
[/CENTER]
Mungkin agan - agan sekalian sudah tau yah maksud gambar di atas. Saya sendiri sebagai orang berpikir kritis, ini adalah hal paling tidak baik dilakukan. Saya disini Netral ( Berkomentar ).
Quote:
Pasal 504 KUHP- Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.
- Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Pasal 505 KUHP- Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
- Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.
Quote:
Pasal 40 Perda DKI Jakarta 8/2007- menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil
- menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil
- membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil
Disini saya akan membahas Matematika Pengemis
( Ilustrasi )
Quote:
- Pengemis A: Mengemis jam 07.00 - 17.00
- Lampu merah durasi nya 60 detik
- Tiap lampu merah ( 60 detik ), minimal mendapat Rp 2.000,-
- 1 Jam = 60 kali lampu merah
Ini adalah cara matematika pengemis *Menurut Saya*
60(Lampu Merah) x Rp 2.000,- = Rp 120.000,-/jam
*Andaikan Pengemis Bekerja Satu Hari 10Jam, dan satu bulan bekerja 27Hari*
10 Jam x Rp 120.000,- = Rp 1.200.000,-/hari
27 Hari x Rp 1.200.000,- = Rp 32.400.000,- /bulan
[CENTER]
Bukti Berita 1Bukti Berita 2 Bukti Berita 3 Bukti Berita 4
Masih Ingin Memberi Uang Gratis Kepada ... ?? Sedangkan Penghasilan anda Rp xxx.xxx.xxx
