dasar pribadi dan dipaksa atau dihalang- halangi. “Kalau golput itu hak, orang memilih atau tidak itu juga hak. Tapi, kalau orang sudah mengajak, itu sudah pidana,” ucap mantan Ketua KPU Jawa Barat itu.
Ferry mengatakan, pada dasarnya KPU ataupun Bawaslu siap menerima laporan pelanggaran apa pun dari semua pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu. Apabila memang dianggap memenuhi unsur pidana, akan dilimpahkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti. “Informasi dan laporan itu banyak. Bisa dari masyarakat ke Bawaslu atau dari kita. Itu nanti akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” tuturnya. Anggapan senada disampaikan anggota Bawaslu Daniel Zuhron.
Dia mengatakan, ajakan untuk golput kepada orang lain tidak dibenarkan dan memenuhi unsur pidana. “Tidak boleh kemudian kampanye yang mengajak hal itu (golput),” ujarnya. Menurutnya, Bawaslu memiliki kapasitas untuk menindak segala bentuk pelanggaran dan upaya untuk menggagalkan pemilu. Pelanggaran yang bersifat administratif akan diteruskan ke KPU, yang sifatnya etik dilanjutkan ke DKPP, sementara untuk yang sifatnya pidana diteruskan ke kepolisian.
“Yang sifatnya pidana nanti hubungannya antara Bawaslu, polisi, dan jaksa,” katanya. Pasal 292 UU No 8/2012 tentang Pemilu menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. Pasal 293 mengatur, setiap orang yang dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran pemilih menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.
Sebelumnya Kepala Biro Analisis Badan Intelijen Keamanan Polri Brigjen Pol Sukamto Handoko berjanji akan menindak tegas siapa saja yang ingin menggagalkan proses pemilu di Tanah Air. Salah satunya sanksi pidana dikenakan bagi siapa saja yang mengajak orang lain untuk tidak memilih atau berada pada posisi golput. “Mengajak masyarakat untuk golput bisa dipidana dengan undang-undang pemilu,” ujar Sukamto.
Menurut dia, pihaknya mendapatkan informasi ada pihak yang ingin melakukan tindakan tersebut. Namun, proses penanganannya harus melalui rekomendasi dari Bawaslu. “Setelah diperiksa Bawaslu, baru kami yang menindaklanjuti,” katanya. Pengamat hukumtatanegara Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Andi Syafrani mengatakan, kampanye atau ajakan untuk golput tidak seharusnya dikenakan sanksi pidana. Pasalnya dalam UU Pemilu tidak mengatur secara detil larangan mengajak orang lain untuk golput.
“Kampanye golput atau hasutan golput bukan tindakan nyata sehingga seharusnya tidak dipidana,” ucapnya. Dia mengatakan, orang yang mengajak golput tidak bisa dipidana karena mengingkari hakikat tentang hak pilih. Perlu dipahami bahwa hak pilih adalah hak, bukan kewajiban. Setiap warga negara dapat menggunakannya atau tidak. “Tidak memberikan surat undangan, masuk TPS dilarang. Itu tindakan-tindakan dikategorikan penghalangan ini jelas,” ungkapnya.
Spoiler for mengerikannya golput, gan!:
pada pemilu silam yang merupakan pilpres 2009 (dimenangkan oleh SBY-Boediono) merupakan salah satu bukti berpengaruhnya masyarakat golput itu sendiri. kenapa ? karena dari 171.265.442 pemilih, hanya 104.099.785 (60%) suara yang sah. Suara yang tidak sah sebesar 17.488.581 (11%) orang dan jumlah masyarakat yang terang-terangan golput (tidak memilih) adalah 49.677.776 (29 %). Coba bayangkan deh dan, jika suara yang 60% itu terpecah-pecah (waktu itu Demokrat dapat 21.703.137 / 20,85 % ; PDI-P 14.600.091 /14,03 % ; Golkar 15.037.757 / 14,45 %) sedangkan yang golput terang-terangan (tidak mencoblos) adalah 49.677.776 (29 %) dan golput tersembunyi (membuat suaranya tidak sah dengan cara mencontreng semua partai, mencontreng diluar kotak area pencoblosan, tidak mencontreng sama sekali, dll.) adalah 17.488.581 (11%), maka jika digabungkan, golput adalah pemenang mutlak dengan komposisi 40 % suara, jauh diatas suara yang lain. Mengerikan bukan ?!
Spoiler for ini dia alasan masyarkat memilih golput :
pemilu sekarang pun diprediksikan akan mengalami pembengkakan dalam hal golput nih gan, kenapa ?
1. jenuhnya dengan pesta demokrasi
pesta demokrasi selalu hadir dengan nuansa baru, namun berbeda dengan apa yang dihasilkan, jarang ada pemilu yang "benar-benar" menghasilkan pemimin idaman, gan
2. merasa bersalah maupun berdosa
nah, ini adalah salah satu perasaan yang menggangu iman para pemilih gan, para peserta pesta demokrasi takut jika calon pemimpin yang dia pilih kelak akan menjadi pelaku kejahatan (contoh koruptor) dan merasa dirinya turut andil membuat sang calon menjadi koruptor dan merasa berdosa kepada masyarakat
3. KKN
masyarakat seakan-akan telah kehilangan kepercayaannya seluruhnya terhadap pemilu gan, banyaknya pemimpin hasil pemilu yang melakukan tindak KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) yang ujung-ujungnya membuat masyarakat berpikir tidak akan pernah ada perubahan
1. jenuhnya dengan pesta demokrasi
pesta demokrasi selalu hadir dengan nuansa baru, namun berbeda dengan apa yang dihasilkan, jarang ada pemilu yang "benar-benar" menghasilkan pemimin idaman, gan
2. merasa bersalah maupun berdosa
nah, ini adalah salah satu perasaan yang menggangu iman para pemilih gan, para peserta pesta demokrasi takut jika calon pemimpin yang dia pilih kelak akan menjadi pelaku kejahatan (contoh koruptor) dan merasa dirinya turut andil membuat sang calon menjadi koruptor dan merasa berdosa kepada masyarakat
3. KKN
masyarakat seakan-akan telah kehilangan kepercayaannya seluruhnya terhadap pemilu gan, banyaknya pemimpin hasil pemilu yang melakukan tindak KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) yang ujung-ujungnya membuat masyarakat berpikir tidak akan pernah ada perubahan
Spoiler for dampak mengerikan dari golput:
pernahkah agan-sista berpikir bahwa golput justru menyenangkan banyak partai besar ? coba kita ambil contoh pemilu 2009 dimana partai demokrat menang dengan hasil suara 20,85 %, jika dilihat sekilas, suara dengan hampir seperempat dari peserta pemilu tidak mungkin membuat suatu partai menjadi pemenang, namun inilah faktanya. Semakin banyaknya para peserta pemilu yang golput, maka semakin sedikit suara yang menentukan masa depan bangsa ini, dan semakin kokohlah partai-partai besar itu. Seandainya seluruh kader partai besar memilih partainya sendiri sedangkan tidak ada partisipasi dari peserta pemilu lain (non partai) akan membuat suara partai jadi pemenang mutlak, maka berlakulah rule of jungleyang kuat makan yang lemah
nah, yang ane sebutin diatas itu adalah beberapa hal mengenai golput gan, semuanya terserah kembali ke agan, mau golput silahkan, mau ikut milih ya syukur. akhir kata ya ane minta ini nya gan



ditunggu komengnya gan, mohon maaf kalau ada kesalahan kata dan menyinggung


sumber
sumber : http://www.koran-sindo.com/node/365496
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Golongan_putih
0
3.4K
Kutip
24
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan