- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Rumah tinggal disewa untuk dijadikan tempat usaha (PT)
TS
tomysurya
Rumah tinggal disewa untuk dijadikan tempat usaha (PT)
Mohon penjelasannya dari agan@ ....
Permasalahannya sbb :
Rumah saya dikontrak selama 2 tahun, kemudian penyewa minta fotokopi PBB untuk persyaratan ijin usahanya. Apakah ada efeknya buat saya sebagai pemilik rumah apabila saya memberikan fotokopi PBB kepada penyewa ???
Permasalahannya sbb :
Rumah saya dikontrak selama 2 tahun, kemudian penyewa minta fotokopi PBB untuk persyaratan ijin usahanya. Apakah ada efeknya buat saya sebagai pemilik rumah apabila saya memberikan fotokopi PBB kepada penyewa ???
0
2.1K
12
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan