[REAL] 3 Cara Mendapatkan Orang Yang Ente Suka !!!
TS
d4483jf
[REAL] 3 Cara Mendapatkan Orang Yang Ente Suka !!!
Selamat Pagi !!! kali ini ane mau sedikit berbagi tips tentang 3 Cara Mendapatkan Orang Yang Ente Suka !!!
Mudah-Mudahan kaga
langsung aja ke TKP gan
Spoiler for 3 Cara Mendapatkan Orang Yang Disuka:
1.Ta'Aruf
2. Khitbah
3. AKAD
SSAAAAHHHHHHHHHHHHH ??????
Spoiler for 1.Ta'Aruf:
Taaruf adalah kegiatan bersilaturahim, kalau pada masa ini kita kata berkenalan bertatap muka, atau bertamu ke rumah seseorang dengan tujuan berkenalan dengan penghuninya. Bole juga dikatakan bahawa tujuan dari berkenalan tersebut adalah untuk mencari jodoh. Taaruf boleh juga dilakukan jika kedua belah pihak keluarga setuju dan tinggal menunggu keputusan anak untuk bersedia atau tidak untuk dilanjutkan ke jinjang khitbah - taaruf dengan mempertemukan yang hendak dijodohkan dengan maksud agar saling mengenal.
Sebagai saranan yang objektif dalam melakukan pengenalan dan pendekatan, taaruf sangat berbeza dengan bercinta. Taaruf secara syar`i memang diperintahkan oleh Rasulullah SAW bagi pasangan yang ingin nikah. Perbezaan hakiki antara bercinta dengan ta’aruf adalah dari segi tujuan dan manfaat. Jika tujuan bercinta lebih kepada kenikmatan sesaat, zina, dan maksiat. Taaruf jelas sekali tujuannya yakni untuk mengetahui kriteria calon pasangan.
Spoiler for 2. Khitbah(Lamaran):
Abdullah Ibnu Mas’ud Radhiallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda pada kami: “Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kimpoi, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu.”
Muttafaq Alaihi.
Istilah tunangan tidak dikenal dalam istilah syariah. Tapi kalau mau dicarikan bentuk yang paling mendekatinya, barangkali yang paling mendekati adalah “khitbah”, yang artinya meminang/melamar.
Menurut istilah, makna khitbah atau lamaran adalah sebuah permintaan atau pernyataan dari laki-laki kepada pihak perempuan untuk mengawininya, baik dilakukan oleh laki-laki secara langsung maupun dengan perantara pihak lain yang dipercayai sesuai dengan ketentuan agama. Intinya mengajak untuk berumah tangga. Khitbah itu sendiri masih harus dijawab “ya” atau “tidak”. Bila telah dijawab “ya”, maka jadilah wanita tersebut sebagai ‘makhthubah’, atau wanita yang telah resmi dilamar.
Secara hukum dia tidak diperkenankan untuk menerima lamaran dari orang lain. Namun hubungan kedua calon itu sendiri tetap sebagai orang asing yang diharamkan berduaan, berkhalwat atau hal-hal yang sejenisnya.
Dalam Islam tidak dikenal istilah setengah halal lantaran sudah dikhitbah. Dan amat besar kesalahan kita ketika menyaksikan pemandangan pasangan yang sudah bertunangan atau sudah berkhitbah, lalu beranggapan bahwa mereka sudah halal melakukan hal-hal layaknya suami istri di depan mata, lantas diam dan membiarkan saja. Apalagi sampai mengatakan, “Ah biar saja, toh mereka sudah bertunangan, kalo terjadi apa-apa, sudah jelas siapa yang harus bertanggung-jawab.” Padahal dalam kaca mata syariah, semua itu tetap terlarang untuk dilakukan, bahkan meski sudah bertunangan atau sudah melamar, hingga sampai selesainya akad nikah. Dan hanya masyarakat yang sakit saja yang tega bersikap permisif seperti itu. Padahal apapun yang dilakukan oleh sepasang tunangan, bila tanpa ada ditemani oleh mahram, maka hal itu tidak lain adalah kemungkaran yang nyata. Haram hukumnya hanya mendiamkan saja, apalagi malah memberi semangat kepada keduanya untuk melakukan hal-hal yang telah diharamkan Allah.
Orang melamar atau menghkhitbah hendaknya merahasiakan pelamarannya atau tidak mengumumkan ke orang banyak. Dari Ummu Salamah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Kumandangkanlah pernikahan dan rahasiakanlah peminangan”.
Spoiler for 3.Akad:
Akad nikah (dari bahasa Arab 'aqd = عقد) atau ijab qabul merupakan ikrar pernikahan. Yang dimaksud dengan akad nikah ialah ijab daripada pihak wali perempuan atau wakilnya dan qabul dari pihak calon suami atau wakilnya. Akad nikah merupakan syarat wajib dalam proses atau upacara perkahwinan menurut Islam. Akad nikah boleh dijalankan oleh wali atau diwakilkan kepada seorang jurunikah.
Agan-Wati sudah ada pada ke 3 hal diatas belom ?? kalo ane sih belom gan maklum masih di bawah umur
Sekian Thread dari ane , mudah-mudahan bermanfaat buat semua nya