- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Berapa hukuman maksimal pelaku pembunuhan di bawah umur?
TS
mahardika bagas
Berapa hukuman maksimal pelaku pembunuhan di bawah umur?
Sebelum nya saya mohon maaf jika thread saya mungkin salah tempat.
Saya adalah kakak kandung dari korban perampasan motor yang berakibat tewas nya adik saya Garda Nusantara, ID kaskus adik saya Gardanuzz, dan FB adik saya Gardanuzz.
Usai Rampas Motor, Perampok Tusuk Garda Nusantara Hingga Tewas
Garda Nusantara Tutup Usia Jelang Ultah
Berita terkait lainnya mengenai tewas nya adik kandung saya, bisa mencari di google dengan memasukan kata garda nusantara.
Hari Minggu, tanggal 16 Desember yang lalu, sekitar pukul 21.30, di jalan Joglo raya depan perumahan copylas (sebelum jalan layang tol baru), terjadi perampasan motor di sertai penganiayaan penusukan sebanyak 3 kali, yang mengakibatkan tewas nya adik saya. Lokasi kejadian hanya sekitar 10 menit dari rumah. Saat itu lampu penerangan di sepanjang jalan lokasi kejadian, semua nya mati, sehingga di lokasi terlihat sangat gelap.
Selang sekitar 2-3 minggu (saya lupa pastinya), beberapa pelaku tertangkap di antaranya penadah kendaraan bermotor dan eksekutor pelaku penusukan, dan satu orang masih buron.
Menurut polisi, pelaku masih di bawah umur sekitar 16 tahun, entah benar atau tidak, sebab kami tidak di berikan data-data yang akurat mengenai umur tersangka, entah dari akte kelahiran atau surat lainnya untuk membuktikan benar-benar bahwa pelaku masih di bawah umur.
Menurut pengakuan pelaku terhadap polisi, mereka berjumlah 2 orang, tapi menurut saksi petugas satpam, mereka melihat lebih dari dua orang, dimana teman-teman pelaku lainnya menyusul membantu menggunakan kendaraan bermotor lainnya.
Sebenarnya ada dua orang lagi saksi, yang beberapa saat setelah kejadian membantu memegang tubuh korban saat masih hidup, agar tidak dalam posisi terlentang, supaya darah tidak naik ke kepala, dan hendak menolong membawa ke rumah sakit, tapi entah mengapa, satpam di lokasi itu malah melarang supaya jangan menyentuh tubuh korban.
Aneh nya, hakim menolak kedua saksi tersebut untuk di hadirkan di persidangan dengan alasan sudah terlalu banyak saksi. Padahal saksi tersebut justru bisa memberikan keterangan lebih, apakah korban meninggal di tempat atau tidak.
Kronologis nya menurut pengakuan tersangka, mereka memepetkan korban yang sedang mengendarai ke pinggir jalan, dan langsung menusuk bagian bahu kanan, sehingga korban terjatuh, kemudian mereka langsung kembali menganiaya korban.
Pelaku yang tertangkap menjalani sidang beberapa kali, dan kami selalu hadir di setiap persidangan. Hari ini (tadi siang sekitar pukul 15.00 wib) kembali menjalani persidangan, entah yang ke tiga atau empat kalinya. Rupa nya hari ini adalah keputusan hakim.
Hakim memutus kan 7 tahun penjara, karena pelaku masih berumur 16 tahun.
dan yang menjadi ganjalan saya :
Pertama.
sewaktu sidang, Keluarga korban tidak diberi kesempatan berbicara oleh hakim, sebab katanya sudah di wakilkan oleh jaksa penuntut umum. Sedang kan jaksa tidak ada komunikasi dengan keluarga kami. Jaksa yang seharusnya membela keluarga korban, tapi kok sama sekali tidak proaktif dan komunikatif.
Kedua.
selesai keputusan sidang yang memutuskan 7 tahun penjara, hakim menanyakan terdakwa/pelaku, apakah ingin naik banding atau tidak.
Tapi kok sama keluarga kami (korban), tidak menanyakan juga, apakah kami ingin naik banding atau tidak.
Anehnya, pada saat kami angkat bicara ingin naik banding, hakim menyatakan tidak bisa, tanpa memberikan keterangan alasan apapun.
Selesai sidang, jaksa pembela kami malah langsung pergi tanpa sepatah katapun kepada kami. Yang seharusnya menguatkan kami, atau setidak nya memberikan keterangan sedetailnya pasca keputusan hakim, mengapa kami tidak bisa naik banding.
Dan yang ingin saya tanyakan, berapakan hukuman maksimal pelaku pembunuhan yang masih di bawah umur, Apakah ini cukup adil, mengingat adik saya sampai tewas, sedangkan pelaku cuma di ganjar 7 tahun penjara.
Apakah benar kami tidak bisa naik banding, menuntut hukuman lebih dari 7 tahun, setidaknya 15 atau 20 tahun.
Hak-hak apa saja yang seharusnya kami dapatkan?
Itulah kenapa di Indonesia kriminalitas meningkat dan semakin merajalela, sebab saya rasa karena hukum di Indonesia amat sangat terlalu lemah. Saya rasa perlu revisi dan di kaji kembali mengenai hukum seperti ini. Agar tidak terjadi kembali hal-hal seperti ini. Cukup adik saya yang terakhir mengalami kejadian seperti ini.
Sebenarnya hati saya sangat sakit dan hancur, mengingat adik saya yang baru saja lulus smu, orang yang sangat baik, tidak neko-neko seperti anak-anak sekarang, bahkan merokok pun tidak, dan sedang berupaya mencari kerja, padahal besok seninnya sudah ada panggilan untuk wawancara kerja.
Dan dua hari lagi sebelum meninggal, adalah hari ulang tahunnya.
Mungkin ini memang sudah takdir di tentukan harus berakhir dengan cara seperti ini. Setidak nya hukuman berat untuk pelaku bisa sedikit melegakan hati kami sekeluarga.
Apakah keputusan di negara Indonesia dengan hukuman 7 tahun penjara untuk seorang pembunuh itu memang sudah mutlak, pantas dan tidak bisa di ganggu gugat atau tidak bisa di tinjau kembali.
Di sini saya cuma mencoba dan berupaya mencari keadilan hukum di negara Indonesia ini yang sebenar-benarnya, sama sekali tidak menuding, menyalahkan atau memojokkan pihak eksekutor pemberi hukuman, pengadilan atau siapa pun pihak yang berwenang.
Mohon masukan dan petunjuknya, sebab saya rencana tetap akan mengajukan keberatan. Terima Kasih buat semua kawan-kawan yang sudah berniat membantu.
Saya adalah kakak kandung dari korban perampasan motor yang berakibat tewas nya adik saya Garda Nusantara, ID kaskus adik saya Gardanuzz, dan FB adik saya Gardanuzz.
Usai Rampas Motor, Perampok Tusuk Garda Nusantara Hingga Tewas
Garda Nusantara Tutup Usia Jelang Ultah
Berita terkait lainnya mengenai tewas nya adik kandung saya, bisa mencari di google dengan memasukan kata garda nusantara.
Hari Minggu, tanggal 16 Desember yang lalu, sekitar pukul 21.30, di jalan Joglo raya depan perumahan copylas (sebelum jalan layang tol baru), terjadi perampasan motor di sertai penganiayaan penusukan sebanyak 3 kali, yang mengakibatkan tewas nya adik saya. Lokasi kejadian hanya sekitar 10 menit dari rumah. Saat itu lampu penerangan di sepanjang jalan lokasi kejadian, semua nya mati, sehingga di lokasi terlihat sangat gelap.
Spoiler for Lokasi Kejadian:
Selang sekitar 2-3 minggu (saya lupa pastinya), beberapa pelaku tertangkap di antaranya penadah kendaraan bermotor dan eksekutor pelaku penusukan, dan satu orang masih buron.
Menurut polisi, pelaku masih di bawah umur sekitar 16 tahun, entah benar atau tidak, sebab kami tidak di berikan data-data yang akurat mengenai umur tersangka, entah dari akte kelahiran atau surat lainnya untuk membuktikan benar-benar bahwa pelaku masih di bawah umur.
Menurut pengakuan pelaku terhadap polisi, mereka berjumlah 2 orang, tapi menurut saksi petugas satpam, mereka melihat lebih dari dua orang, dimana teman-teman pelaku lainnya menyusul membantu menggunakan kendaraan bermotor lainnya.
Sebenarnya ada dua orang lagi saksi, yang beberapa saat setelah kejadian membantu memegang tubuh korban saat masih hidup, agar tidak dalam posisi terlentang, supaya darah tidak naik ke kepala, dan hendak menolong membawa ke rumah sakit, tapi entah mengapa, satpam di lokasi itu malah melarang supaya jangan menyentuh tubuh korban.
Aneh nya, hakim menolak kedua saksi tersebut untuk di hadirkan di persidangan dengan alasan sudah terlalu banyak saksi. Padahal saksi tersebut justru bisa memberikan keterangan lebih, apakah korban meninggal di tempat atau tidak.
Kronologis nya menurut pengakuan tersangka, mereka memepetkan korban yang sedang mengendarai ke pinggir jalan, dan langsung menusuk bagian bahu kanan, sehingga korban terjatuh, kemudian mereka langsung kembali menganiaya korban.
Pelaku yang tertangkap menjalani sidang beberapa kali, dan kami selalu hadir di setiap persidangan. Hari ini (tadi siang sekitar pukul 15.00 wib) kembali menjalani persidangan, entah yang ke tiga atau empat kalinya. Rupa nya hari ini adalah keputusan hakim.
Hakim memutus kan 7 tahun penjara, karena pelaku masih berumur 16 tahun.
dan yang menjadi ganjalan saya :
Pertama.
sewaktu sidang, Keluarga korban tidak diberi kesempatan berbicara oleh hakim, sebab katanya sudah di wakilkan oleh jaksa penuntut umum. Sedang kan jaksa tidak ada komunikasi dengan keluarga kami. Jaksa yang seharusnya membela keluarga korban, tapi kok sama sekali tidak proaktif dan komunikatif.
Kedua.
selesai keputusan sidang yang memutuskan 7 tahun penjara, hakim menanyakan terdakwa/pelaku, apakah ingin naik banding atau tidak.
Tapi kok sama keluarga kami (korban), tidak menanyakan juga, apakah kami ingin naik banding atau tidak.
Anehnya, pada saat kami angkat bicara ingin naik banding, hakim menyatakan tidak bisa, tanpa memberikan keterangan alasan apapun.
Selesai sidang, jaksa pembela kami malah langsung pergi tanpa sepatah katapun kepada kami. Yang seharusnya menguatkan kami, atau setidak nya memberikan keterangan sedetailnya pasca keputusan hakim, mengapa kami tidak bisa naik banding.
Dan yang ingin saya tanyakan, berapakan hukuman maksimal pelaku pembunuhan yang masih di bawah umur, Apakah ini cukup adil, mengingat adik saya sampai tewas, sedangkan pelaku cuma di ganjar 7 tahun penjara.
Apakah benar kami tidak bisa naik banding, menuntut hukuman lebih dari 7 tahun, setidaknya 15 atau 20 tahun.
Hak-hak apa saja yang seharusnya kami dapatkan?
Itulah kenapa di Indonesia kriminalitas meningkat dan semakin merajalela, sebab saya rasa karena hukum di Indonesia amat sangat terlalu lemah. Saya rasa perlu revisi dan di kaji kembali mengenai hukum seperti ini. Agar tidak terjadi kembali hal-hal seperti ini. Cukup adik saya yang terakhir mengalami kejadian seperti ini.
Sebenarnya hati saya sangat sakit dan hancur, mengingat adik saya yang baru saja lulus smu, orang yang sangat baik, tidak neko-neko seperti anak-anak sekarang, bahkan merokok pun tidak, dan sedang berupaya mencari kerja, padahal besok seninnya sudah ada panggilan untuk wawancara kerja.
Dan dua hari lagi sebelum meninggal, adalah hari ulang tahunnya.

Mungkin ini memang sudah takdir di tentukan harus berakhir dengan cara seperti ini. Setidak nya hukuman berat untuk pelaku bisa sedikit melegakan hati kami sekeluarga.
Apakah keputusan di negara Indonesia dengan hukuman 7 tahun penjara untuk seorang pembunuh itu memang sudah mutlak, pantas dan tidak bisa di ganggu gugat atau tidak bisa di tinjau kembali.
Di sini saya cuma mencoba dan berupaya mencari keadilan hukum di negara Indonesia ini yang sebenar-benarnya, sama sekali tidak menuding, menyalahkan atau memojokkan pihak eksekutor pemberi hukuman, pengadilan atau siapa pun pihak yang berwenang.
Mohon masukan dan petunjuknya, sebab saya rencana tetap akan mengajukan keberatan. Terima Kasih buat semua kawan-kawan yang sudah berniat membantu.
Diubah oleh mahardika bagas 20-03-2014 21:08
0
19.8K
24
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan

