- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
(ASK) Hak waris yang didapat dari Asuransi Jiwa berdasarkan Kompilasi Hukum Islam
TS
zhuge.liang.
(ASK) Hak waris yang didapat dari Asuransi Jiwa berdasarkan Kompilasi Hukum Islam
Permisi gan numpang tanya sama ahli2 disini yang mengerti Hukum Waris
apabila seseorang meninggal dan meninggalkan warisan yang berasal dari tunjangan Asuransi Jiwa, siapakah yang berhak atas warisan tersebut?
1. Apakah yang berhak Hanya yang tertulis di Polis Asuransi saja
2. Ataukah yang tertulis di Polis Asuransi hanya sebagai perwakilan saja yang selebihnya nanti dibagikan kepada yang lebih berhak berdasarkan Kompilasi Hukum Islam
pertanyaan ini saya ajukan karena keterbatasan informasi yang saya dapat di internet.
TerimaKasih sebelum nya..
Update tanggal 22 maret 2014
pertanyaan tambahan berdasarkan cerita yang diberikan oleh agan legalakses
apabila seseorang meninggal dan meninggalkan warisan yang berasal dari tunjangan Asuransi Jiwa, siapakah yang berhak atas warisan tersebut?
1. Apakah yang berhak Hanya yang tertulis di Polis Asuransi saja
2. Ataukah yang tertulis di Polis Asuransi hanya sebagai perwakilan saja yang selebihnya nanti dibagikan kepada yang lebih berhak berdasarkan Kompilasi Hukum Islam
pertanyaan ini saya ajukan karena keterbatasan informasi yang saya dapat di internet.
TerimaKasih sebelum nya..
Update tanggal 22 maret 2014
pertanyaan tambahan berdasarkan cerita yang diberikan oleh agan legalakses
Spoiler for pertanyaan tambahan:
Diubah oleh zhuge.liang. 22-03-2014 19:35
0
3.4K
6
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan
)