- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
(ask) Akibat Hukum Pembatalan Terhadap Merek Terkenal Terdaftar


TS
rubinisme1992
(ask) Akibat Hukum Pembatalan Terhadap Merek Terkenal Terdaftar
Assalamualaikum wr wb...
maaf gan sebelumnya kalo thread ane jelek,karena hanya dibuat melalui hapeh gan hehehehS E N S O R.
langsung ke inti aja gan, sesuai judul ane mau nanya apa akibat hukumnya pembatalan terhadap merek terkenal yang sudah terdaftar....kalo saya liat di UU No. 15 tahun 2001 hanya menjelaskan bahwa merek di coret dari daftar umum merek, dan kemudia hilang perlindungannya... nahh karena merek ini merek terkenal apakah pembatalan yang dilakukan disuatu negara tersebut dapat pula berakibat, terhadap di negara lain dimana merek tersebut didaftarkan, karena kriteria merek terkenal itu tidak hanyal didaftar di satu negara melainkan berbagai negara...jadi kalo dibatalin di satu negara, apakah berpengaruh ke negara yang lain????
terimas kasih agan mohon penceraha

maaf gan sebelumnya kalo thread ane jelek,karena hanya dibuat melalui hapeh gan hehehehS E N S O R.
langsung ke inti aja gan, sesuai judul ane mau nanya apa akibat hukumnya pembatalan terhadap merek terkenal yang sudah terdaftar....kalo saya liat di UU No. 15 tahun 2001 hanya menjelaskan bahwa merek di coret dari daftar umum merek, dan kemudia hilang perlindungannya... nahh karena merek ini merek terkenal apakah pembatalan yang dilakukan disuatu negara tersebut dapat pula berakibat, terhadap di negara lain dimana merek tersebut didaftarkan, karena kriteria merek terkenal itu tidak hanyal didaftar di satu negara melainkan berbagai negara...jadi kalo dibatalin di satu negara, apakah berpengaruh ke negara yang lain????
terimas kasih agan mohon penceraha



0
1.3K
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan